Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Sekolah Rakyat adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berbasis asrama dengan mengedepankan pembentukan karakter dan kecakapan hidup dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah.
2.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
4.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data sensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
6.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bertujuan untuk:
a.
memenuhi hak pendidikan bagi masyarakat yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin;
b.
memberikan layanan pendidikan yang mengedepankan pendidikan karakter serta kecakapan hidup bagi masyarakat yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin; dan
c.
memutus rantai kemiskinan antar generasi pada keluarga miskin ekstrem dan miskin melalui pendidikan bermutu, pembentukan karakter, kecakapan hidup, dan mental.
Pasal 3
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
(2)
Penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pendirian;
b.
tata kelola;
c.
pemenuhan sarana dan prasarana; dan
d.
pelaksanaan koordinasi.
Pasal 4
(1)
Menteri mendirikan Sekolah Rakyat.
(2)
Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
(3)
Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendidikan layanan khusus yang diselenggarakan secara terintegrasi antarjenjang pendidikan.
Pasal 5
Pendirian Sekolah Rakyat yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata kelola Sekolah Rakyat meliputi:
a.
Peserta Didik;
b.
Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
c.
kurikulum.
Pasal 7
(1)
Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam huruf a berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin berdasarkan DTSEN.
(2)
DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Penerimaan Peserta Didik dilaksanakan melalui penjangkauan.
(2)
Penjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mekanisme untuk mendapatkan Peserta Didik yang dilakukan oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketepatan sasaran calon Peserta Didik.
(3)
Hasil penjangkauan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1)
Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan pemenuhan kebutuhan sesuai dengan penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
(2)
Pemenuhan kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
a.
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
d.
kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
Pasal 11
(1)
Pemenuhan kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui:
a.
redistribusi aparatur sipil negara; dan/atau
b.
pengadaan pegawai aparatur sipil negara.
(2)
Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus aparatur sipil negara di bawah Kementerian atau penugasan dari instansi asal.
(3)
Mekanisme pemenuhan kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Kementerian dapat menentukan syarat, kriteria, dan seleksi tambahan dalam rekrutmen Guru dan Tenaga Kependidikan.
(2)
Dalam menentukan syarat, kriteria, dan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(3)
Syarat, kriteria, dan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap di bidang kesejahteraan sosial serta bidang lain yang dibutuhkan Sekolah Rakyat.
(4)
Syarat, kriteria, dan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 13
(1)
Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Guru dan Tenaga Kependidikan dapat diberikan tunjangan yang lain.
(3)
Ketentuan mengenai tunjangan yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 14
(1)
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam huruf c mengacu pada standar nasional pendidikan, kerangka dasar, dan struktur kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkaya dengan penguatan karakter dan pemahaman nilai keagamaan, kecakapan hidup, dan psikososial melalui program persiapan, program akademik, bimbingan konseling, pekerjaan sosial, dan program asrama sesuai dengan karakteristik Sekolah Rakyat.
Pasal 15
Pengayaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk:
a.
menanamkan pola pikir pantang menyerah dan gigih dalam meraih masa depan bagi Peserta Didik;
b.
menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah air bagi Peserta Didik; dan
c.
menguatkan rasa percaya diri, berkarakter, dan berbudi pekerti luhur bagi Peserta Didik.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengayaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1)
Pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c harus memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain memenuhi standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana dan prasarana harus memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Pasal 18
(1)
Sarana sebagaimana dimaksud dalam merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
(2)
Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
bahan pembelajaran;
b.
alat pembelajaran; dan
c.
perlengkapan.
Pasal 19
Bahan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran.
Pasal 20
Alat pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b merupakan segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan informasi.
Pasal 21
Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c merupakan segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di Sekolah Rakyat.
Pasal 22
(1)
Prasarana sebagaimana dimaksud dalam merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Sekolah Rakyat.
(2)
Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
lahan;
b.
bangunan; dan
c.
ruang.
(3)
Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk prasarana lain yang mendukung pelaksanaan fungsi Sekolah Rakyat.
(4)
Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin keberlanjutan penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Pasal 23
(1)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam dan termasuk sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran berbasis digital.
(2)
Dalam rangka mendukung pembelajaran berbasis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan dukungan infrastruktur digital, penyediaan internet, dan/atau sistem manajemen digital.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1)
Pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dilakukan oleh:
a.
Menteri;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan/atau
d.
Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemenuhan dukungan infrastruktur digital dalam rangka penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1)
Dalam menyelenggarakan Sekolah Rakyat, Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
(2)
Dalam mengoordinasikan penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur kementerian/lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
(4)
Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 27
(1)
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah secara terpadu dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
(2)
Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(3)
Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 28
(1)
Menteri melaporkan hasil pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah Rakyat kepada Presiden dan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat.
(2)
Pelaporan hasil pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah Rakyat kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 29
(1)
Masyarakat mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perseorangan;
b.
keluarga;
c.
organisasi keagamaan;
d.
organisasi sosial kemasyarakatan;
e.
lembaga swadaya masyarakat;
f.
organisasi profesi;
g.
badan usaha;
h.
lembaga kesejahteraan sosial; dan
i.
lembaga pendidikan.
Pasal 30
(1)
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
(2)
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
dukungan pembiayaan termasuk tanggung jawab sosial badan usaha;
b.
pemberian pelatihan;
Akses Terbatas
Anda melihat 30 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.