Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3431-3440 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/pmk.05/2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera5 Sep 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara5 Sep 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Gudang Berikat26 Agt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Impor Sementara25 Agt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil24 Agt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastuktur Daerah Tahun Anggaran 201123 Agt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta22 Agt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pensiun Bulan September 201122 Agt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah19 Agt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah19 Agt 2011

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio