Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.609

Total Peraturan

3.699

Berlaku

648

Tidak Berlaku

73

Diterbitkan 2026

629

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3631-3640 dari 4.609 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift Atau Imbalan Lain yang Sejenis dan / Atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest28 Des 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/pmk.05/2009 Tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi27 Des 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 201227 Des 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/pmk.04/2011 Tahun 2011 Tentang Pemberian Premi27 Des 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi27 Des 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Peta Kapastas Fiskal Daerah27 Des 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 201227 Des 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 201227 Des 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/listrik Tahun Anggaran 201123 Des 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 201223 Des 2011

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.