Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3801-3810 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/pmk.09/2010 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 10 Mar 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/bppt Enjiniring Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 9 Mar 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.0/2010 Tahun 2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT ENJINIRING Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi9 Mar 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/pmk.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto9 Mar 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah 2 Mar 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.011/2010 Tahun 2010 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap untuk Tahun Anggaran 201024 Feb 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik dan Karung Plastik untuk Tahun Anggaran 201024 Feb 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.011/2010 Tahun 2010 Tentang Bea Masuk di Tanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Elektronika untuk Tahun Anggaran 201024 Feb 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.011/2010 Tahun 2010 Tentang Bea Masuk di Tanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Karpet untuk Tahun Anggaran 201024 Feb 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/pmk.011/2010 Tahun 2010 Tentang Bea Masuk di Tanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint untuk Tahun Anggaran 201024 Feb 2010

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.