Perizinan dan Verifikasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Berdasarkan Permenag No. 19 Tahun 2024
Mekanisme Pembentukan LAZ: Jenis, Persyaratan, dan Kewenangan Pemberian Izin Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024

Mekanisme Pembentukan LAZ: Jenis, Persyaratan, dan Kewenangan Pemberian Izin
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 mengatur secara rinci mekanisme pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia. Pembentukan LAZ bertujuan membantu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengelola pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dari masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan Islam (Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat 1 dan 2).
Jenis LAZ dan Kewenangan Pemberian Izin
Berdasarkan skala operasionalnya, LAZ diklasifikasikan menjadi tiga jenis utama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1). Pertama, LAZ berskala nasional, yang izin pembentukannya wajib diperoleh dari Menteri Agama (Pasal 3 ayat 2). Kedua, LAZ berskala provinsi, yang izinnya wajib didapatkan dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Pasal 3 ayat 3). Ketiga, LAZ berskala kabupaten/kota, yang izinnya wajib dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (Pasal 3 ayat 4).
Kriteria Kelayakan Pembentuk LAZ
Organisasi yang dapat membentuk LAZ adalah organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum (Pasal 4 ayat 1). Organisasi kemasyarakatan Islam harus mengelola kegiatan di bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, yang mencakup program atau satuan pendidikan, program dakwah atau majelis taklim, dan/atau karitas atau pemberdayaan masyarakat (Pasal 4 ayat 2 dan 4). Sementara itu, lembaga berbadan hukum yang dimaksud harus berbentuk perkumpulan atau yayasan (Pasal 4 ayat 3).
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Lembaga Amil Zakat dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Cari berdasar konteks
Bedah pasal kompleks dengan AI.
Konsolidasi
Sejarah ubahan otomatis.
Persyaratan Umum Pembentukan LAZ
Izin pembentukan LAZ diberikan setelah memenuhi serangkaian persyaratan umum yang ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (2). Persyaratan tersebut meliputi: memiliki legalitas sebagai organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum; mendapat rekomendasi dari BAZNAS sesuai ketentuan BAZNAS (Pasal 6); memiliki Pengawas Syariat; memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan; bersifat nirlaba; memiliki program pendayagunaan zakat yang sesuai kebijakan pemerintah; serta bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Kemampuan teknis dan administratif yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d mencakup beberapa aspek penting (Pasal 5 ayat 3). Calon LAZ harus memiliki ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk kesejahteraan umat, minimal di sejumlah provinsi/kabupaten/kota sesuai skala LAZ. Perencanaan ini harus memuat nama program, lokasi, jumlah mustahik, jumlah dana yang disalurkan, keluaran, hasil, manfaat, dan dampak program. Selain itu, LAZ harus bersedia melakukan pengumpulan zakat sesuai ketentuan, memberi jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan kepada amil zakat, serta memastikan pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap jabatan di BAZNAS atau LAZ lain. Mereka juga harus setia kepada NKRI, tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang. LAZ wajib menyampaikan dan mempublikasikan laporan pengelolaan zakat secara berkala melalui media elektronik, serta memiliki amil zakat yang bersertifikat bidang pengelolaan zakat berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Pengawas Syariat, yang merupakan salah satu persyaratan krusial, wajib memiliki pengetahuan di bidang zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, serta muamalah maliyah. Mereka juga harus memahami peraturan perundang-undangan di bidang zakat, tidak memiliki benturan kepentingan dengan LAZ yang diawasi, dan memahami proses bisnis LAZ (Pasal 7). Pengawas Syariat dapat bersifat internal atau eksternal, mengawasi paling banyak dua LAZ, dan tidak boleh menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang diawasi (Pasal 8 ayat 1, 2, dan 3). Tugas mereka meliputi pengawasan aspek syariat, pemberian nasihat, pembuatan opini syariat, dan pelaporan hasil pengawasan kepada Kementerian minimal dua kali setahun (Pasal 8 ayat 4 dan 5).
Persyaratan Khusus Berdasarkan Skala LAZ
Selain persyaratan umum, setiap skala LAZ memiliki persyaratan khusus terkait dokumen permohonan izin. Permohonan diajukan secara tertulis melalui sistem informasi Kementerian (Pasal 12).
LAZ Berskala Nasional
Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin kepada Menteri Agama (Pasal 9 ayat 1). Dokumen yang dilampirkan meliputi anggaran dasar organisasi, keterangan terdaftar sebagai ormas dari Kementerian Dalam Negeri, keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, surat rekomendasi BAZNAS, dan susunan Pengawas Syariat yang direkomendasikan ormas tingkat pusat (minimal ketua dan dua anggota). LAZ nasional juga harus melampirkan daftar dan identitas amil zakat (minimal empat orang di setiap bidang teknis), sertifikat SKKNI bidang pengelola zakat (minimal empat orang), salinan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan amil zakat, serta berbagai surat pernyataan kesediaan. Yang paling menonjol adalah ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat minimal di sepuluh provinsi dan surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat minimal Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) per tahun (Pasal 9 ayat 2).
LAZ Berskala Provinsi
Permohonan izin untuk LAZ berskala provinsi diajukan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam kepada Direktur Jenderal (Pasal 10 ayat 1). Persyaratan dokumen serupa dengan LAZ nasional, namun dengan skala yang lebih kecil. Susunan Pengawas Syariat minimal terdiri atas ketua dan satu anggota. Daftar amil zakat yang melaksanakan tugas di setiap bidang teknis minimal dua orang, dengan sertifikat SKKNI bidang pengelola zakat minimal tiga orang. Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat harus mencakup minimal empat kabupaten/kota, dan kesanggupan mengumpulkan zakat minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per tahun (Pasal 10 ayat 2).
LAZ Berskala Kabupaten/Kota
Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah (Pasal 11 ayat 1). Persyaratan dokumen juga serupa, namun disesuaikan dengan skala operasional. Susunan Pengawas Syariat minimal terdiri atas ketua dan satu anggota. Daftar amil zakat yang melaksanakan tugas di setiap bidang teknis minimal satu orang, dengan sertifikat SKKNI bidang pengelola zakat minimal satu orang. Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat harus mencakup minimal dua kecamatan, dan kesanggupan mengumpulkan zakat minimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per tahun (Pasal 11 ayat 2).
Proses Verifikasi dan Validasi Administratif untuk Izin Pembentukan LAZ
Proses perizinan pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024, dengan fokus pada tahapan verifikasi administratif dan validasi lapangan. Seluruh permohonan izin pembentukan LAZ, baik skala nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, diajukan secara tertulis melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Agama (Pasal 12). Setelah permohonan diajukan, serangkaian pemeriksaan dokumen dan kunjungan lapangan akan dilakukan untuk memastikan kelayakan calon LAZ.
Verifikasi dan Validasi untuk LAZ Skala Nasional dan Provinsi
Untuk permohonan izin pembentukan LAZ berskala nasional dan provinsi, Direktur Jenderal Kementerian Agama memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi administratif (Pasal 13 ayat 1). Proses ini dilaksanakan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Direktur Jenderal (Pasal 13 ayat 2). Tim verifikator bertugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian seluruh dokumen persyaratan yang telah diajukan oleh pemohon (Pasal 13 ayat 3). Pemeriksaan ini krusial untuk memastikan bahwa setiap aspek administratif telah terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan.
Apabila hasil verifikasi administratif menunjukkan bahwa dokumen permohonan belum lengkap atau tidak sesuai, permohonan tersebut akan dinyatakan ditolak, disertai dengan alasan yang jelas kepada pemohon (Pasal 13 ayat 4). Namun, jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, tim verifikator akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu validasi melalui visitasi lapangan (Pasal 13 ayat 5). Visitasi lapangan ini bertujuan untuk memverifikasi secara langsung informasi dan kondisi yang tercantum dalam dokumen, memastikan kebenaran data dan kesiapan operasional calon LAZ di lokasi sebenarnya. Setelah seluruh tahapan verifikasi dan validasi selesai, tim akan menyampaikan hasil temuannya kepada Direktur Jenderal (Pasal 13 ayat 6).
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah disampaikan oleh tim, Direktur Jenderal kemudian akan menyelenggarakan rapat pleno (Pasal 14 ayat 1). Rapat pleno ini merupakan forum pembahasan mendalam atas seluruh temuan dan rekomendasi dari tim verifikator. Hasil dari rapat pleno tersebut menjadi dasar utama bagi penetapan izin pembentukan LAZ berskala nasional dan LAZ berskala provinsi (Pasal 14 ayat 2). Keputusan ini mencerminkan persetujuan atau penolakan izin berdasarkan evaluasi komprehensif.
Verifikasi dan Validasi untuk LAZ Skala Kabupaten/Kota
Proses verifikasi dan validasi untuk permohonan izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota memiliki alur serupa, namun dengan otoritas yang berbeda. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bertanggung jawab melakukan verifikasi administratif untuk jenis LAZ ini (Pasal 15 ayat 1). Sama seperti skala nasional dan provinsi, verifikasi administratif ini juga dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah (Pasal 15 ayat 2). Tim verifikator untuk skala kabupaten/kota ini memiliki komposisi spesifik, terdiri atas unsur bidang yang membidangi zakat dan jabatan fungsional yang membidangi hukum (Pasal 15 ayat 3). Kehadiran kedua unsur ini memastikan pemeriksaan dilakukan dari perspektif syariat dan legalitas.
Tim akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan yang diajukan (Pasal 15 ayat 4). Jika ditemukan ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian, permohonan akan ditolak dengan disertai alasan (Pasal 15 ayat 5). Sebaliknya, apabila dokumen dinyatakan lengkap, tim akan melanjutkan proses dengan melakukan validasi melalui visitasi lapangan (Pasal 15 ayat 6). Visitasi ini esensial untuk mengonfirmasi keberadaan fisik, kesiapan infrastruktur, dan operasional calon LAZ di tingkat kabupaten/kota. Setelah visitasi, tim menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala Kantor Wilayah (Pasal 15 ayat 7).
Tahap akhir untuk LAZ berskala kabupaten/kota adalah rapat pleno yang diselenggarakan oleh Kepala Kantor Wilayah. Rapat pleno ini melibatkan Direktur Jenderal dan BAZNAS, yang bersama-sama membahas hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh tim (Pasal 16 ayat 1). Keterlibatan BAZNAS dalam rapat pleno ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan zakat. Hasil dari rapat pleno ini kemudian menjadi dasar penetapan izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota (Pasal 16 ayat 2).
Penetapan Izin Pembentukan LAZ
Setelah melalui seluruh tahapan verifikasi, validasi, dan rapat pleno, penetapan izin pembentukan LAZ dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan skala LAZ. Menteri Agama menetapkan izin untuk LAZ berskala nasional, berdasarkan hasil rapat pleno yang telah dilaksanakan (Pasal 17 ayat 1). Direktur Jenderal menetapkan izin untuk LAZ berskala provinsi, juga berdasarkan hasil rapat pleno yang sama (Pasal 17 ayat 2). Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah menetapkan izin untuk LAZ berskala kabupaten/kota, berdasarkan hasil rapat pleno yang melibatkan Direktur Jenderal dan BAZNAS (Pasal 17 ayat 3). Proses berjenjang ini memastikan bahwa setiap permohonan izin LAZ dievaluasi secara cermat dan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
Perpanjangan Izin LAZ dan Pembukaan Perwakilan serta Unit Layanan
Perpanjangan Izin LAZ
Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024. Kewenangan perpanjangan izin ini disesuaikan dengan skala LAZ. Menteri berwenang memperpanjang izin LAZ berskala nasional, Direktur Jenderal untuk LAZ berskala provinsi, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk LAZ berskala kabupaten/kota (Pasal 18 ayat 2).
Proses perpanjangan izin harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin LAZ berakhir. Permohonan perpanjangan izin LAZ berskala nasional dan provinsi diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Sementara itu, perpanjangan izin LAZ berskala kabupaten/kota diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Pasal 18 ayat 3 dan 4). Pengajuan permohonan ini dilakukan secara tertulis melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian (Pasal 12).
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk permohonan perpanjangan izin, baik untuk LAZ berskala nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, meliputi: keputusan izin Pembentukan LAZ yang masih berlaku; perubahan akta notaris (jika ada); perubahan data Pengawas Syariat dan amil zakat (jika ada); ringkasan laporan pengelolaan zakat (pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan) serta dana sosial keagamaan lainnya selama 5 (lima) tahun terakhir; laporan hasil audit keuangan dari akuntan publik selama periode izin berlaku; dan laporan hasil audit syariat selama periode izin berlaku (Pasal 18 ayat 3 dan 4). Dokumen-dokumen ini penting untuk menunjukkan akuntabilitas dan kepatuhan LAZ selama periode izin sebelumnya.
Permohonan perpanjangan izin LAZ akan melalui proses verifikasi dan validasi. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa LAZ tetap memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan, serupa dengan mekanisme verifikasi awal pembentukan LAZ (Pasal 19).
Pembukaan Perwakilan LAZ
LAZ berskala nasional memiliki opsi untuk membuka perwakilan di setiap provinsi, namun hanya diperbolehkan 1 (satu) perwakilan di setiap provinsi (Pasal 20 ayat 1 dan 2). Izin pembukaan perwakilan LAZ nasional ini harus diperoleh dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat (Pasal 20 ayat 3). Permohonan diajukan secara tertulis oleh pimpinan LAZ kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut: izin pembentukan LAZ dari Menteri; rekomendasi dari BAZNAS provinsi; data muzaki dan mustahik; serta program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat (Pasal 20 ayat 4 dan 5).
Serupa dengan LAZ nasional, LAZ berskala provinsi juga dapat membuka perwakilan, namun hanya 1 (satu) perwakilan di setiap kabupaten/kota (Pasal 21 ayat 1). Izin untuk pembukaan perwakilan LAZ provinsi ini harus didapatkan dari Kepala Kantor Kementerian Agama setempat (Pasal 21 ayat 2). Dokumen yang diperlukan untuk permohonan tertulis meliputi: izin pembentukan LAZ dari Direktur Jenderal; rekomendasi dari BAZNAS kabupaten/kota; data muzaki dan mustahik; serta program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat (Pasal 21 ayat 3 dan 4).
Proses perizinan pembukaan perwakilan LAZ melibatkan verifikasi administratif dan validasi lapangan. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi permohonan perwakilan LAZ nasional (Pasal 24), sementara Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi permohonan perwakilan LAZ provinsi (Pasal 26). Setelah verifikasi dan validasi, rapat pleno akan dilakukan untuk penetapan izin (Pasal 25 dan 27). Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Agama akan menerbitkan izin pembukaan perwakilan LAZ jika persyaratan terpenuhi (Pasal 22 ayat 1). Seluruh proses penyelesaian izin pembukaan perwakilan ini memiliki batas waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima (Pasal 23). Penting untuk dicatat bahwa izin pembentukan perwakilan LAZ berlaku selama izin LAZ induknya masih berlaku (Pasal 28 ayat 3).
Pemberitahuan Unit Layanan LAZ
Selain perwakilan, LAZ berskala nasional juga diperbolehkan untuk membuka unit layanan di tingkat kabupaten/kota (Pasal 29 ayat 1). Unit layanan ini bertugas membantu LAZ nasional dalam aktivitas pengumpulan zakat, serta dapat membantu pendistribusian dan pendayagunaan zakat (Pasal 29 ayat 2 dan 3). Berbeda dengan perwakilan yang memerlukan izin, pembukaan unit layanan ini cukup dengan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan BAZNAS Kabupaten/Kota setempat (Pasal 29 ayat 4).
Pemberitahuan pembukaan unit layanan LAZ nasional harus melampirkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi: izin pembentukan LAZ dari Menteri; data dan alamat kantor unit layanan LAZ; foto papan nama identitas kantor unit layanan LAZ yang akan dipublikasikan kepada masyarakat; ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat; dan data mustahik (Pasal 29 ayat 5). Seluruh pengajuan permohonan izin perpanjangan, pembukaan perwakilan, dan pemberitahuan unit layanan ini dilakukan secara tertulis melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian (Pasal 12).
Implikasi Praktis dan Transisi Regulasi bagi Calon dan Pengurus LAZ
Permenag No. 19 Tahun 2024 memperkenalkan mekanisme perizinan yang terintegrasi secara digital. Pasal 12 secara eksplisit menyatakan bahwa pengajuan permohonan izin pembentukan dan perpanjangan LAZ, pembukaan perwakilan LAZ, serta pemberitahuan pembukaan unit layanan LAZ skala nasional kini wajib dilakukan secara tertulis melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian. Pergeseran ini menandai upaya standarisasi dan peningkatan efisiensi dalam proses administrasi. Bagi calon pendiri LAZ, implikasi praktisnya adalah keharusan untuk beradaptasi dengan platform digital, memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dalam format elektronik, serta memahami alur pengajuan melalui sistem tersebut. Ini diharapkan mempermudah pemantauan status permohonan dan mengurangi birokrasi manual.
Terkait transisi regulasi, Pasal 30 huruf a memberikan panduan jelas bagi permohonan perpanjangan izin LAZ yang sedang dalam proses saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Jika permohonan tersebut belum mendapatkan penetapan Menteri, prosesnya akan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi kekosongan regulasi atau kebingungan administratif bagi LAZ yang telah mengajukan perpanjangan sebelum peraturan baru ini efektif diundangkan. Mereka tidak perlu mengulang proses atau menyesuaikan dengan persyaratan yang baru di tengah jalan.
Lebih lanjut, bagi LAZ yang telah memiliki izin pembentukan sebelum Permenag No. 19 Tahun 2024 diundangkan, Pasal 30 huruf b menegaskan bahwa izin tersebut tetap berlaku. Keberlakuan izin ini akan terus berjalan hingga masa berlakunya berakhir sesuai dengan tanggal yang tertera pada dokumen izin. Ketentuan ini memastikan kontinuitas operasional LAZ yang sudah eksis tanpa perlu mengajukan izin ulang secara mendadak. Pengurus LAZ yang bersangkutan hanya perlu mempersiapkan diri untuk proses perpanjangan izin di kemudian hari, yang nantinya akan mengikuti mekanisme baru yang terintegrasi melalui sistem informasi Kementerian.
Secara keseluruhan, implikasi praktis dari regulasi ini adalah terciptanya lingkungan perizinan yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel. Bagi calon pendiri LAZ, langkah konkretnya adalah mempersiapkan diri untuk pengajuan digital dan memastikan semua persyaratan administratif terpenuhi sesuai panduan sistem. Sementara itu, pengurus LAZ yang sudah ada perlu mencatat tanggal berakhirnya izin mereka dan mulai mempersiapkan perpanjangan melalui sistem informasi yang baru, jauh sebelum batas waktu 6 bulan yang ditetapkan dalam peraturan sebelumnya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 31), sehingga semua pihak harus segera beradaptasi dengan perubahan ini untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran operasional.
Untuk Calon Pendiri/Pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ):
Tentukan skala LAZ (nasional/provinsi/kabupaten/kota) dan siapkan seluruh dokumen persyaratan umum serta khusus sesuai skala yang dipilih.
Ajukan permohonan izin pembentukan, perpanjangan, atau pembukaan perwakilan secara digital melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian Agama.
Untuk perpanjangan izin, ajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir dan lampirkan laporan audit keuangan serta syariat 5 tahun terakhir.
Pastikan Pengawas Syariat dan amil zakat memenuhi kualifikasi, bersertifikat SKKNI, dan tidak merangkap jabatan di BAZNAS atau LAZ lain.
Untuk Kementerian Agama (Menteri, Dirjen, Kanwil, Kankemenag):
Bentuk tim verifikasi administratif dan validasi lapangan untuk setiap permohonan izin LAZ, perpanjangan, atau pembukaan perwakilan.
Lakukan verifikasi dokumen dan visitasi lapangan secara cermat, lalu selenggarakan rapat pleno untuk pembahasan dan penetapan izin.
Terbitkan izin sesuai kewenangan (Menteri untuk nasional, Dirjen untuk provinsi, Kanwil/Kankemenag untuk kab/kota atau perwakilan) berdasarkan hasil rapat pleno.
Pastikan sistem informasi Kementerian Agama berfungsi optimal untuk pengajuan permohonan secara digital.
Untuk BAZNAS (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota):
Berikan rekomendasi yang diperlukan untuk permohonan izin pembentukan LAZ dan pembukaan perwakilan sesuai ketentuan.
Hadir dan berpartisipasi aktif dalam rapat pleno verifikasi dan validasi untuk penetapan izin LAZ berskala kabupaten/kota dan perwakilan LAZ provinsi.
Terima pemberitahuan pembukaan unit layanan LAZ nasional di wilayah kabupaten/kota.
Artikel Terkait
Bacaan lain dari kategori Legal Updates

Mengurai Struktur dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat Berdasarkan Permenkomdigital No. 4/2026
Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Sekretariat Komisi Informasi Pusat Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 mengatur secara...

Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Mekanisme dan Kewajiban Berdasarkan Permendagri No. 4 Tahun 2026
Ruang Lingkup dan Kewajiban Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026

Pedoman Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026: Kerangka Kerja dan Prinsip Dasar
Landasan Konstitusional dan Kerangka Hukum Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026