Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4261-4270 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/pmk.07/2011 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.07/2011 Tahun 2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/pmk.07/2010 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/pmk.07/2011 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160pmk072011 Tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.05/2011 Tahun 2010 Tentang Sistem Akuntansi Hibah-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/pmk.07/2011 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71pmk072011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.07/2011 Tahun 2010 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/pmk.05/2011 Tahun 2010 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/pmk.011/2011 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift Atau Imbalan Lain yang Sejenis dan Atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/pmk.06/2011 Tahun 2010 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Danatau Bangunan-

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.