(1)Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin pembentukan LAZ berskala nasional kepada Menteri.
(2)Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a.anggaran dasar organisasi;
b.keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c.keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d.surat rekomendasi dari BAZNAS;
e.susunan Pengawas Syariat yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat paling sedikit terdiri atas ketua dan 2 (dua) orang anggota;
f.surat pernyataan sebagai Pengawas Syariat internal atau eksternal LAZ, paling banyak pada 2 LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang ditandatangani oleh masing-masing Pengawas Syariat;
g.surat pernyataan kesediaan Pengawas Syariat untuk memberikan laporan hasil pengawasan syariat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
h.melampirkan daftar dan identitas amil zakat yang melaksanakan tugas di bidang teknis pengumpulan, keuangan, tata kelola, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan, paling sedikit 4 (empat) orang di setiap bidang;
i.sertifikat SKKNI bidang pengelola Zakat paling sedikit 4 (empat) orang;
j.salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
k.surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap sebagai pembina, pengurus, atau pelaksana BAZNAS dan LAZ lainnya yang ditandatangani;
l.surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf g, tidak sedang memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah;
m.surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang;
n.surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
o.ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat minimal di 10 (sepuluh) provinsi yang memuat keterangan mengenai:
4.jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
8.dampak (impact) program bagi mustahik surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya minimal Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) per tahun;
q.surat pernyataan bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
r.surat pernyataan bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan zakat secara terbuka melalui media elektronik yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; dan
s.surat pernyataan bersedia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, pemerintah daerah, dan BAZNAS Provinsi dalam pembukaan perwakilan LAZ berskala nasional yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ.