Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4291-4300 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/pmk.011/2011 Tahun 2010 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/pmk.07/2011 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72pmk072011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/pmk.04/2011 Tahun 2010 Tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/pmk.04/2011 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147pmk042011 Tentang Kawasan Berikat-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/pmk.011/2011 Tahun 2010 Tentang Batasan Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.01/2011 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mneteri Keuangan Nomor 94pmk012010 Tentang Peraturan Mneteri Keuangan Tentang Tata Cara Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Ii dari Lulusan Program Diploma I dan Iii Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/pmk.05/2011 Tahun 2010 Tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/pmk.07/2011 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2012-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/pmk.011/2011 Tahun 2010 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energilistrik Tahun Anggaran 2011-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/pmk.05/2011 Tahun 2010 Tentang Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2012 dengan Sumber Dana dari Sisa Anggaran Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2011-

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.