Justisio

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Lembaga Amil Zakat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
2.
BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
3.
BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.
4.
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
5.
Pengawas Syariat adalah orang yang diberikan otoritas untuk memastikan pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai dengan standar kepatuhan syariat.
6.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
9.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin instansi vertikal pada Kementerian di tingkat provinsi.
10.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin instansi vertikal pada Kementerian di tingkat kabupaten/kota.
11.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1)
Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat masyarakat dapat membentuk LAZ.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi organisasi kemasyarakatan islam.

Pasal 3

(1)
LAZ terdiri atas:
a.
LAZ berskala nasional;
b.
LAZ berskala provinsi; dan
c.
LAZ berskala kabupaten/kota.
(2)
Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki izin dari Menteri.
(3)
Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal.
(4)
Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memiliki izin dari Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 4

(1)
Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum dapat membentuk LAZ.
(2)
Organisasi kemasyarakatan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola kegiatan di bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
(3)
Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perkumpulan atau yayasan.
(4)
Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a.
program atau satuan pendidikan;
b.
program dakwah atau majelis taklim; dan/atau
c.
karitas atau pemberdayaan masyarakat.

Pasal 5

(1)
Izin pembentukan LAZ diberikan setelah memenuhi persyaratan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
memiliki legalitas sebagai organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum;
b.
mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
c.
memiliki Pengawas Syariat;
d.
memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
e.
bersifat nirlaba;
f.
memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat yang sesuai dengan kebijakan pemerintah; dan
g.
bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
(3)
Persyaratan memiliki kemampuan teknis administratif untuk melaksanakan kegiatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a.
memiliki ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat minimal di sejumlah provinsi/kabupaten/kota sesuai skala, yang memuat keterangan mengenai:
1.
nama program;
2.
lokasi program;
3.
jumlah mustahik;
4.
jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
5.
keluaran (output);
6.
hasil (outcome);
7.
manfaat (benefit); dan
8.
dampak (impact) program bagi mustahik.
b.
bersedia melakukan pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan ketentuan;
c.
bersedia memberi jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan kepada amil zakat;
d.
bersedia tidak merangkap jabatan bagi pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat di BAZNAS atau LAZ lainnya;
e.
bersedia tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah, bagi pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat;
f.
bersedia setia kepada NKRI dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang;
g.
bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala;
h.
bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan zakat melalui media elektronik;
i.
bersedia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, pemerintah daerah, dalam pembukaan perwakilan LAZ; dan
j.
memiliki amil zakat yang bersertifikat bidang pengelolaan zakat berdasarkan SKKNI.

Pasal 6

Pemberian rekomendasi BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan BAZNAS.

Pasal 7

Pengawas Syariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c wajib:
a.
memiliki pengetahuan di bidang zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya serta muamalah maliyah;
b.
memahami peraturan perundang-undangan di bidang zakat;
c.
tidak memiliki benturan kepentingan dengan LAZ yang diawasinya; dan
d.
memahami proses bisnis LAZ.

Pasal 8

(1)
LAZ dapat memiliki Pengawas Syariat internal sendiri atau menunjuk Pengawas Syariat eksternal dari luar LAZ.
(2)
Pengawas Syariat mengawasi paling banyak 2 (dua) LAZ.
(3)
Pengawas Syariat tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ.
(4)
Pengawas Syariat bertugas dan bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi kegiatan LAZ sesuai dengan prinsip syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat.
(5)
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawas Syariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mengawasi aspek syariat dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya oleh LAZ sesuai dengan prinsip syariat dan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan zakat;
b.
memberikan nasihat dan saran kepada pimpinan LAZ mengenai hal yang berkaitan dengan aspek syariat;
c.
membuat opini syariat atas permintaan/pertanyaan dan/atau temuan di lembaga yang diawasinya sesuai dengan prinsip syariat; dan
d.
melaporkan hasil pengawasan kepada Kementerian sesuai dengan kewenangannya paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 9

(1)
Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin pembentukan LAZ berskala nasional kepada Menteri.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a.
anggaran dasar organisasi;
b.
keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c.
keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d.
surat rekomendasi dari BAZNAS;
e.
susunan Pengawas Syariat yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat paling sedikit terdiri atas ketua dan 2 (dua) orang anggota;
f.
surat pernyataan sebagai Pengawas Syariat internal atau eksternal LAZ, paling banyak pada 2 LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang ditandatangani oleh masing-masing Pengawas Syariat;
g.
surat pernyataan kesediaan Pengawas Syariat untuk memberikan laporan hasil pengawasan syariat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
h.
melampirkan daftar dan identitas amil zakat yang melaksanakan tugas di bidang teknis pengumpulan, keuangan, tata kelola, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan, paling sedikit 4 (empat) orang di setiap bidang;
i.
sertifikat SKKNI bidang pengelola Zakat paling sedikit 4 (empat) orang;
j.
salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
k.
surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap sebagai pembina, pengurus, atau pelaksana BAZNAS dan LAZ lainnya yang ditandatangani;
l.
surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf g, tidak sedang memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah;
m.
surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang;
n.
surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
o.
ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat minimal di 10 (sepuluh) provinsi yang memuat keterangan mengenai:
1.
nama program;
2.
lokasi program;
3.
jumlah mustahik;
4.
jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
5.
keluaran (output);
6.
hasil (outcome);
7.
manfaat (benefit); dan
8.
dampak (impact) program bagi mustahik surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya minimal Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) per tahun;
q.
surat pernyataan bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
r.
surat pernyataan bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan zakat secara terbuka melalui media elektronik yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; dan
s.
surat pernyataan bersedia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, pemerintah daerah, dan BAZNAS Provinsi dalam pembukaan perwakilan LAZ berskala nasional yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ.

Pasal 10

(1)
Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin pembentukan LAZ berskala provinsi kepada Direktur Jenderal.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a.
anggaran dasar organisasi;
b.
keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c.
keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d.
surat rekomendasi dari BAZNAS;
e.
susunan Pengawas Syariat yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat dan paling sedikit terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota;
f.
surat pernyataan sebagai Pengawas Syariat internal atau eksternal LAZ, paling banyak pada 2 LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang ditandatangani di atas meterai oleh masing-masing Pengawas Syariat;
g.
surat pernyataan kesediaan Pengawas Syariat untuk memberikan laporan hasil pengawasan syariat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
h.
melampirkan daftar dan identitas amil zakat yang melaksanakan tugas di bidang teknis pengumpulan, keuangan, tata kelola, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan paling sedikit 2 (dua) orang di setiap bidang;
i.
sertifikat SKKNI bidang pengelola Zakat paling sedikit 3 (tiga) orang;
j.
salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
k.
surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana BAZNAS dan LAZ lainnya yang ditandatangani;
l.
surat pernyataan dari pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat sebagaimana dimaksud pada huruf g, tidak sedang menjadi afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah;
m.
surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan pencucian uang;
n.
surat pernyataan bersedia untuk diaudit syariat dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
o.
ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 4 (empat) kabupaten/kota mencakup:
1.
nama program;
2.
lokasi program;
3.
jumlah mustahik;
4.
jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
5.
keluaran (output);
6.
hasil (outcome);
7.
manfaat (benefit); dan
8.
dampak (impact) program bagi mustahik;
p.
surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per tahun;
q.
surat pernyataan bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
r.
surat pernyataan bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan secara terbuka melalui media elektronik yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; dan
s.
surat pernyataan kesediaan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam pembukaan perwakilan LAZ berskala kabupaten/kota yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ.

Pasal 11

(1)
Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a.
anggaran dasar organisasi;
b.
keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c.
keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d.
surat rekomendasi dari BAZNAS;
e.
susunan Pengawas Syariat yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat dan paling sedikit terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota;
f.
surat pernyataan sebagai Pengawas Syariat internal atau eksternal LAZ, paling banyak pada 2 LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang ditandatangani oleh masing-masing Pengawas Syariat;
g.
surat pernyataan kesediaan Pengawas Syariat untuk memberikan laporan hasil pengawasan syariat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
h.
melampirkan daftar dan identitas amil zakat yang melaksanakan tugas di bidang teknis pengumpulan, keuangan, tata kelola, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan paling sedikit 1 (satu) orang di setiap bidang;
i.
sertifikat SKKNI bidang pengelola Zakat paling sedikit 1 (satu) orang;
j.
salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
k.
surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana BAZNAS dan LAZ lainnya yang ditandatangani;
l.
surat pernyataan dari pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat sebagaimana dimaksud pada huruf g, tidak sedang memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah;
m.
surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan pencucian uang;
n.
surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
o.
ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 2 (dua) kecamatan mencakup:
1.
nama program;
2.
lokasi program;
3.
jumlah mustahik;
4.
jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
5.
keluaran (outcome);
6.
hasil (outcome);
7.
manfaat (benefit); dan
8.
dampak (impact) program bagi mustahik;
p.
surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per tahun;
q.
surat pernyataan bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; dan
r.
surat bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan secara terbuka melalui media elektronik yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ.

Pasal 12

Pengajuan permohonan izin pembentukan dan perpanjangan izin LAZ skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, izin pembukaan perwakilan LAZ, dan pemberitahuan pembukaan unit layanan LAZ skala nasional dilakukan secara tertulis melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 13

(1)
Direktur Jenderal melakukan verifikasi administratif permohonan izin pembentukan LAZ berskala nasional dan provinsi.
(2)
Verifikasi administratif dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(3)
Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
(4)
Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, permohonan dinyatakan ditolak disertai alasan.
(5)
Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan lengkap, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan validasi melalui visitasi lapangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.