Kewenangan Menteri dalam Pendirian dan Karakteristik Terintegrasi Sekolah Rakyat Berdasarkan Perpres 120/2025

Mandat Pendirian Sekolah Rakyat oleh Menteri sebagai Unit Pelaksana Teknis Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025

ali ausath
30 Maret 2026Legal Updates
Kewenangan Menteri dalam Pendirian dan Karakteristik Terintegrasi Sekolah Rakyat Berdasarkan Perpres 120/2025

Mandat Pendirian Sekolah Rakyat oleh Menteri sebagai Unit Pelaksana Teknis

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat secara tegas memberikan mandat kepada Menteri untuk mendirikan Sekolah Rakyat. Mandat ini bukan sekadar rekomendasi, melainkan sebuah kewenangan yang diatur secara eksplisit dalam regulasi tingkat presiden, menempatkan pendirian Sekolah Rakyat sebagai bagian integral dari kebijakan pendidikan nasional. Kewenangan ini secara spesifik diuraikan dalam Pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut, yang menyatakan bahwa Menteri mendirikan Sekolah Rakyat sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.

Penetapan Sekolah Rakyat sebagai unit pelaksana teknis (UPT) memiliki implikasi hukum dan administratif yang jelas. Sebagai UPT, Sekolah Rakyat akan berkedudukan langsung di bawah Kementerian, menjadikannya bagian dari struktur organisasi kementerian yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas teknis operasional tertentu. Status UPT ini menegaskan bahwa Sekolah Rakyat bukan entitas independen atau swasta, melainkan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk menjalankan fungsi spesifik sesuai arahan dan kebijakan Kementerian. Ini memberikan legitimasi kuat terhadap keberadaan dan operasional Sekolah Rakyat di masa mendatang.

Dasar hukum pendirian Sekolah Rakyat bersumber langsung dari Peraturan Presiden. Peraturan Presiden memiliki hierarki hukum yang tinggi, berada di bawah undang-undang namun di atas peraturan menteri. Dengan demikian, mandat yang diberikan kepada Menteri melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 ini merupakan instruksi yang mengikat dan wajib dilaksanakan. Hal ini memastikan bahwa keputusan pendirian Sekolah Rakyat memiliki landasan hukum yang kokoh dan tidak dapat diganggu gugat oleh peraturan di bawahnya atau kebijakan internal kementerian yang bertentangan.

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Kewenangan Menteri untuk mendirikan UPT seperti Sekolah Rakyat merupakan manifestasi dari diskresi administratif yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, diskresi tersebut bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah penugasan yang spesifik dan terarah. Pasal 4 ayat (1) secara eksplisit menunjuk Menteri sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk melaksanakan pendirian ini, menggarisbawahi tanggung jawab langsung Menteri dalam mewujudkan Sekolah Rakyat sesuai amanat Peraturan Presiden. Ini juga menunjukkan bahwa pendirian Sekolah Rakyat adalah prioritas kebijakan yang ditetapkan di tingkat tertinggi eksekutif.

Legitimasi pendirian Sekolah Rakyat sebagai UPT oleh Menteri diperkuat oleh sifat Peraturan Presiden itu sendiri. Sebagai produk hukum yang ditetapkan oleh Presiden, peraturan ini mencerminkan keputusan politik dan administratif tingkat nasional yang strategis. Oleh karena itu, tindakan Menteri dalam mendirikan Sekolah Rakyat adalah pelaksanaan dari kebijakan negara yang lebih luas, bukan inisiatif semata dari Kementerian. Ini memberikan bobot dan kekuatan hukum yang besar terhadap setiap langkah yang diambil Menteri dalam proses pendirian tersebut.

Penegasan bahwa pendirian ini merupakan mandat langsung dari Peraturan Presiden juga berarti bahwa Menteri memiliki kewajiban hukum untuk memastikan Sekolah Rakyat didirikan dan berfungsi sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Tidak ada ruang untuk penundaan atau pengabaian mandat ini, karena merupakan perintah langsung dari regulasi yang lebih tinggi. Tanggung jawab ini mencakup alokasi sumber daya dan penetapan kerangka kerja awal yang diperlukan untuk pembentukan UPT tersebut, meskipun detail operasionalnya tidak dibahas dalam section ini.

Sebagai unit pelaksana teknis, Sekolah Rakyat akan memiliki struktur dan tata kelola yang terintegrasi dalam sistem Kementerian. Ini berarti bahwa segala kebijakan, standar, dan pedoman yang berlaku di lingkungan Kementerian akan secara otomatis diterapkan pada Sekolah Rakyat. Pendirian ini bukan hanya tentang menciptakan sebuah lembaga baru, tetapi juga tentang mengintegrasikannya ke dalam ekosistem pendidikan yang sudah ada di bawah naungan Kementerian, memastikan keselarasan dengan visi dan misi pendidikan nasional yang lebih luas.

Mandat pendirian ini juga mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak atau prioritas khusus terhadap jenis pendidikan yang akan diselenggarakan oleh Sekolah Rakyat. Meskipun detail mengenai sifat pendidikan layanan khusus atau integrasi antarjenjang tidak menjadi fokus pembahasan di sini, fakta bahwa pendiriannya diamanatkan oleh Peraturan Presiden dan dilaksanakan oleh Menteri sebagai UPT menunjukkan pentingnya peran yang akan dimainkan oleh Sekolah Rakyat dalam sistem pendidikan. Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam merespons kebutuhan pendidikan tertentu melalui mekanisme kelembagaan yang kuat dan terstruktur.

Dengan demikian, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tidak hanya memberikan izin, tetapi secara aktif memerintahkan Menteri untuk mengambil tindakan pendirian. Ini adalah dasar hukum yang tidak ambigu bagi Menteri untuk membentuk Sekolah Rakyat sebagai entitas resmi di bawah Kementerian. Kejelasan mandat ini sangat penting bagi birokrasi pendidikan dan pengelola sekolah untuk memahami landasan hukum dan legitimasi dari inisiatif Sekolah Rakyat, memastikan bahwa semua pihak terkait dapat bergerak maju dengan pemahaman yang sama mengenai dasar kewenangan ini.

Kewenangan yang diberikan kepada Menteri ini juga mencerminkan prinsip akuntabilitas. Dengan mandat yang jelas dari Peraturan Presiden, Menteri bertanggung jawab penuh atas keberhasilan pendirian dan operasional awal Sekolah Rakyat sebagai UPT. Ini bukan hanya tentang kekuasaan untuk mendirikan, tetapi juga tentang kewajiban untuk memastikan bahwa pendirian tersebut dilakukan secara efektif dan efisien, sesuai dengan tujuan yang digariskan dalam peraturan. Legitimasi yang kuat dari Peraturan Presiden menjadi fondasi bagi akuntabilitas ini.

Secara keseluruhan, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat (1), adalah pilar utama yang memberikan otoritas penuh kepada Menteri untuk mendirikan Sekolah Rakyat. Ini adalah langkah administratif yang didukung oleh kekuatan hukum tertinggi di tingkat eksekutif, memastikan bahwa Sekolah Rakyat akan berdiri sebagai unit pelaksana teknis yang sah dan memiliki dasar hukum yang tak terbantahkan di lingkungan Kementerian. Pemahaman akan mandat ini sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan pendidikan ini.

Sifat Pendidikan Terintegrasi Antarjenjang dalam Sekolah Rakyat

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 menetapkan Sekolah Rakyat sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus secara terintegrasi antarjenjang pendidikan. Karakteristik unik ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), menjadi fondasi filosofis dan model penyelenggaraan pendidikan yang membedakan Sekolah Rakyat dari institusi pendidikan konvensional.

Pendidikan layanan khusus merujuk pada pendekatan yang disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan spesifik peserta didik. Ini berarti Sekolah Rakyat tidak menerapkan model pendidikan satu ukuran untuk semua, melainkan merancang kurikulum, metode pengajaran, dan dukungan belajar yang responsif terhadap keberagaman latar belakang, potensi, dan tantangan yang dihadapi setiap individu. Fokusnya adalah pada inklusivitas dan pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi kelompok yang mungkin kurang terlayani oleh sistem pendidikan umum.

Aspek "terintegrasi antarjenjang pendidikan" merupakan inti dari model Sekolah Rakyat. Konsep ini melampaui pemisahan tradisional antara jenjang pendidikan dasar, menengah pertama, dan menengah atas. Sebaliknya, Sekolah Rakyat dirancang untuk menyediakan jalur pendidikan yang mulus dan berkelanjutan, di mana peserta didik dapat berkembang tanpa hambatan transisi yang seringkali terjadi antarjenjang.

Integrasi ini memiliki implikasi signifikan terhadap desain kurikulum. Alih-alih kurikulum yang terfragmentasi berdasarkan jenjang, Sekolah Rakyat mengadopsi pendekatan holistik yang memastikan kesinambungan materi pelajaran dan pengembangan kompetensi. Materi pembelajaran dapat dirancang secara spiral, di mana konsep-konsep dasar diperkenalkan pada usia dini dan diperdalam secara progresif seiring bertambahnya usia dan kematangan kognitif peserta didik. Ini memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam dan koneksi antarbidang studi.

Dari sisi pedagogi, pendidikan terintegrasi antarjenjang mendorong metode pengajaran yang inovatif dan fleksibel. Guru dapat menerapkan pembelajaran berbasis proyek yang melibatkan peserta didik dari berbagai usia dan jenjang dalam satu kegiatan kolaboratif. Pendekatan ini memfasilitasi pembelajaran lintas usia, di mana peserta didik yang lebih tua dapat membimbing yang lebih muda, dan sebaliknya, menciptakan lingkungan belajar yang dinamis dan saling mendukung. Diferensiasi pengajaran menjadi kunci untuk mengakomodasi rentang kemampuan yang luas dalam satu lingkungan belajar.

Model ini juga berimplikasi pada pengembangan peserta didik secara menyeluruh. Dengan tidak adanya batasan jenjang yang kaku, Sekolah Rakyat dapat fokus pada perkembangan kognitif, sosial, emosional, dan fisik peserta didik secara berkelanjutan. Penilaian kemajuan tidak hanya didasarkan pada pencapaian akademik di akhir setiap jenjang, tetapi juga pada pertumbuhan dan perkembangan individu sepanjang perjalanan pendidikan mereka. Ini mengurangi tekanan ujian transisi dan memungkinkan fokus pada penguasaan kompetensi secara bertahap.

Filosofi di balik integrasi antarjenjang adalah menciptakan komunitas belajar yang kohesif. Peserta didik, guru, dan staf pendukung berinteraksi dalam satu ekosistem pendidikan yang terpadu, memupuk rasa memiliki dan identitas bersama. Lingkungan ini mendukung pembentukan karakter dan keterampilan hidup yang esensial, seperti kolaborasi, komunikasi, dan pemecahan masalah, yang relevan di semua tahapan kehidupan.

Penyelenggaraan pendidikan layanan khusus secara terintegrasi antarjenjang juga bertujuan untuk mengatasi potensi kesenjangan atau putus sekolah yang sering terjadi pada titik-titik transisi antarjenjang. Dengan menyediakan jalur yang tidak terputus, Sekolah Rakyat berupaya memastikan setiap peserta didik mendapatkan dukungan yang konsisten dan berkelanjutan, meminimalkan risiko mereka tertinggal atau keluar dari sistem pendidikan.

Secara keseluruhan, model pendidikan yang diusung oleh Sekolah Rakyat melalui Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 adalah sebuah inovasi yang berorientasi pada peserta didik. Ini adalah upaya untuk menyediakan pendidikan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, yang secara fundamental mengubah cara pandang terhadap struktur dan proses pendidikan demi mencapai hasil belajar yang optimal bagi setiap individu.

Peran Sentral Kementerian dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat menetapkan peran sentral Kementerian yang dipimpin oleh Menteri dalam pembentukan dan operasional awal unit pelaksana teknis ini. Pasal 4 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa Menteri mendirikan Sekolah Rakyat sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian. Ketentuan ini menegaskan bahwa inisiatif pendirian dan legitimasi operasional Sekolah Rakyat sepenuhnya berada di bawah otoritas dan tanggung jawab Kementerian, menjadikannya bagian integral dari struktur organisasi kementerian sejak awal.

Posisi Sekolah Rakyat sebagai unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian berarti bahwa seluruh kerangka kerja administratif, regulasi, dan dukungan sumber daya disediakan oleh struktur kementerian yang ada. Kementerian menjadi landasan operasional bagi Sekolah Rakyat, memastikan bahwa unit ini memiliki fondasi yang kuat untuk memulai kegiatannya. Hal ini mencakup penyediaan payung hukum, alokasi anggaran awal, serta penempatan personel yang diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi dasar Sekolah Rakyat, tanpa membahas detail teknis proses pendiriannya.

Lebih lanjut, peran Menteri dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat tidak hanya terbatas pada pendirian. Pasal 4 ayat (3) memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Otoritas ini memastikan bahwa Menteri memiliki kendali penuh atas arah kebijakan dan implementasi operasional Sekolah Rakyat, terutama pada fase awal. Penetapan ketentuan lebih lanjut oleh Menteri berfungsi sebagai panduan strategis yang mengikat, memastikan bahwa setiap langkah operasional selaras dengan visi dan misi Kementerian dalam menyediakan layanan pendidikan khusus.

Keterlibatan langsung Kementerian dan Menteri dalam pendirian serta penentuan ketentuan operasional awal Sekolah Rakyat menempatkan unit ini dalam ekosistem pendidikan nasional yang terstruktur. Kementerian bertanggung jawab penuh atas pengawasan, evaluasi, dan keberlanjutan Sekolah Rakyat. Struktur ini menjamin akuntabilitas dan konsistensi dalam pelaksanaan program, serta memastikan bahwa Sekolah Rakyat beroperasi sesuai dengan standar dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ini juga memfasilitasi integrasi Sekolah Rakyat ke dalam sistem pendidikan yang lebih luas di bawah koordinasi Kementerian.

Dengan demikian, Kementerian tidak hanya bertindak sebagai fasilitator, melainkan sebagai arsitek utama dan penanggung jawab penuh atas Sekolah Rakyat. Peran sentral ini mencerminkan komitmen Kementerian untuk secara langsung mengelola dan mengarahkan penyelenggaraan pendidikan layanan khusus. Hal ini memberikan kepastian hukum dan administratif bagi Sekolah Rakyat, sekaligus menegaskan bahwa seluruh aspek strategis dan operasional awal berada dalam lingkup otoritas dan pengawasan ketat dari birokrasi pendidikan di tingkat kementerian.

Implikasi Praktis dan Arah Tindak Lanjut bagi Pengelola Sekolah

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 secara langsung menetapkan kerangka operasional baru bagi pengelola sekolah dan birokrasi pendidikan di lapangan. Pasal 4 ayat (1) menguraikan pendirian Sekolah Rakyat sebagai unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian, yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus secara terintegrasi antarjenjang pendidikan. Mandat ini menuntut pemahaman mendalam terhadap struktur organisasi dan karakteristik layanan yang akan diberikan.

Sebagai UPT, Sekolah Rakyat akan beroperasi di bawah koordinasi dan pengawasan langsung Kementerian. Implikasi praktisnya bagi pengelola sekolah adalah penyesuaian signifikan pada sistem administrasi, pelaporan, dan akuntabilitas. Prosedur keuangan dan kepegawaian juga harus selaras dengan pedoman UPT yang ditetapkan oleh Kementerian, berbeda dengan mekanisme sekolah di bawah kewenangan pemerintah daerah. Kesiapan untuk mengadopsi standar operasional baru ini menjadi langkah awal yang krusial.

Penyelenggaraan pendidikan layanan khusus, sebagaimana diamanatkan Pasal 4 ayat (1), memerlukan adaptasi kurikulum dan metode pengajaran yang spesifik. Pengelola sekolah harus mengidentifikasi kebutuhan unik peserta didik layanan khusus, memastikan ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai, dan mengembangkan kompetensi guru dalam menangani keberagaman kebutuhan belajar. Ini bukan sekadar penambahan program, melainkan integrasi filosofi layanan khusus ke dalam setiap aspek operasional sekolah, mulai dari penerimaan siswa hingga evaluasi pembelajaran.

Karakteristik pendidikan terintegrasi antarjenjang, yang meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 4 ayat (2)), menuntut pengelola sekolah untuk merancang sistem pembelajaran yang berkelanjutan. Ini berarti koordinasi kurikulum lintas jenjang, pengembangan program transisi yang mulus antarjenjang, serta pengelolaan sumber daya yang dapat mendukung semua tingkatan pendidikan dalam satu atap. Pengelola harus memastikan keselarasan capaian pembelajaran dari PAUD hingga menengah, menciptakan jalur pendidikan yang koheren.

Langkah awal bagi pengelola sekolah adalah melakukan asesmen internal terhadap kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan sistem manajemen yang ada. Pemetaan kebutuhan dan potensi menjadi krusial untuk mengidentifikasi area yang memerlukan pengembangan atau penyesuaian. Selain itu, pengelola harus aktif memantau dan memahami Peraturan Menteri yang akan diterbitkan (Pasal 4 ayat (3)), karena regulasi tersebut akan memberikan panduan operasional yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Kesiapan proaktif akan meminimalkan hambatan implementasi.

Integrasi jenjang pendidikan juga berarti pengelola harus memikirkan model penilaian yang adaptif dan komprehensif untuk mengukur perkembangan peserta didik di berbagai tingkatan usia dan kemampuan. Sistem dukungan psikososial dan kesehatan juga perlu dirancang untuk melayani spektrum usia yang luas. Ini memerlukan kolaborasi antarunit dan tim pengajar yang solid untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh peserta didik.

Dari sisi birokrasi pendidikan di tingkat operasional, Perpres ini menuntut penyesuaian dalam mekanisme pengawasan dan pembinaan. Dinas pendidikan daerah, misalnya, perlu memahami peran baru Sekolah Rakyat sebagai UPT Kementerian dan bagaimana koordinasi akan dilakukan. Ini termasuk sinkronisasi data, pelaporan, dan dukungan teknis yang mungkin berbeda dari sekolah di bawah kewenangan daerah. Penyesuaian ini penting untuk memastikan kelancaran operasional dan dukungan yang efektif bagi Sekolah Rakyat.

Untuk Kementerian (cq. Menteri):

  • Segera bentuk tim ad-hoc untuk persiapan pendirian Sekolah Rakyat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT).

  • Susun dan terbitkan Peraturan Menteri yang mengatur detail penyelenggaraan Sekolah Rakyat (kurikulum, SDM, anggaran, tata kelola).

  • Kembangkan kerangka kurikulum dan pedoman pedagogi untuk pendidikan layanan khusus terintegrasi antarjenjang.

Untuk Pengelola Sekolah Rakyat:

  • Pahami dan adopsi standar operasional, administrasi, dan pelaporan UPT Kementerian.

  • Lakukan asesmen kebutuhan peserta didik layanan khusus dan siapkan fasilitas pendukung yang memadai.

  • Rancang kurikulum dan sistem pembelajaran yang berkelanjutan dari PAUD hingga menengah.

  • Kembangkan kompetensi guru dalam metode pengajaran layanan khusus dan terintegrasi antarjenjang.

Untuk Dinas Pendidikan Daerah:

  • Pahami status Sekolah Rakyat sebagai UPT Kementerian dan implikasinya terhadap koordinasi dan pengawasan.

  • Susun mekanisme koordinasi data dan pelaporan dengan Kementerian terkait operasional Sekolah Rakyat.

  • Sesuaikan program pembinaan dan dukungan teknis agar selaras dengan kebijakan Sekolah Rakyat sebagai UPT.