Panduan Lengkap Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Sesuai Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2024

Persyaratan Legalitas dan Rekomendasi Awal Pembentukan LAZ Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024

Ali Ausath
19 Maret 2026Legal Updates
Panduan Lengkap Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Sesuai Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2024

Persyaratan Legalitas dan Rekomendasi Awal Pembentukan LAZ

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 menjadi panduan krusial bagi organisasi kemasyarakatan Islam dan badan hukum yang berencana membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Peraturan ini secara spesifik menguraikan persyaratan mendasar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin pembentukan LAZ, yang bertujuan membantu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat (Pasal 2 ayat (1)). LAZ sendiri didefinisikan sebagai lembaga yang dibentuk masyarakat untuk membantu pengelolaan zakat (Pasal 1 angka 4).

Sebagai langkah awal, organisasi yang ingin membentuk LAZ wajib memenuhi persyaratan legalitas. Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum dapat membentuk LAZ (Pasal 4 ayat (1)). Organisasi kemasyarakatan Islam yang dimaksud adalah yang mengelola kegiatan di bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, mencakup program atau satuan pendidikan, program dakwah atau majelis taklim, dan/atau karitas atau pemberdayaan masyarakat (Pasal 4 ayat (2) dan (4)). Sementara itu, badan hukum yang diperbolehkan adalah yang berbentuk perkumpulan atau yayasan (Pasal 4 ayat (3)). Persyaratan legalitas ini merupakan fondasi utama yang harus dipenuhi sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.

Selain legalitas, setiap calon LAZ wajib mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, yang menyatakan bahwa izin pembentukan LAZ diberikan setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS. Mekanisme pemberian rekomendasi ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAZNAS itu sendiri (Pasal 6). Rekomendasi BAZNAS menjadi indikator penting bahwa calon LAZ telah memenuhi standar dan keselarasan dengan kebijakan pengelolaan zakat nasional.

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Lembaga Amil Zakat dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Kualifikasi dan Peran Pengawas Syariat

Aspek krusial lainnya dalam pembentukan LAZ adalah keberadaan Pengawas Syariat. Setiap LAZ wajib memiliki Pengawas Syariat (Pasal 5 ayat (2) huruf c), yang merupakan individu yang diberi otoritas untuk memastikan pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai dengan standar kepatuhan syariat (Pasal 1 angka 5). Kualifikasi Pengawas Syariat sangat ketat untuk menjamin integritas dan kepatuhan syariat dalam operasional LAZ. Mereka wajib memiliki pengetahuan di bidang zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, serta muamalah maliyah. Selain itu, mereka harus memahami peraturan perundang-undangan di bidang zakat, tidak memiliki benturan kepentingan dengan LAZ yang diawasinya, dan memahami proses bisnis LAZ (Pasal 7).

Struktur Pengawas Syariat dapat bersifat internal atau eksternal. LAZ dapat memiliki Pengawas Syariat internal sendiri atau menunjuk Pengawas Syariat eksternal dari luar LAZ (Pasal 8 ayat (1)). Penting untuk dicatat bahwa seorang Pengawas Syariat hanya dapat mengawasi paling banyak 2 (dua) LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang diawasinya (Pasal 8 ayat (2) dan (3)). Hal ini untuk menjaga independensi dan objektivitas pengawasan.

Tugas dan tanggung jawab Pengawas Syariat sangat vital dalam menjaga kepatuhan syariat LAZ. Mereka bertugas memberikan nasihat dan saran, serta mengawasi kegiatan LAZ sesuai dengan prinsip syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat (Pasal 8 ayat (4)). Secara lebih rinci, pelaksanaan tugas ini meliputi pengawasan aspek syariat dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, memberikan nasihat dan saran kepada pimpinan LAZ terkait aspek syariat, membuat opini syariat atas permintaan atau temuan, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Kementerian sesuai kewenangannya paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun (Pasal 8 ayat (5)). Keberadaan dan peran aktif Pengawas Syariat ini memastikan bahwa setiap aktivitas LAZ senantiasa sejalan dengan ajaran Islam dan regulasi yang berlaku.

Kapabilitas Teknis, Administratif, dan Keuangan LAZ

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 menetapkan persyaratan ketat bagi organisasi kemasyarakatan Islam atau badan hukum yang berencana membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selain aspek legalitas dan rekomendasi BAZNAS, calon LAZ wajib memenuhi kapabilitas teknis, administratif, dan keuangan yang mendalam untuk memastikan pengelolaan zakat yang efektif dan akuntabel.

Salah satu persyaratan utama adalah memiliki kemampuan teknis dan administratif yang memadai untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat. Ini mencakup penyusunan ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat. Ikhtisar ini harus rinci, memuat nama program, lokasi, jumlah mustahik yang ditargetkan, serta estimasi dana zakat yang akan disalurkan. Lebih lanjut, perencanaan program wajib menguraikan secara spesifik keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) yang diharapkan dari program tersebut bagi mustahik. Skala perencanaan ini bervariasi; LAZ nasional harus merencanakan program minimal di 10 provinsi (Pasal 9 ayat (2) huruf o), LAZ provinsi minimal di 4 kabupaten/kota (Pasal 10 ayat (2) huruf o), dan LAZ kabupaten/kota minimal di 2 kecamatan (Pasal 11 ayat (2) huruf o).

Dari sisi keuangan, calon LAZ harus menunjukkan kesanggupan pengumpulan dana minimal per tahun. Untuk LAZ berskala nasional, target pengumpulan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya ditetapkan minimal Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) per tahun (Pasal 9 ayat (2) huruf p). LAZ berskala provinsi diwajibkan sanggup mengumpulkan minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per tahun (Pasal 10 ayat (2) huruf p), sementara LAZ berskala kabupaten/kota harus mampu mengumpulkan minimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per tahun (Pasal 11 ayat (2) huruf p). Kesanggupan ini menjadi indikator kapasitas finansial LAZ dalam menjalankan misinya.

Aspek sumber daya manusia juga menjadi perhatian serius. LAZ wajib memiliki amil zakat yang bersertifikat di bidang pengelolaan zakat berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Jumlah amil bersertifikat ini disesuaikan dengan skala LAZ: minimal 4 orang untuk LAZ nasional (Pasal 9 ayat (2) huruf i), minimal 3 orang untuk LAZ provinsi (Pasal 10 ayat (2) huruf i), dan minimal 1 orang untuk LAZ kabupaten/kota (Pasal 11 ayat (2) huruf i). Selain itu, LAZ harus bersedia memberikan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan kepada amil zakat, yang dibuktikan dengan salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain (Pasal 5 ayat (3) huruf c, Pasal 9 ayat (2) huruf j, Pasal 10 ayat (2) huruf j, Pasal 11 ayat (2) huruf j).

Peraturan ini juga mengatur integritas dan independensi amil zakat. Pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat dilarang merangkap jabatan di BAZNAS atau LAZ lainnya (Pasal 5 ayat (3) huruf d, Pasal 9 ayat (2) huruf k, Pasal 10 ayat (2) huruf k, Pasal 11 ayat (2) huruf k). Mereka juga tidak boleh memiliki afiliasi atau menjadi pengurus/anggota partai politik atau organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah (Pasal 5 ayat (3) huruf e, Pasal 9 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 11 ayat (2) huruf l). Lebih lanjut, terdapat kewajiban untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, atau tindakan pencucian uang (Pasal 5 ayat (3) huruf f, Pasal 9 ayat (2) huruf m, Pasal 10 ayat (2) huruf m, Pasal 11 ayat (2) huruf m).

LAZ juga harus bersifat nirlaba dan memiliki program pendayagunaan zakat yang selaras dengan kebijakan pemerintah (Pasal 5 ayat (2) huruf e dan f). Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, LAZ wajib bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala (Pasal 5 ayat (2) huruf g, Pasal 9 ayat (2) huruf n, Pasal 10 ayat (2) huruf n, Pasal 11 ayat (2) huruf n). Kewajiban pelaporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala juga ditekankan (Pasal 5 ayat (3) huruf g, Pasal 9 ayat (2) huruf q, Pasal 10 ayat (2) huruf q, Pasal 11 ayat (2) huruf q). Laporan ini harus dipublikasikan secara terbuka melalui media elektronik (Pasal 5 ayat (3) huruf h, Pasal 9 ayat (2) huruf r, Pasal 10 ayat (2) huruf r, Pasal 11 ayat (2) huruf r).

Terakhir, LAZ berskala nasional dan provinsi juga diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, pemerintah daerah, dan BAZNAS setempat dalam pembukaan perwakilan LAZ (Pasal 5 ayat (3) huruf i, Pasal 9 ayat (2) huruf s, Pasal 10 ayat (2) huruf s). Persyaratan kapabilitas teknis, administratif, dan keuangan ini dirancang untuk memastikan bahwa LAZ beroperasi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur Pengajuan dan Verifikasi Izin Pembentukan LAZ

Proses pengajuan izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diatur secara berjenjang sesuai skala operasionalnya. Permohonan izin LAZ berskala nasional diajukan kepada Menteri Agama, sedangkan LAZ berskala provinsi kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Untuk LAZ berskala kabupaten/kota, permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (Pasal 3). Seluruh pengajuan permohonan izin pembentukan ini wajib dilakukan secara tertulis melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Agama (Pasal 12).

Setelah permohonan diajukan, tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi. Untuk LAZ berskala nasional dan provinsi, Direktur Jenderal bertanggung jawab melakukan verifikasi administratif (Pasal 13 ayat 1). Verifikasi ini dilaksanakan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Direktur Jenderal, dengan fokus memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan yang dilampirkan (Pasal 13 ayat 2 dan 3). Apabila hasil verifikasi administratif menunjukkan dokumen belum lengkap atau belum sesuai, permohonan akan ditolak disertai alasan yang jelas (Pasal 13 ayat 4).

Jika verifikasi administratif dinyatakan lengkap, tim akan melanjutkan proses dengan melakukan validasi melalui visitasi lapangan (Pasal 13 ayat 5). Validasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian informasi dan kondisi di lapangan dengan dokumen yang diajukan. Setelah seluruh proses verifikasi dan validasi selesai, tim akan menyampaikan hasil temuannya kepada Direktur Jenderal (Pasal 13 ayat 6).

Sementara itu, untuk permohonan izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota, verifikasi administratif dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Pasal 15 ayat 1). Tim verifikasi yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah terdiri atas unsur bidang yang membidangi zakat dan jabatan fungsional yang membidangi hukum (Pasal 15 ayat 2 dan 3). Sama seperti proses di tingkat nasional dan provinsi, tim ini akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan. Jika tidak lengkap atau tidak sesuai, permohonan akan ditolak (Pasal 15 ayat 4 dan 5). Apabila dokumen lengkap, tim akan melakukan validasi melalui visitasi lapangan sebelum menyampaikan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah (Pasal 15 ayat 6 dan 7).

Tahap akhir dalam penetapan izin adalah rapat pleno. Untuk LAZ berskala nasional dan provinsi, Direktur Jenderal akan menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh tim (Pasal 14 ayat 1). Hasil rapat pleno ini menjadi dasar penetapan izin. Menteri kemudian menetapkan izin pembentukan LAZ berskala nasional, dan Direktur Jenderal menetapkan izin LAZ berskala provinsi (Pasal 17 ayat 1 dan 2).

Untuk LAZ berskala kabupaten/kota, rapat pleno dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah bersama dengan Direktur Jenderal dan BAZNAS (Pasal 16 ayat 1). Hasil rapat pleno ini juga menjadi dasar penetapan izin, yang kemudian akan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Pasal 16 ayat 2 dan Pasal 17 ayat 3). Seluruh tahapan ini memastikan bahwa setiap LAZ yang beroperasi telah memenuhi standar administratif dan operasional yang ditetapkan oleh peraturan.

Perpanjangan Izin, Pembukaan Perwakilan, dan Unit Layanan LAZ

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 mengatur secara rinci aspek operasional lanjutan Lembaga Amil Zakat (LAZ), termasuk perpanjangan izin, pembukaan perwakilan, dan unit layanan. Izin pembentukan LAZ berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1). Kewenangan perpanjangan izin ini disesuaikan dengan skala LAZ: Menteri untuk LAZ berskala nasional, Direktur Jenderal untuk LAZ berskala provinsi, dan Kepala Kantor Wilayah untuk LAZ berskala kabupaten/kota (Pasal 18 ayat 2).

Proses perpanjangan izin harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir. Permohonan perpanjangan izin LAZ berskala nasional dan provinsi diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal (Pasal 18 ayat 3). Sementara itu, perpanjangan izin LAZ berskala kabupaten/kota diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Pasal 18 ayat 4). Dokumen yang wajib dilampirkan untuk perpanjangan izin, baik untuk skala nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, meliputi keputusan izin pembentukan LAZ yang masih berlaku, perubahan akta notaris (jika ada), perubahan data Pengawas Syariat dan amil zakat (jika ada), ringkasan laporan pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan lainnya selama 5 (lima) tahun, laporan hasil audit keuangan dari akuntan publik, serta laporan hasil audit syariat selama periode izin berlaku (Pasal 18 ayat 3 dan 4). Permohonan perpanjangan ini akan melalui proses verifikasi dan validasi serupa dengan pengajuan izin awal, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 yang merujuk pada Pasal 13 sampai dengan Pasal 16.

Selain perpanjangan izin, peraturan ini juga mengatur pembukaan perwakilan LAZ. LAZ berskala nasional dapat membuka 1 (satu) perwakilan di setiap provinsi, yang memerlukan izin dari Kepala Kantor Wilayah (Pasal 20 ayat 1, 2, dan 3). Permohonan izin pembukaan perwakilan ini diajukan secara tertulis oleh pimpinan LAZ kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan izin pembentukan LAZ dari Menteri, rekomendasi dari BAZNAS Provinsi, data muzaki dan mustahik, serta program pendayagunaan zakat (Pasal 20 ayat 4 dan 5). Proses verifikasi administratif dan validasi lapangan akan dilakukan oleh tim yang dibentuk Kepala Kantor Wilayah, diikuti rapat pleno untuk penetapan izin (Pasal 24 dan 25). Izin pembukaan perwakilan LAZ berskala nasional ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Pasal 28 ayat 1).

Serupa, LAZ berskala provinsi dapat membuka 1 (satu) perwakilan di setiap kabupaten/kota, dengan izin dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Pasal 21 ayat 1 dan 2). Permohonan diajukan secara tertulis oleh pimpinan LAZ kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, melampirkan izin pembentukan LAZ dari Direktur Jenderal, rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten/Kota, data muzaki dan mustahik, serta program pendayagunaan zakat (Pasal 21 ayat 3 dan 4). Verifikasi administratif dan validasi lapangan dilakukan oleh tim yang dibentuk Kepala Kantor Kementerian Agama, dan rapat pleno dengan BAZNAS Kabupaten/Kota menjadi dasar penetapan izin (Pasal 26 dan 27). Kepala Kantor Kementerian Agama menetapkan izin pembukaan perwakilan LAZ berskala provinsi (Pasal 28 ayat 2). Izin pembentukan perwakilan ini berlaku selama izin LAZ induk masih berlaku (Pasal 28 ayat 3). Proses penyelesaian izin pembukaan perwakilan ini memiliki jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima (Pasal 23).

Untuk LAZ berskala nasional, peraturan ini juga memungkinkan pembukaan unit layanan di kabupaten/kota (Pasal 29 ayat 1). Unit layanan ini bertugas membantu LAZ berskala nasional dalam pengumpulan, serta dapat membantu pendistribusian dan pendayagunaan zakat (Pasal 29 ayat 3). Berbeda dengan perwakilan, pembukaan unit layanan ini cukup diberitahukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan BAZNAS Kabupaten/Kota (Pasal 29 ayat 4). Pemberitahuan tersebut harus melampirkan dokumen seperti izin pembentukan LAZ dari Menteri, data dan alamat kantor unit layanan, foto papan nama, ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, dan data mustahik (Pasal 29 ayat 5). Semua pengajuan permohonan izin dan pemberitahuan ini dilakukan secara tertulis melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian (Pasal 12).

Untuk Organisasi Calon LAZ:

  • Pastikan legalitas organisasi sebagai ormas Islam atau badan hukum (perkumpulan/yayasan) yang mengelola pendidikan, dakwah, dan/atau sosial.

  • Dapatkan rekomendasi dari BAZNAS sesuai ketentuan mereka sebelum mengajukan izin pembentukan LAZ.

  • Siapkan Pengawas Syariat yang memenuhi kualifikasi dan amil zakat bersertifikat SKKNI sesuai skala LAZ.

  • Susun perencanaan program pendayagunaan zakat dan penuhi target kesanggupan pengumpulan dana minimal per tahun.

  • Ajukan permohonan izin pembentukan LAZ secara tertulis melalui sistem informasi Kementerian Agama.

Untuk BAZNAS (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota):

  • Tetapkan dan laksanakan mekanisme pemberian rekomendasi kepada calon LAZ.

  • Berpartisipasi aktif dalam rapat pleno verifikasi dan validasi izin LAZ, khususnya di tingkat kabupaten/kota.

  • Berikan rekomendasi untuk pembukaan perwakilan LAZ di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Untuk Kementerian Agama (Menteri, Dirjen Bimas Islam, Kakanwil, Kakankemenag Kab/Kota):

  • Sediakan sistem informasi untuk pengajuan izin pembentukan, perpanjangan, dan pemberitahuan LAZ.

  • Bentuk tim dan laksanakan verifikasi administratif serta validasi lapangan permohonan izin LAZ.

  • Selenggarakan rapat pleno dan tetapkan izin pembentukan LAZ sesuai kewenangan masing-masing.

  • Terbitkan izin pembukaan perwakilan LAZ dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja.

Untuk Pengawas Syariat:

  • Pastikan memiliki pengetahuan di bidang zakat, muamalah maliyah, dan peraturan perundang-undangan zakat.

  • Jaga independensi dengan tidak merangkap jabatan atau mengawasi lebih dari 2 LAZ.

  • Berikan nasihat, saran, dan awasi kepatuhan syariat dalam pengelolaan zakat LAZ.

  • Laporkan hasil pengawasan syariat kepada Kementerian Agama minimal dua kali setahun.