Risalah Kebijakan (Policy Brief) Urgensi Kesesuaian Latar Belakang Studi dalam Pengisian Jabatan Fungsional Analis Hukum demi Optimalisasi Kinerja Instansi Pemerintah

Angela Silvana, S.h.
27 Agustus 2026Regulatory Analysis
J

Ringkasan Eksekutif: Kebijakan saat ini memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil dengan latar belakang studi nonhukum untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui mekanisme perpindahan jabatan. Keterbukaan ini menimbulkan educational mismatch yang berdampak nyata: beban pelatihan intensif bagi instansi, kelangkaan mentor senior, serta inefektivitas kinerja pada masa awal penugasan. Studi empiris mendukung bahwa ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan berkorelasi negatif signifikan terhadap kinerja pegawai, yang pada sektor publik berisiko menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Risalah ini merekomendasikan pembatasan kualifikasi pengisian Jabatan Fungsional Analis Hukum secara mutlak hanya bagi lulusan Strata I/Diploma IV Ilmu Hukum, melalui revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022, demi mewujudkan good governance dan pelayanan publik yang optimal. 

A.      Pendahuluan

Dokumen Anda
Sudah Patuh?

Tinjau Dokumen menganalisis kepatuhan, mendeteksi kontradiksi internal, dan mengidentifikasi klausa yang hilang dengan kutipan terverifikasi.

Analisis Dokumen Sekarang

Jabatan Fungsional (JF) menjadi prioritas dalam pengadaan jabatan Pegawai AparaturApaaratur Sipil Negara (ASN). Sebagai jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, JF diharapkan mampu menjalankan secara optimal tugas-tugas kedinasannya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Dalam hal JF Analis hukum, meski secara umum kualifikasi pendidikan yang diutamakan adalah lulusanulusan Strata I/Diploma IV Ilmu Hukum, tetapi lulusan dari bidang studi lainnya diperbolehkan untuk berpindah jabatan ke JF Analis Hukum . Hal ini berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Lampiran Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negra Nomor 114.1 Tahun 2021 halaman 188 jis. Pasal 21 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum, Pasal 15 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Kebijakan bersumberdaya terbuka (open-source) ini memicu educational mismatch (ketidaksesuaian kualifikasi). Di lapangan, hal ini menimbulkan beban organisasi yang berat dalam bentuk kebutuhan pelatihan intensif, kelangkaan mentor senior di unit kerja, serta inefektivitas kinerja pada bulan-bulan pertama pegawai menjabat. Di sektor publik, inefektivitas ini berisiko menurunkan kualitas pelayanan hukum dan kepuasan masyarakat.

Risalah Kebijakan ini bertujuan untuk menganalisis dampak negatif dari ketidaksesuaian latar belakang pendidikan tersebut terhadap kinerja organisasi pemerintah, sekaligus memberikan rekomendasi penataan regulasi berupa pembatasan syarat minimal pengisian JF Analis Hukum mutlak hanya untuk lulusan Strata I/Diploma IV Ilmu Hukum demi mewujudkan good governance.

B.      Deskripsi dan Analisis Masala

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, JF Analis Hukum mempunyai unsur kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pembentukan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian, serta pelayanan hukum, perizinanpeizinan, dan informasi hukum; analisis permasalahan hukum, dan advokasi hukum. Dalam rangka memenuhi unsur-unsur kegiatan JF Analis Hukum tersebut, secara rasional seseorang membutuhkan pemahaman hukum yang mumpuni dengan kemampuan yang dilatih secara kontinyu. Akan amat sulit bagi seseorang yang tidak memiliki latar belakang bidang studi ilmu hukum untuk dapat memenuhi unsur-unsur kegiatan JF Analis Hukum.

Dengan demikian, manakala seseorang diangkat menjadi JF Analis Hukum, saat itu juga ia diharapkan telah mampu memenuhi unsur-unsur kegiatan jabatannya dan dengan itu memenuhi kualifikasi dan siap menjalankan tugas kedinasan dengan baik.

Dibukanya kemungkinan pengisian JF Analis Hukum oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memiliki latar belakang studi ilmu hukum, menimbulkan beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh instansi khususnya unit kerja di mana JF Analis Hukum tanpa latar belakang bidang studi hukum tersebut bekerja, yakni pertama dibutuhkan pelatihan yang intensif dan mentoring untuk melaksanakan pekerjaan di unit kerja,  hal ini dimaksudkan agar JF Analis Hukum tanpa latar belakang studi hukum tersebut dapat ’mengejar’ materi-materi serta prosedur terkait hukum yang sama sekali tidak atau amat sedikit ia pelajari sebelumnya.

Sehubungan dengan itu, di samping permasalahan penganggaran untuk pelatihan intensif bagi JF Analis Hukum dengan latar belakang studi nonhukum,    kita menjadi mafhum pula bahwa terdapat permasalahan lainnya, yakni realita bahwa tidak semua unit kerja mempunyai analis hukum senior yang dapat membimbing PNS JF Analis Hukum dengan latar belakang pendidikan nonhukum.  Pada banyak kasus, rekrutmen terhadap JF Analis Hukum dilakukan justru karena kebutuhan akan kehadiran JF Analis Hukum pada unit-unit tanpa adanya JF Analis Hukum.

Di samping realita lapangan sebagaimana tersebut di atas, diperbolehkannya lulusan bidang studi nonhukum untuk mengisi JF Analis Hukum juga akan menyebabkan inefektivitas pelaksanaan tugas unit kerja. Karena idealnya, pejabat yang menduduki jabatan tersebut telah memiliki landasan pengetahuan dan kompetensi hukum yang memadai sehingga dapat segera menjalankan fungsi pelayanan dan analisis hukum secara efektif. Namun, ketidaksesuaian latar belakang pendidikan dengan bidang jabatan mengharuskan PNS yang bersangkutan pada bulan-bulan pertamanya sebagai JF Analis Hukum, terlebih dahulu beradaptasi dengan mempelajari dasar-dasar ilmu hukum, terminologi hukum, dan metode pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan analisis hukum serta menjalani semacam on job training atau mentoring dari rekan seunit. Proses penyesuaian tersebut pada akhirnya dapat menyita waktu dan sumber daya organisasi. SuatuSsuatu konsekuensi yang inheren dari hal tersebut, pada tahapan berikutnya adalah timbul hambatan untuk terlaksananya tugas-tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.

Inefektivitas pelaksanaan tugas kedinasan oleh PNS dengan latar belakang pendidikan nonhukum ini sejalan dengan penelitian yang diterbitkan oleh British Journal of Marketing Studies pada tahun 2025. Dalam penelitian tersebut, ditemukan fakta bahwa pada kementerian-kementerian di negara bagian Anambra di Nigeria, ketidaksesuaian antara latar belakang pendidikan dan pekerjaan (education-job mismatch) serta kesenjangan antara keahlian dan tugas pekerjaan (skill-task mismatch) berhubungan negatif kuat dengan kinerja pegawai di mana peningkatan satu unit mismatch menghasilkan penurunan tingkat kinerja sampai dengan 0,752 (nol koma tujuh lima dua) poin dan 0,645 poin (Okeke, C. O., et al, 2025, 21) sebagaimana terpampang pada tabel di bawah ini:

 Sehubungan dengan itu, perlu diingat bahawa sektor publik, salah satunya instansi pemerintah, memiliki tuntutan lebih dalam pelaksanaan kinerja, meski tidak menargetkan keuntungan ekonomis sebagaimana sektor privat, sektor publik memiliki tanggung jawab moral yang jauh lebih besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karenanya, harus dipastikan bahwa masing-masing pelayan publik, yakni Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk di dalamnya JF Analis Hukum) berkinerja maksimal dan menghasilkan pelayanan yang memuaskan masyarakat selaku audiens layanannya.

Dalam sebuah riset yang dilakukan oleh Iooana A. Igna dan Francesco Venturini di pelbagai negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD pada 2017), ditemukan bahwa ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan pekerjaan pada firma-firma yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan menyebabkan penurunan 10% (sepuluh persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari pendapatan firma. Hal ini pada dasarnya dapat terjadi di sektor publik. Ketika seorang PNS ditempatkan pada jabatan yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya, akan timbul potensi penurunan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan yang diberikan. Pada gilirannya, hal ini juga akan menghasilkan penurunan ’pendapatan’ instansi publik meski bukan berupa kerugian finansial, melainkan  penurunan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan instansi pemerintah.

Selanjutnya, menjadi sebuah kewajaran bahwa secara umum dalam pengisian pekerjaan baik pada sektor swasta ataupun pada instansi kepegawaian negara, seharusnya saat bekerja seseorang sudah mempunyai kemampuan dalam menjalankan pekerjaan. Hal ini selaras dengan kemampuan yang diharapkan untuk dapat dimiliki oleh PNS yang diseleksi berdasarkan sistem merit atau yang Herbert Kaufman sebut sebagai Neutral Competence didefinisikan sebagai “the ability to do the work of government expertly, and to do it according to explicit, objective standards” suatu kemampuan untuk menjalankan pekerjaan dengan kepakaran yang didasarkan pada standar-standar objektif (Kaufman dalam Jahija, 2025, 75).

Berdasarkan berbagai alasan yang telah diuraikan di atas, pembatasan kualifikasi Pendidikan pengisian JF Analis Hukum hanya oleh lulusan Strata I/Diploma IV Ilmu Hukum menjadi mendesak. Perlu untuk JF Analis Hukum diisi hanya oleh PNS dengan latar belakang pendidikan ilmu hukum.

C.      Rekomendasi Kebijakan

1.     Menteri yang menjalankan kekuasaan pemerintah dalam bidang pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi segera melakukan pelarangan perpindahan jabatan bagi PNS dengan latar belakang studi nonhukum ke JF Analis Hukum, sehingga tidak bertambah lagi jumlah JF Analis hukum tanpa latar belakang studi ilmu hukum.

2.     Sedangkan untuk JF Analis Hukum tanpa latar belakang studi ilmu hukum, baik Pejabat Pembina Kepegawaian dan lembaga pembina JF Analis Hukum dapat memberikan pelatihan intesif serta mentoring yang memadai;

3.     Menteri yang menjalankan kekuasaan pemerintah dalam bidang pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dapat menyusun peraturan baru untuk mengubah Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum;

4.     Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional agar mengajukan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Analis Hukum.

Daftar Pustaka

Jurnal

Igna, I.A., & Venturini, F. (2018). The impact of educational mismatch on returns to R&D: evidence from manufacturing in OECD countries. Economics of Innovation and New Technology. 28(5). 1-30;

Jahija, J. (2025). Recruiting Public Personnel: A Comparative Approach. International Journal of Civil Service Reform and Practice. 13(1). 73-84;

Okeke, C. O., Mgbemena, G. C., Anabraonye, C. L., Omaliko, K.C., Gbenga, W., Onwunanzo, E.V. (2025). Gross Mismatch and Employee Performance of State Ministries in Anambra State, Nigeria. British Journal of Marketing Studies 13(1). 1-26.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum;

 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum.