Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3651-3660 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section Dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok23 Nov 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/pmk.02/2007 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga Tahun Anggaran 201123 Nov 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Upaya Khusus Kedelai23 Nov 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.05/2007 Tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi23 Nov 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/pmk.11/2010 Tahun 2010 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section dan I Section dari Negara Republik Tiongkok23 Nov 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk dan Bantuan Langsung Sarana Produksi Pertanian23 Nov 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran Penerusan Pinjaman (Dipa-L Pp) Tahun Anggaran 2010 Sebagai Tambahan Anggaran Tahun Anggaran 201123 Nov 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.02/2010 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 201123 Nov 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 201023 Nov 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih23 Nov 2010

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.