Memahami Status Kepegawaian Bank Indonesia: PNS, BUMN, atau Khusus?

Muhammad Ali Ausath
10 Agustus 2026Pertanyaan Hukum
Memahami Status Kepegawaian Bank Indonesia: PNS, BUMN, atau Khusus?

Ringkasan Eksekutif

Pegawai Bank Indonesia bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan pula pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pegawai Bank Indonesia memiliki status kepegawaian yang khusus (sui generis) sebagai pegawai Bank Indonesia yang diatur secara otonom oleh Dewan Gubernur berdasarkan UU 23/1999 tentang Bank Indonesia. Hal ini karena Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, bukan instansi pemerintah dan bukan badan usaha, sehingga sistem kepegawaiannya diatur sendiri sepenuhnya oleh Dewan Gubernur melalui Peraturan Dewan Gubernur.

Ratusan Dokumen,
Satu Tabel.

Tabel Ekstraksi mengubah tumpukan dokumen menjadi spreadsheet yang terstruktur. Ekstrak informasi penting dengan cepat dan akurat.

Mulai Ekstraksi

Perbandingan Status Kepegawaian

Aspek

PNS

Pegawai BUMN

Pegawai Bank Indonesia

Dasar Hukum

UU 20/2023 tentang ASN

UU 19/2003 tentang BUMN

UU 23/1999 tentang Bank Indonesia

Status Lembaga

Instansi pemerintah

Badan usaha milik negara

Lembaga negara independen

Pengangkatan

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Direksi BUMN

Dewan Gubernur BI

Sistem Penggajian

PP Nomor 7/1977 dan perubahannya

Keputusan RUPS/Menteri BUMN

Peraturan Dewan Gubernur

Pensiun & THT

Program Taspen (dana pensiun PNS)

Program pensiun BUMN

Peraturan Dewan Gubernur

Kewenangan Pengaturan

Pemerintah (KemenPAN-RB & BKN)

Menteri BUMN, RUPS

Dewan Gubernur BI

Peraturan Berubah Terus?
Baca Versi Terbaru Sekali Klik.

Peraturan yang sudah diubah berkali-kali sulah dibaca utuh. Justisio menyatukan semua riwayat perubahan dalam satu tampilan.

Lihat Konsolidasi

Penjelasan Lengkap

1. Bank Indonesia Bukan Instansi Pemerintah — Bukan PNS

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU 23/1999, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Sementara itu, Pasal 1 angka 1 dan 3 UU 20/2023 tentang ASN mendefinisikan:

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS bekerja pada instansi pemerintah (kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah). Bank Indonesia bukan instansi pemerintah.. ia adalah lembaga negara independen yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Mahkamah Agung, DPR, BPK, dan lainnya.

Oleh karena itu, pegawai Bank Indonesia tidak memenuhi definisi sebagai PNS.

2. Bank Indonesia Bukan BUMN Sehingga Bukan Pegawai BUMN

Pasal 1 angka 1 UU 19/2003 tentang BUMN mendefinisikan:

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Bank Indonesia bukan badan usaha yang mencari keuntungan. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (Pasal 7 UU 23/1999), bukan mengejar keuntungan seperti BUMN. Modal BI juga tidak berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, melainkan ditetapkan sendiri sebesar minimal Rp2 triliun (Pasal 6 UU 23/1999).

Oleh karena itu, pegawai Bank Indonesia bukan pegawai BUMN.

3. Status Khusus Pegawai Bank Indonesia (Sui Generis)

Ketentuan Pasal 44 UU 23/1999 secara eksplisit mengatur bahwa:

(1) Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.

(2) Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

— Pasal 44 • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Ketentuan ini menegaskan bahwa:

  • Pengangkatan & pemberhentian pegawai BI sepenuhnya oleh Dewan Gubernur — bukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (untuk PNS) dan bukan oleh Direksi/RUPS (untuk BUMN).

  • Sistem kepegawaian (penggajian, pensiun, tunjangan hari tua, penghargaan) ditetapkan sendiri oleh Dewan Gubernur melalui Peraturan Dewan Gubernur — tidak tunduk pada peraturan kepegawaian PNS maupun BUMN.

  • Pasal 51 UU 23/1999 juga menegaskan bahwa gaji dan penghasilan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.

4. Tidak Berubah Setelah UU P2SK

Perubahan terbaru atas UU 23/1999 melalui UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak mengubah substansi Pasal 44 tentang kepegawaian Bank Indonesia. Status khusus pegawai BI tetap dipertahankan.

Diagram Alur: Mengapa Pegawai BI Bukan PNS maupun Pegawai BUMN

Jenjang Karir Tingkat Pimpinan: Dewan Gubernur

Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 36.

Struktur Dewan Gubernur (Pasal 37):

Jabatan

Jumlah

Masa Jabatan

Mekanisme Pengangkatan

Gubernur

1 orang

5 tahun (max 2 periode)

Diusulkan & diangkat Presiden dengan persetujuan DPR

Deputi Gubernur Senior

1 orang

5 tahun (max 2 periode)

Diusulkan & diangkat Presiden dengan persetujuan DPR

Deputi Gubernur

4-7 orang

5 tahun (max 2 periode)

Diusulkan Gubernur, diangkat Presiden dengan persetujuan DPR

Syarat menjadi anggota Dewan Gubernur (Pasal 40):

  • Warga negara Indonesia

  • Memiliki akhlak dan moral yang tinggi

  • Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum

Larangan bagi anggota Dewan Gubernur (Pasal 47):

  • Tidak boleh mempunyai kepentingan langsung/tidak langsung pada perusahaan mana pun

  • Tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga lain

  • Tidak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik

Perlindungan hukum (Pasal 45): Anggota Dewan Gubernur dan pejabat BI tidak dapat dihukum karena mengambil keputusan/kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Ketentuan ini diperkuat oleh UU 4/2023 (PPSK) Pasal 35E yang memberikan peningkatan hukum bagi pejabat dan pegawai BI.

Jenjang Karir Pegawai (di bawah Dewan Gubernur)

Pengaturan detail mengenai jenjang karir pegawai Bank Indonesia didelegasikan sepenuhnya kepada Peraturan Dewan Gubernur berdasarkan Pasal 44 ayat (3). Secara umum, struktur pegawai BI mencakup:

Kelompok Jabatan

Keterangan

Pejabat Struktural

Jabatan dalam struktur organisasi BI (Kepala Departemen, Kepala Kantor Perwakilan, dll.)

Pejabat Fungsional

Jabatan berdasarkan keahlian/spesialisasi tertentu (ekonom, analis, auditor, dll.)

Staf/Pelaksana

Jabatan operasional pelaksana tugas

Sistem Remunerasi:

Pasal 51 mengatur bahwa gaji dan penghasilan anggota Dewan Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur, dengan batasan maksimal 2 (dua) kali dari gaji dan penghasilan pegawai dengan jabatan tertinggi di BI. Hal ini menunjukkan bahwa sistem penggajian BI bersifat internal dan kompetitif.

Badan Supervisi Bank Indonesia

Melalui UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia yang berfungsi membantu DPR dalam mengawasi kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia. Anggota Badan Supervisi BI diseleksi dan dipilih oleh DPR serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Kesimpulan: Karier di Bank Indonesia menawarkan sistem kepegawaian yang independen dan terpisah dari PNS, dengan dua jenjang utama: (1) Dewan Gubernur sebagai pimpinan tertinggi yang diangkat melalui mekanisme kenegaraan dengan masa jabatan 5 tahun, dan (2) pegawai Bank Indonesia yang pengaturan detailnya (termasuk grade, level, dan jenjang karir) ditetapkan oleh Dewan Gubernur melalui Peraturan Dewan Gubernur.