Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4281-4290 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/pmk.05/2011 Tahun 2010 Tentang Kredit Investasi Pemerintah-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/pmk.05/2011 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171pmk052007 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/pmk.05/2011 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60pmk052011 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik Billing System dalam Sistem Modul Penerimaan Negara-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.06/2011 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Diundangkan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerianlembaga-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/pmk.07/2011 Tahun 2010 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/pmk.07/2011 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.05/2011 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131pmk052009 Tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.07/2011 Tahun 2010 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/pmk.02/2011 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Perhitungan Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Lpg Tabung 3 Kg-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/pmk.011/2011 Tahun 2010 Tentang Batasan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat yang Dapat Dikembalikan dalam Penghitungan Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi-

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.