Perincian Pemusnahan Uang Rupiah Tahun 2025: Jumlah dan Nilai Nominal Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
Ketetapan Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026

Ketetapan Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 secara spesifik menetapkan jumlah fisik dan nilai nominal uang Rupiah yang akan dimusnahkan sepanjang tahun 2025. Ketetapan ini mencakup dua kategori utama: uang Rupiah yang tidak layak edar dan uang Rupiah yang telah dinyatakan tidak berlaku. Rincian kuantitas dan nilai ini menjadi pedoman operasional bagi Bank Indonesia dalam menjaga kualitas dan integritas mata uang nasional.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, total jumlah uang Rupiah yang ditetapkan untuk dimusnahkan pada tahun 2025 mencapai 15,7 miliar lembar/keping. Dari jumlah tersebut, nilai nominal keseluruhan yang akan dimusnahkan adalah sebesar Rp 275 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai pecahan uang kertas dan uang logam yang telah dikumpulkan dan dikategorikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara lebih rinci, Pasal 2 ayat (1) menguraikan bahwa uang Rupiah kategori tidak layak edar merupakan komponen terbesar dari total pemusnahan. Untuk uang kertas, ditetapkan sebanyak 14,5 miliar lembar dengan nilai nominal mencapai Rp 268 triliun. Pemusnahan ini mencakup berbagai pecahan, mulai dari pecahan besar seperti Rp100.000 dan Rp50.000, hingga pecahan menengah dan kecil seperti Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Proporsi terbesar dari uang kertas tidak layak edar ini umumnya berasal dari pecahan menengah dan kecil yang memiliki frekuensi transaksi tinggi, sehingga lebih cepat mengalami kerusakan fisik.
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Jumlah Dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan Tahun 2025 dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Cari berdasar konteks
Bedah pasal kompleks dengan AI.
Konsolidasi
Sejarah ubahan otomatis.
Pecahan uang kertas Rp100.000 yang dimusnahkan ditetapkan sebanyak 1,2 miliar lembar dengan nilai nominal Rp 120 triliun. Sementara itu, pecahan Rp50.000 mencapai 1,8 miliar lembar dengan nilai nominal Rp 90 triliun. Untuk pecahan Rp20.000, jumlah yang dimusnahkan adalah 2,5 miliar lembar senilai Rp 50 triliun. Pecahan Rp10.000 ditetapkan sebanyak 3 miliar lembar dengan nilai nominal Rp 30 triliun. Adapun pecahan Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 masing-masing berjumlah 2,5 miliar lembar (Rp 12,5 triliun), 2 miliar lembar (Rp 4 triliun), dan 1,5 miliar lembar (Rp 1,5 triliun). Angka-angka ini menunjukkan distribusi kerusakan yang signifikan di seluruh spektrum pecahan uang kertas yang beredar.
Selain uang kertas, uang logam yang tidak layak edar juga menjadi bagian dari ketetapan pemusnahan. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa sebanyak 1 miliar keping uang logam akan dimusnahkan, dengan total nilai nominal Rp 500 miliar. Kategori uang logam ini mencakup pecahan Rp1.000, Rp500, Rp200, dan Rp100. Kerusakan pada uang logam umumnya berupa korosi, deformasi, atau hilangnya ciri-ciri keaslian yang membuatnya tidak lagi memenuhi standar kelayakan edar. Meskipun nilai nominalnya lebih kecil dibandingkan uang kertas, jumlah keping yang dimusnahkan tetap substansial.
Kategori kedua yang diatur dalam peraturan ini adalah uang Rupiah yang tidak berlaku. Pasal 2 ayat (3) menetapkan bahwa sebanyak 200 juta lembar/keping uang Rupiah yang telah ditarik dari peredaran dan dinyatakan tidak berlaku akan dimusnahkan. Nilai nominal dari uang tidak berlaku ini adalah sebesar Rp 6,5 triliun. Uang tidak berlaku ini umumnya terdiri dari seri uang kertas atau uang logam yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, namun masih tersimpan di masyarakat atau lembaga keuangan dan kemudian diserahkan untuk proses pemusnahan. Ini termasuk uang kertas seri lama yang masa penukarannya telah berakhir.
Secara spesifik, uang kertas tidak berlaku yang akan dimusnahkan berjumlah 150 juta lembar dengan nilai nominal Rp 6,4 triliun. Ini mencakup berbagai pecahan uang kertas emisi lama yang telah ditarik. Sementara itu, uang logam tidak berlaku yang dimusnahkan adalah sebanyak 50 juta keping dengan nilai nominal Rp 100 miliar, yang juga terdiri dari pecahan uang logam emisi lama yang sudah tidak sah sebagai alat pembayaran. Ketetapan ini memastikan bahwa uang yang tidak lagi memiliki status legal sebagai alat pembayaran yang sah tidak akan kembali beredar dan mengganggu sistem moneter.
Ketetapan jumlah dan nilai nominal uang Rupiah yang dimusnahkan ini merupakan bagian integral dari upaya Bank Indonesia untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat. Angka-angka yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 ini berfungsi sebagai target dan batasan bagi pelaksanaan kegiatan pemusnahan uang sepanjang tahun 2025, memastikan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang Rupiah. Fokus utama adalah pada kuantitas fisik dan nilai moneter dari uang yang akan ditarik permanen dari peredaran.
Kategori Uang Rupiah yang Menjadi Objek Pemusnahan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 secara spesifik mengidentifikasi kategori uang Rupiah yang menjadi objek pemusnahan. Identifikasi ini krusial untuk memastikan pengelolaan uang Rupiah yang beredar tetap sesuai standar kualitas dan keabsahan. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, uang Rupiah yang akan dimusnahkan terbagi menjadi dua kategori utama: uang tidak layak edar dan uang tidak berlaku.
Kategori pertama adalah uang tidak layak edar. Uang dalam kategori ini adalah uang Rupiah yang telah mengalami penurunan kualitas fisik atau kondisi yang membuatnya tidak lagi memenuhi standar untuk digunakan dalam transaksi. Karakteristik uang tidak layak edar mencakup berbagai bentuk kerusakan fisik, keausan, dan perubahan kondisi yang terjadi selama masa peredarannya. Ini termasuk uang yang rusak fisik, lusuh, atau robek, yang secara kolektif mengurangi integritas dan fungsionalitasnya sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang yang tergolong rusak fisik adalah uang yang mengalami kerusakan struktural atau material yang signifikan. Contoh kerusakan fisik meliputi uang yang terbakar sebagian, berlubang, mengerut akibat panas, atau berubah warna secara permanen karena noda atau paparan zat kimia. Kerusakan ini dapat juga berupa hilangnya sebagian kecil atau besar dari fisik uang, seperti sudut yang hilang atau bagian tengah yang sobek dan terpisah. Kondisi fisik yang demikian membuat uang tersebut sulit dikenali, rentan terhadap kerusakan lebih lanjut, atau tidak dapat diproses oleh mesin penghitung uang.
Selanjutnya, uang yang dikategorikan lusuh merujuk pada kondisi uang yang telah mengalami penurunan kualitas material secara menyeluruh akibat penggunaan berulang dan paparan lingkungan. Uang lusuh umumnya terlihat kotor, kusam, dan warnanya pudar, sehingga mengurangi daya tarik visualnya. Selain itu, uang lusuh seringkali terasa lecek atau berkerut parah, kehilangan kekakuan aslinya, dan menjadi lembek saat dipegang. Beberapa uang lusuh juga mungkin memiliki tulisan atau coretan yang mengganggu tampilan dan kejelasan elemen pengaman uang.
Kondisi robek juga termasuk dalam uang tidak layak edar. Uang robek adalah uang yang terpisah sebagian atau seluruhnya, baik karena tarikan, gesekan, atau faktor lain yang menyebabkan kerusakan pada serat kertas atau material polimer. Robekan dapat bervariasi dari sobekan kecil di tepi uang hingga sobekan yang memanjang atau bahkan uang yang terbagi menjadi beberapa bagian. Meskipun terbagi, uang tersebut masih dapat diidentifikasi sebagai satu kesatuan berdasarkan sisa bagian yang ada, namun integritasnya telah hilang.
Kategori kedua yang menjadi objek pemusnahan adalah uang tidak berlaku. Uang dalam kategori ini adalah uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia. Pencabutan dari peredaran berarti uang tersebut tidak lagi memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender. Meskipun uang tidak berlaku mungkin masih dalam kondisi fisik yang baik atau bahkan sempurna, status hukumnya sebagai alat tukar telah berakhir secara resmi. Keputusan pencabutan ini biasanya diumumkan secara publik oleh Bank Indonesia, menandai berakhirnya masa edar jenis uang tersebut.
Pencabutan uang dari peredaran dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti penggantian desain uang dengan seri baru, perubahan kebijakan moneter, atau pertimbangan lain yang membuat Bank Indonesia memutuskan untuk tidak lagi mengedarkan jenis uang tertentu. Setelah dicabut, uang tersebut kehilangan fungsinya dalam transaksi sehari-hari dan harus ditarik dari sistem peredaran. Oleh karena itu, uang tidak berlaku, terlepas dari kondisi fisiknya, menjadi objek pemusnahan untuk mencegah penggunaannya yang tidak sah dan menjaga kejelasan status uang Rupiah yang beredar.
Dengan demikian, Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 secara jelas memisahkan uang yang akan dimusnahkan berdasarkan kondisi fisik dan status hukumnya. Uang tidak layak edar mencakup segala bentuk kerusakan fisik dan keausan yang mengurangi kualitasnya, sementara uang tidak berlaku adalah uang yang telah kehilangan status legalnya sebagai alat pembayaran yang sah. Kedua kategori ini menjadi dasar bagi Bank Indonesia untuk melakukan pemusnahan guna menjaga kualitas dan integritas uang Rupiah yang beredar di masyarakat.
Implikasi Peraturan terhadap Pengelolaan Uang Rupiah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan kerangka kerja penting bagi pengelolaan uang rupiah secara menyeluruh. Penetapan jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan sepanjang tahun 2025, sebagaimana diatur dalam peraturan ini, memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas dan integritas sistem moneter nasional. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya Bank Indonesia untuk menjaga kualitas uang yang beredar, memastikan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang, serta meningkatkan efisiensi peredaran uang di Indonesia.
Salah satu implikasi utama peraturan ini adalah kontribusinya dalam menjaga kualitas uang rupiah di masyarakat. Dengan secara rutin menarik dan memusnahkan uang yang tidak layak edar, Bank Indonesia memastikan bahwa masyarakat selalu memiliki akses terhadap uang fisik yang bersih, utuh, dan mudah dikenali. Proses ini mencegah peredaran uang lusuh, rusak, atau cacat yang dapat menghambat transaksi dan menimbulkan keraguan. Kualitas fisik uang yang terjaga juga meminimalkan risiko pemalsuan, karena uang yang tidak layak edar seringkali menjadi target utama bagi pemalsu.
Lebih lanjut, penetapan kebijakan pemusnahan uang rupiah ini berperan krusial dalam memastikan kepercayaan terhadap mata uang. Ketika masyarakat yakin bahwa uang yang mereka gunakan selalu dalam kondisi baik dan nilai nominalnya terjamin, kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah akan semakin kuat. Bank Indonesia, melalui tindakan pemusnahan ini, menunjukkan komitmennya dalam mengelola peredaran uang secara bertanggung jawab. Kepercayaan publik ini merupakan fondasi penting bagi stabilitas ekonomi dan kelancaran aktivitas transaksi sehari-hari.
Peraturan ini juga mendukung efisiensi peredaran uang. Uang yang tidak layak edar memerlukan penanganan khusus dan dapat memperlambat proses transaksi di lembaga keuangan maupun di masyarakat. Dengan menarik uang tersebut dari peredaran dan menggantinya dengan uang baru yang layak edar, Bank Indonesia membantu memperlancar arus kas dan mengurangi biaya operasional yang terkait dengan penanganan uang lusuh. Efisiensi ini menguntungkan baik pelaku usaha maupun masyarakat umum, karena transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.
Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 secara spesifik mengatur dasar dan tujuan pemusnahan uang rupiah, yang mencakup uang tidak layak edar dan uang tidak berlaku. Ketentuan ini menjadi landasan hukum bagi Bank Indonesia untuk melaksanakan tugasnya dalam menjaga ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, peraturan ini bukan hanya sekadar penetapan angka, melainkan sebuah instrumen kebijakan yang mendukung pengelolaan uang rupiah yang sehat, berkelanjutan, dan berintegritas tinggi demi kepentingan ekonomi nasional.
Peran Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan dalam Pelaksanaan Pemusnahan
Pelaksanaan pemusnahan uang rupiah sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 melibatkan peran Bank Indonesia dan lembaga keuangan. Kedua entitas ini memiliki tanggung jawab spesifik dalam memastikan uang rupiah yang tidak layak edar dan tidak berlaku dapat ditarik dari peredaran dan dimusnahkan secara teratur. Proses ini penting untuk menjaga kualitas dan integritas uang rupiah yang beredar di masyarakat.
Bank Indonesia, sebagai otoritas moneter, memegang kendali utama dalam seluruh siklus pemusnahan uang. Tanggung jawab Bank Indonesia dimulai dari pengumpulan uang rupiah yang telah ditarik dari peredaran, baik yang berasal dari setoran lembaga keuangan maupun hasil penarikan langsung dari masyarakat melalui kantor perwakilan. Setelah terkumpul di pusat pengolahan uang, Bank Indonesia melakukan proses verifikasi yang ketat untuk memastikan keaslian setiap lembar uang dan mengidentifikasi status kelayakannya. Verifikasi ini mencakup pemeriksaan fisik secara detail terhadap kondisi uang, seperti tingkat kerusakan, keausan, sobekan, atau cacat lainnya yang membuatnya tidak layak edar, sebelum dikategorikan untuk pemusnahan.
Setelah proses verifikasi selesai dan uang rupiah dipastikan memenuhi kriteria untuk dimusnahkan, Bank Indonesia bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pemusnahan itu sendiri. Pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman, tidak dapat didaur ulang, dan ramah lingkungan, seperti pencacahan menggunakan mesin khusus atau pembakaran terkontrol, untuk menghilangkan nilai nominalnya secara permanen dan mencegah penyalahgunaan. Seluruh tahapan pemusnahan ini diawasi secara ketat oleh tim internal dan pihak independen untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi proses. Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 secara umum menegaskan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia dalam mengelola proses pemusnahan uang rupiah, termasuk memastikan kepatuhan terhadap jumlah dan nilai nominal yang telah ditetapkan.
Lembaga keuangan, termasuk bank umum dan bank perkreditan rakyat, berperan sebagai garda terdepan dalam mengumpulkan uang rupiah dari masyarakat. Mereka menerima setoran uang tunai dari nasabah dan secara rutin melakukan penyortiran awal menggunakan mesin sortir uang atau secara manual untuk memisahkan uang yang masih layak edar dari yang tidak layak. Uang rupiah yang diidentifikasi tidak layak edar kemudian dikumpulkan, dihitung, dan dikemas sesuai standar yang ditetapkan, sebelum diserahkan kepada Bank Indonesia sesuai dengan prosedur dan jadwal yang telah ditentukan. Peran ini memastikan bahwa uang yang rusak atau tidak berlaku tidak terus beredar dan dapat segera diproses untuk pemusnahan, menjaga kualitas peredaran uang.
Kerja sama antara Bank Indonesia dan lembaga keuangan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Setiap pihak wajib mematuhi prosedur operasional standar yang ditetapkan, mulai dari pengumpulan, verifikasi awal, hingga penyerahan dan pemusnahan akhir. Kepatuhan terhadap ketentuan ini memastikan bahwa jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan tercatat dengan akurat dan prosesnya berjalan efisien. Hal ini mendukung upaya Bank Indonesia dalam menjaga ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk Bank Indonesia:
Laksanakan pemusnahan uang Rupiah sesuai target 15,7 miliar lembar/keping dan Rp 275 triliun di tahun 2025.
Pastikan proses verifikasi dan pemusnahan uang tidak layak edar dan tidak berlaku berjalan transparan dan akuntabel.
Koordinasikan pengumpulan uang tidak layak edar dari lembaga keuangan secara efisien.
Untuk Lembaga Keuangan (Bank Umum & BPR):
Lakukan penyortiran uang Rupiah yang diterima dari nasabah untuk mengidentifikasi uang tidak layak edar.
Serahkan uang Rupiah tidak layak edar dan tidak berlaku kepada Bank Indonesia sesuai prosedur dan jadwal.
Edukasi nasabah mengenai ciri-ciri uang tidak layak edar dan prosedur penukarannya.
Untuk Masyarakat (Pengguna Uang Rupiah):
Tukarkan uang Rupiah yang rusak, lusuh, atau robek ke bank umum, BPR, atau kantor Bank Indonesia terdekat.
Jaga kondisi fisik uang Rupiah agar tidak cepat rusak atau kotor.
Pahami perbedaan antara uang tidak layak edar dan uang tidak berlaku untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.