Perpres 120/2025: Definisi, Karakteristik, dan Tujuan Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Definisi dan Karakteristik Fundamental Sekolah Rakyat Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025

ali ausath
30 Maret 2026Legal Updates
Perpres 120/2025: Definisi, Karakteristik, dan Tujuan Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Definisi dan Karakteristik Fundamental Sekolah Rakyat

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 mendefinisikan Sekolah Rakyat sebagai satuan pendidikan formal yang beroperasi dengan sistem berbasis asrama. Definisi ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1, secara jelas menguraikan kerangka dasar dan karakteristik fundamental dari lembaga pendidikan ini. Sekolah Rakyat dirancang untuk menyediakan pendidikan pada jenjang dasar dan menengah, dengan penekanan kuat pada pembentukan karakter serta pengembangan kecakapan hidup peserta didik. Sebuah karakteristik pembeda utama adalah bahwa seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Rakyat sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Status "satuan pendidikan formal" berarti Sekolah Rakyat beroperasi dalam kerangka sistem pendidikan nasional yang terstruktur dan diakui. Ini mencakup kurikulum yang terstandarisasi, proses pembelajaran yang sistematis, serta pemberian ijazah atau sertifikat yang sah setelah penyelesaian jenjang pendidikan. Pengakuan formal ini memastikan bahwa lulusan Sekolah Rakyat memiliki kualifikasi yang setara dengan lulusan dari sekolah formal lainnya, memungkinkan mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja dengan bekal yang diakui.

Aspek "berbasis asrama" merupakan elemen kunci dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Model pendidikan ini mengharuskan peserta didik untuk tinggal di lingkungan sekolah selama periode pendidikan. Lingkungan asrama dirancang untuk menciptakan ekosistem belajar yang terintegrasi, di mana pembentukan karakter dan pengembangan kecakapan hidup dapat dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan. Ini memungkinkan pengawasan dan pembinaan yang lebih mendalam terhadap peserta didik, tidak hanya dalam aspek akademik tetapi juga dalam pengembangan sosial, emosional, dan spiritual mereka.

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Sekolah Rakyat mencakup "jenjang dasar dan menengah", yang berarti lembaga ini melayani peserta didik mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas atau kejuruan. Cakupan jenjang yang luas ini memungkinkan kontinuitas pendidikan dan pembinaan yang konsisten dari usia muda hingga remaja. Dengan demikian, Sekolah Rakyat dapat memberikan fondasi pendidikan yang kokoh dan berkelanjutan, mempersiapkan peserta didik secara menyeluruh untuk tantangan di masa depan.

Dua pilar utama yang diusung oleh Sekolah Rakyat adalah "pembentukan karakter" dan "kecakapan hidup". Pembentukan karakter berfokus pada penanaman nilai-nilai moral, etika, disiplin, tanggung jawab, serta semangat kebangsaan. Ini mencakup pengembangan integritas, empati, dan kemampuan berinteraksi secara positif dalam masyarakat. Tujuannya adalah melahirkan individu yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kepribadian yang kuat dan berbudi luhur.

Sementara itu, "kecakapan hidup" merujuk pada kemampuan praktis yang dibutuhkan peserta didik untuk mandiri dan beradaptasi dalam berbagai situasi. Ini bisa meliputi keterampilan dasar seperti manajemen diri, pemecahan masalah, pengambilan keputusan, komunikasi efektif, hingga keterampilan teknis atau vokasional yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Penekanan pada kecakapan hidup memastikan bahwa lulusan Sekolah Rakyat siap menghadapi tantangan kehidupan sehari-hari dan memiliki bekal untuk berkontribusi secara produktif.

Karakteristik paling signifikan dari Sekolah Rakyat adalah "biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah". Ketentuan ini memiliki implikasi besar terhadap aksesibilitas pendidikan, terutama bagi keluarga miskin ekstrem dan miskin. Dengan tidak adanya beban biaya pendidikan, termasuk biaya asrama, makan, dan kebutuhan dasar lainnya, Sekolah Rakyat menjadi solusi pendidikan yang inklusif dan merata. Ini menghilangkan hambatan finansial yang seringkali menjadi penghalang utama bagi anak-anak dari latar belakang ekonomi kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Penanggungan biaya secara penuh oleh pemerintah menegaskan komitmen negara untuk menyediakan kesempatan pendidikan yang setara bagi seluruh warga negara, tanpa memandang status ekonomi. Hal ini secara langsung mendukung upaya pengentasan kemiskinan melalui jalur pendidikan, memberikan harapan baru bagi keluarga yang sebelumnya kesulitan mengakses pendidikan formal. Kebijakan ini memastikan bahwa fokus utama peserta didik dan keluarga adalah pada proses belajar dan pengembangan diri, bukan pada kekhawatiran finansial.

Dengan demikian, definisi Sekolah Rakyat dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 bukan sekadar penetapan nama, melainkan sebuah kerangka yang menggambarkan visi pendidikan yang inklusif, berkarakter, dan berorientasi pada kemandirian. Elemen-elemen seperti status formal, sistem asrama, jenjang pendidikan yang komprehensif, fokus pada karakter dan kecakapan hidup, serta pembiayaan penuh oleh pemerintah, secara kolektif membentuk identitas unik Sekolah Rakyat sebagai institusi pendidikan yang strategis untuk masa depan bangsa.

Tujuan Strategis dan Konteks Kebijakan Sekolah Rakyat

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 menetapkan kerangka baru bagi penyelenggaraan Sekolah Rakyat, sebuah institusi pendidikan formal yang dirancang khusus untuk mengatasi tantangan akses dan kualitas pendidikan bagi kelompok masyarakat rentan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1, Sekolah Rakyat didefinisikan sebagai satuan pendidikan formal berbasis asrama untuk jenjang dasar dan menengah. Penyelenggaraan ini mengedepankan pembentukan karakter dan kecakapan hidup, dengan seluruh biaya operasional dan pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Pembentukan Sekolah Rakyat ini merupakan instrumen kebijakan yang berorientasi pada tujuan pemerataan akses pendidikan berkualitas. Visi utamanya adalah memastikan bahwa setiap anak, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarganya, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak. Desain berbasis asrama dan pembiayaan penuh oleh pemerintah secara langsung menargetkan hambatan utama yang sering dihadapi oleh keluarga miskin ekstrem dan miskin dalam mengakses pendidikan.

Target populasi utama dari kebijakan ini adalah masyarakat yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin. Kelompok ini seringkali menghadapi kendala finansial, geografis, dan sosial yang menghambat partisipasi mereka dalam sistem pendidikan formal. Dengan menyediakan pendidikan gratis dan fasilitas asrama, Peraturan Presiden ini berupaya menghilangkan beban biaya hidup dan transportasi, yang selama ini menjadi penghalang bagi banyak keluarga untuk menyekolahkan anak-anak mereka hingga jenjang menengah.

Sekolah Rakyat dirancang sebagai solusi terpadu untuk melayani kelompok rentan ini. Model pendidikan berbasis asrama memastikan lingkungan belajar yang kondusif dan terstruktur, jauh dari potensi gangguan eksternal yang mungkin ada di lingkungan asal siswa. Ini juga memungkinkan fokus yang lebih intensif pada proses belajar mengajar serta pembinaan karakter dan pengembangan kecakapan hidup yang esensial bagi masa depan siswa.

Fokus pada pembentukan karakter dan kecakapan hidup bukan sekadar pelengkap, melainkan inti dari visi jangka panjang Sekolah Rakyat. Kurikulum yang menekankan aspek ini bertujuan untuk membekali siswa dengan nilai-nilai moral, etika, disiplin, serta keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan sosial dan ekonomi. Hal ini krusial untuk mempersiapkan mereka menjadi individu yang mandiri, produktif, dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menyelesaikan pendidikan.

Dalam konteks kebijakan yang lebih luas, penyelenggaraan Sekolah Rakyat merupakan upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui jalur pendidikan. Investasi pada pendidikan dasar dan menengah bagi kelompok termiskin diharapkan dapat memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Dengan memberikan pendidikan berkualitas yang menyeluruh, pemerintah berupaya meningkatkan mobilitas sosial dan ekonomi siswa serta keluarga mereka di masa mendatang.

Penyediaan biaya pendidikan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah menegaskan komitmen negara terhadap hak dasar pendidikan bagi seluruh warga negara, khususnya yang paling membutuhkan. Kebijakan ini secara langsung mengurangi beban finansial keluarga miskin, memungkinkan mereka untuk mengalokasikan sumber daya yang terbatas untuk kebutuhan dasar lainnya. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa potensi anak-anak dari keluarga rentan tidak terhambat oleh keterbatasan ekonomi.

Visi jangka panjang dari Sekolah Rakyat adalah menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas karakter dan keterampilan hidup yang kuat. Melalui pendekatan menyeluruh ini, diharapkan lulusan Sekolah Rakyat dapat menjadi agen perubahan di komunitas mereka, mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Ini adalah investasi pada sumber daya manusia yang paling berharga, dengan harapan dampak positifnya akan terasa di seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bukan hanya sekadar regulasi pendidikan baru. Ini adalah manifestasi dari komitmen pemerintah untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi melalui pendidikan. Sekolah Rakyat diposisikan sebagai bagian integral dari strategi nasional untuk mencapai pemerataan akses pendidikan berkualitas dan mempercepat upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Implikasi Kebijakan dan Peran Stakeholder dalam Penyelenggaraan

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat membawa implikasi praktis yang signifikan bagi berbagai pemangku kepentingan. Implementasi kebijakan ini menuntut peran dan tanggung jawab spesifik dari pemerintah, pengelola pendidikan, serta partisipasi aktif masyarakat.

Kementerian Pendidikan memiliki peran sentral dalam merancang dan mengawasi aspek pedagogis Sekolah Rakyat. Tanggung jawabnya mencakup penyusunan kurikulum yang mengedepankan pembentukan karakter dan pengembangan kecakapan hidup, sesuai dengan amanat Perpres. Ini juga meliputi penetapan standar kompetensi lulusan, pengembangan materi pembelajaran, serta penyediaan pedoman operasional bagi satuan pendidikan. Selain itu, Kementerian Pendidikan bertanggung jawab atas pelatihan guru dan tenaga kependidikan, serta sistem akreditasi untuk memastikan kualitas pendidikan di Sekolah Rakyat.

Sementara itu, Kementerian Sosial memegang peranan krusial dalam identifikasi dan penjangkauan target audiens. Kementerian ini bertugas menetapkan kriteria keluarga miskin ekstrem dan miskin yang berhak mengakses program Sekolah Rakyat, serta mengembangkan mekanisme seleksi yang transparan dan adil. Peran Kementerian Sosial juga mencakup penyediaan dukungan sosial bagi siswa dan keluarga mereka, memastikan keberlanjutan partisipasi anak-anak dalam pendidikan berbasis asrama ini. Koordinasi antara kedua kementerian ini esensial untuk memastikan integrasi data dan program yang efektif.

Aspek pendanaan Sekolah Rakyat sepenuhnya ditanggung pemerintah, yang memerlukan alokasi anggaran yang memadai dan mekanisme pengelolaan keuangan yang akuntabel. Kementerian Keuangan, bersama Kementerian Pendidikan dan Kementerian Sosial, bertanggung jawab atas perencanaan anggaran, penyaluran dana, dan pengawasan penggunaannya. Transparansi dalam pengelolaan dana menjadi kunci untuk memastikan setiap rupiah digunakan secara optimal demi kepentingan siswa dan kualitas pendidikan.

Bagi pengelola pendidikan, model Sekolah Rakyat menuntut adaptasi substansial. Mereka diharapkan mengembangkan sistem manajemen asrama yang efektif, mengintegrasikan kurikulum karakter dan kecakapan hidup ke dalam kegiatan sehari-hari, serta membangun lingkungan belajar yang suportif. Pengelola juga harus mampu merekrut dan melatih staf yang memiliki kompetensi khusus dalam pendidikan berbasis asrama dan pembentukan karakter. Pelaporan rutin kepada pemerintah mengenai progres dan tantangan operasional menjadi bagian dari tanggung jawab mereka.

Masyarakat umum, khususnya keluarga miskin ekstrem dan miskin, perlu memahami bagaimana mengakses program Sekolah Rakyat. Pemerintah wajib menyediakan informasi yang jelas dan mudah dijangkau mengenai persyaratan pendaftaran, prosedur seleksi, dan manfaat yang akan diterima siswa. Sosialisasi program melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk pemerintah daerah dan lembaga sosial, sangat penting untuk memastikan keluarga target mengetahui dan dapat memanfaatkan kesempatan pendidikan ini. Partisipasi aktif orang tua dalam mendukung anak-anak mereka selama menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat juga diharapkan, meskipun biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Langkah Awal dan Persiapan Teknis Implementasi Sekolah Rakyat

Penyelenggaraan Sekolah Rakyat sesuai Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 membutuhkan langkah awal dan persiapan teknis yang terstruktur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Sosial (Kemensos) harus segera menyusun pedoman teknis operasional. Pedoman ini mencakup standar kurikulum berbasis karakter dan kecakapan hidup, prosedur pengelolaan asrama, protokol keamanan dan kesehatan, serta tata tertib harian bagi peserta didik. Detail mengenai mekanisme evaluasi dan pelaporan kinerja Sekolah Rakyat juga harus diuraikan untuk memastikan keseragaman standar dan kualitas di seluruh lokasi.

Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran spesifik dan terpisah untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat. Anggaran ini harus mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, biaya operasional harian, gaji tenaga pendidik dan kependidikan, serta biaya hidup sepenuhnya bagi peserta didik. Koordinasi erat antara Kementerian Keuangan, Kemendikbud, dan Kemensos sangat krusial untuk menjamin ketersediaan dana yang berkelanjutan dan tepat sasaran. Mekanisme pencairan dan akuntabilitas anggaran harus dirancang secara transparan dan mudah diaudit.

Pengembangan infrastruktur asrama menjadi prioritas utama. Ini meliputi pembangunan atau renovasi fasilitas belajar-mengajar, kamar tidur yang layak, area makan, fasilitas sanitasi yang memadai, klinik kesehatan, serta ruang rekreasi. Standar minimum untuk setiap fasilitas harus ditetapkan secara jelas, dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kenyamanan, dan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Pemilihan lokasi pembangunan juga harus strategis, mudah diakses, dan aman dari potensi bencana alam.

Proses rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan harus dirancang khusus. Kriteria seleksi tidak hanya mencakup kualifikasi akademik, tetapi juga komitmen kuat terhadap pembentukan karakter, kemampuan mengelola lingkungan asrama, dan empati terhadap latar belakang sosial ekonomi peserta didik. Pelatihan intensif diperlukan bagi para pengajar dan pengelola asrama mengenai pendekatan pedagogis yang relevan, konseling, serta penanganan isu-isu sosial yang mungkin dihadapi siswa. Tenaga kependidikan juga mencakup pengasuh asrama, petugas kesehatan, dan staf pendukung lainnya.

Mekanisme pendaftaran dan seleksi awal calon peserta didik harus melibatkan kerja sama antara Kemensos dan pemerintah daerah. Identifikasi dan verifikasi keluarga miskin ekstrem dan miskin menjadi langkah krusial. Mekanisme pendaftaran harus sederhana dan mudah diakses oleh keluarga target, mungkin melalui pendataan terpadu atau posko pendaftaran di tingkat desa/kelurahan. Proses seleksi awal harus transparan, adil, dan berfokus pada kriteria kemiskinan serta kesiapan anak untuk tinggal di lingkungan asrama. Verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan akurasi data dan mencegah penyalahgunaan.

Implementasi Perpres 120/2025 memerlukan koordinasi intensif antar-lembaga pemerintah. Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta pemerintah daerah harus membentuk gugus tugas khusus. Gugus tugas ini bertanggung jawab menyusun linimasa implementasi yang realistis, mulai dari penyelesaian pedoman, alokasi anggaran, hingga pembukaan pendaftaran. Penetapan target waktu yang jelas untuk setiap tahapan krusial akan memastikan percepatan penyelenggaraan Sekolah Rakyat sesuai amanat peraturan.

Untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek):

  • Susun pedoman teknis kurikulum berbasis karakter dan kecakapan hidup untuk Sekolah Rakyat.

  • Tetapkan standar kompetensi lulusan dan sistem akreditasi khusus Sekolah Rakyat.

  • Rancang program pelatihan guru dan tenaga kependidikan yang fokus pada pengelolaan asrama dan pembentukan karakter.

Untuk Kementerian Sosial (Kemensos):

  • Tetapkan kriteria dan mekanisme seleksi keluarga miskin ekstrem/miskin yang berhak mengakses Sekolah Rakyat.

  • Kembangkan sistem identifikasi dan verifikasi calon peserta didik di daerah secara transparan.

  • Sediakan dukungan sosial berkelanjutan bagi siswa dan keluarga selama masa pendidikan.

Untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu):

  • Alokasikan anggaran spesifik dan terpisah untuk operasional dan biaya hidup peserta didik Sekolah Rakyat.

  • Rancang mekanisme pencairan dana yang transparan dan akuntabel untuk penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

  • Koordinasikan alokasi dan penyaluran dana dengan kementerian terkait secara berkala.

Untuk Pemerintah Daerah:

  • Bentuk gugus tugas koordinasi implementasi Sekolah Rakyat di tingkat daerah.

  • Fasilitasi identifikasi dan verifikasi calon peserta didik dari keluarga miskin di wilayahnya.

  • Siapkan lahan dan infrastruktur awal yang strategis untuk pembangunan fasilitas asrama.

  • Sosialisasikan program Sekolah Rakyat kepada masyarakat luas, khususnya keluarga target.