Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3441-3450 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/pmk.01/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/pmk.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai18 Agt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/pmk.01/2011 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal18 Agt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/pmk.01/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/pmk.01/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan18 Agt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/pmk.01/2011 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah18 Agt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/pmk.08/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/pmk.08/2008 Tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung15 Agt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/pmk.011/2010 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar15 Agt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan15 Agt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.08/2011 Tahun 2011 Tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara15 Agt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/pmk.01/2011 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan15 Agt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 201215 Agt 2011

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.