Panduan Lengkap Pembentukan dan Operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) Berdasarkan Permenag No. 19 Tahun 2024

Kerangka Dasar Pembentukan LAZ: Jenis, Kriteria, dan Persyaratan Awal Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024

Ali Ausath
19 Maret 2026Legal Updates
Panduan Lengkap Pembentukan dan Operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) Berdasarkan Permenag No. 19 Tahun 2024

Kerangka Dasar Pembentukan LAZ: Jenis, Kriteria, dan Persyaratan Awal

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 mengatur secara spesifik kerangka dasar pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ). LAZ didefinisikan sebagai lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dengan tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat (Pasal 1 angka 4). Pembentukan LAZ ini bertujuan untuk membantu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam melaksanakan fungsi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (Pasal 2 ayat (1)). Masyarakat yang dimaksud dalam konteks ini adalah organisasi kemasyarakatan Islam (Pasal 2 ayat (2)).

LAZ diklasifikasikan berdasarkan skala operasionalnya, yaitu LAZ berskala nasional, LAZ berskala provinsi, dan LAZ berskala kabupaten/kota (Pasal 3 ayat (1)). Setiap skala memiliki otoritas perizinan yang berbeda. LAZ berskala nasional wajib memiliki izin dari Menteri Agama (Pasal 3 ayat (2)). Sementara itu, LAZ berskala provinsi wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Pasal 3 ayat (3)), dan LAZ berskala kabupaten/kota wajib memiliki izin dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (Pasal 3 ayat (4)).

Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum dapat membentuk LAZ (Pasal 4 ayat (1)). Organisasi kemasyarakatan Islam yang dimaksud adalah yang mengelola kegiatan di bidang pendidikan, dakwah, dan sosial (Pasal 4 ayat (2)). Kegiatan ini mencakup program atau satuan pendidikan, program dakwah atau majelis taklim, dan/atau karitas atau pemberdayaan masyarakat (Pasal 4 ayat (4)). Jika berbentuk badan hukum, maka harus berupa perkumpulan atau yayasan (Pasal 4 ayat (3)).

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Lembaga Amil Zakat dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Izin pembentukan LAZ diberikan setelah organisasi atau badan hukum tersebut memenuhi serangkaian persyaratan mendasar (Pasal 5 ayat (1)). Persyaratan umum ini meliputi kepemilikan legalitas sebagai organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum, serta mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS (Pasal 5 ayat (2) huruf a dan b). Rekomendasi BAZNAS ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAZNAS itu sendiri (Pasal 6).

Selain itu, LAZ wajib memiliki Pengawas Syariat (Pasal 5 ayat (2) huruf c). Pengawas Syariat adalah individu yang diberi otoritas untuk memastikan pengelolaan zakat sesuai dengan standar kepatuhan syariat (Pasal 1 angka 5). Pengawas Syariat harus memiliki pengetahuan di bidang zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, serta muamalah maliyah (Pasal 7 huruf a). Mereka juga wajib memahami peraturan perundang-undangan di bidang zakat, tidak memiliki benturan kepentingan dengan LAZ yang diawasinya, dan memahami proses bisnis LAZ (Pasal 7 huruf b, c, dan d).

LAZ dapat memilih untuk memiliki Pengawas Syariat internal atau menunjuk Pengawas Syariat eksternal dari luar LAZ (Pasal 8 ayat (1)). Penting untuk dicatat bahwa seorang Pengawas Syariat hanya dapat mengawasi paling banyak dua LAZ dan tidak boleh sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang diawasinya (Pasal 8 ayat (2) dan (3)). Tugas dan tanggung jawab Pengawas Syariat mencakup memberikan nasihat, saran, dan mengawasi kegiatan LAZ sesuai prinsip syariat dan peraturan perundang-undangan, serta membuat opini syariat dan melaporkan hasil pengawasan kepada Kementerian paling sedikit dua kali dalam setahun (Pasal 8 ayat (4) dan (5)).

Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan yang memadai untuk melaksanakan kegiatannya (Pasal 5 ayat (2) huruf d). Kemampuan teknis administratif ini mencakup memiliki ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat. Perencanaan ini harus memuat nama program, lokasi, jumlah mustahik, jumlah dana yang akan disalurkan, keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi mustahik (Pasal 5 ayat (3) huruf a).

LAZ juga harus bersedia melakukan pengumpulan zakat sesuai ketentuan, memberi jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan kepada amil zakat, serta memastikan pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap jabatan di BAZNAS atau LAZ lainnya (Pasal 5 ayat (3) huruf b, c, dan d). Selain itu, mereka tidak boleh memiliki afiliasi atau menjadi pengurus/anggota partai politik atau organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah, serta harus setia kepada NKRI dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang (Pasal 5 ayat (3) huruf e dan f).

Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas juga menjadi persyaratan. LAZ harus bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala dan mempublikasikannya melalui media elektronik (Pasal 5 ayat (3) huruf g dan h). LAZ juga wajib bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat yang sesuai dengan kebijakan pemerintah, dan bersedia diaudit syariat serta keuangan secara berkala (Pasal 5 ayat (2) huruf e, f, dan g). Terakhir, LAZ harus memiliki amil zakat yang bersertifikat di bidang pengelolaan zakat berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) (Pasal 5 ayat (3) huruf j).

Proses Pengajuan Izin dan Mekanisme Verifikasi LAZ di Berbagai Tingkatan

Proses pengajuan izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diatur secara berjenjang sesuai skala operasionalnya, yaitu nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Permohonan izin diajukan secara tertulis melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Agama (Pasal 12). Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan kepada Menteri untuk LAZ berskala nasional, kepada Direktur Jenderal untuk LAZ berskala provinsi, dan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk LAZ berskala kabupaten/kota (Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1)).

Dokumen Permohonan Izin LAZ

Setiap permohonan izin LAZ wajib melampirkan dokumen legalitas organisasi, meliputi anggaran dasar, keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, dan keputusan pengesahan badan hukum. Selain itu, surat rekomendasi dari BAZNAS juga menjadi persyaratan utama. Dokumen lain yang harus disertakan adalah susunan Pengawas Syariat beserta surat pernyataan terkait tugas dan independensinya, serta daftar dan identitas amil zakat yang dilengkapi sertifikat SKKNI bidang pengelola zakat dan salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Berbagai surat pernyataan kesanggupan juga harus disertakan, meliputi kepatuhan terhadap regulasi, kesediaan diaudit syariat dan keuangan secara berkala, kesediaan menyampaikan dan mempublikasikan laporan pengelolaan zakat, serta kesediaan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pembukaan perwakilan LAZ.

Perbedaan dokumen terletak pada skala operasional dan target. Untuk LAZ berskala nasional (Pasal 9 ayat (2)), Pengawas Syariat minimal terdiri dari ketua dan dua anggota, amil zakat minimal empat orang di setiap bidang dengan empat orang bersertifikat SKKNI. Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat harus mencakup minimal sepuluh provinsi, dengan kesanggupan mengumpulkan zakat minimal Rp30 miliar per tahun.

LAZ berskala provinsi (Pasal 10 ayat (2)) memerlukan Pengawas Syariat minimal ketua dan satu anggota, amil zakat minimal dua orang di setiap bidang dengan tiga orang bersertifikat SKKNI. Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat minimal di empat kabupaten/kota, dengan kesanggupan mengumpulkan zakat minimal Rp10 miliar per tahun.

Sementara itu, LAZ berskala kabupaten/kota (Pasal 11 ayat (2)) membutuhkan Pengawas Syariat minimal ketua dan satu anggota, amil zakat minimal satu orang di setiap bidang dengan satu orang bersertifikat SKKNI. Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat minimal di dua kecamatan, dengan kesanggupan mengumpulkan zakat minimal Rp2 miliar per tahun.

Mekanisme Verifikasi dan Validasi

Setelah permohonan diajukan, proses verifikasi administratif dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh instansi berwenang (Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (2)). Tim ini memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan. Jika dokumen belum lengkap atau tidak sesuai, permohonan ditolak disertai alasan. Apabila verifikasi administratif dinyatakan lengkap, tim akan melanjutkan dengan validasi melalui visitasi lapangan (Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (6)). Hasil verifikasi dan validasi ini kemudian disampaikan kepada pimpinan instansi terkait.

Selanjutnya, rapat pleno diadakan untuk membahas hasil verifikasi dan validasi. Untuk LAZ berskala nasional dan provinsi, rapat pleno dilakukan oleh Direktur Jenderal (Pasal 14). Sementara untuk LAZ berskala kabupaten/kota, rapat pleno dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah bersama Direktur Jenderal dan BAZNAS (Pasal 16). Hasil rapat pleno ini menjadi dasar penetapan izin. Menteri menetapkan izin LAZ nasional, Direktur Jenderal menetapkan izin LAZ provinsi, dan Kepala Kantor Wilayah menetapkan izin LAZ kabupaten/kota (Pasal 17).

Proses Perpanjangan Izin LAZ

Izin pembentukan LAZ berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 18 ayat (1)). Permohonan perpanjangan izin diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir (Pasal 18 ayat (3) dan (4)). LAZ berskala nasional dan provinsi mengajukan permohonan perpanjangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, sedangkan LAZ berskala kabupaten/kota mengajukan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Dokumen yang harus dilampirkan untuk permohonan perpanjangan izin meliputi keputusan izin pembentukan LAZ yang masih berlaku, perubahan akta notaris (jika ada), perubahan data Pengawas Syariat dan amil zakat (jika ada), ringkasan laporan pengelolaan zakat selama 5 (lima) tahun, laporan hasil audit keuangan dari akuntan publik, dan laporan hasil audit syariat selama periode izin berlaku (Pasal 18 ayat (3) dan (4)). Proses verifikasi dan validasi untuk permohonan perpanjangan izin ini mengikuti mekanisme yang sama dengan permohonan izin pembentukan awal, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 (Pasal 19).

Pengembangan Jaringan Operasional: Perizinan Perwakilan dan Unit Layanan LAZ

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 mengatur secara spesifik prosedur pengembangan jaringan operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin. Pengembangan ini mencakup pembukaan perwakilan LAZ di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta unit layanan LAZ berskala nasional. Proses ini berbeda antara perwakilan dan unit layanan, baik dari segi perizinan maupun pihak yang berwenang.

LAZ berskala nasional memiliki kewenangan untuk membuka perwakilan di setiap provinsi, namun hanya diperbolehkan satu perwakilan per provinsi (Pasal 20 ayat 1 dan 2). Izin pembukaan perwakilan ini harus diperoleh dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) setempat (Pasal 20 ayat 3). Permohonan diajukan secara tertulis oleh pimpinan LAZ kepada Kakanwil dengan melampirkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi izin pembentukan LAZ dari Menteri, rekomendasi dari BAZNAS Provinsi, data muzaki dan mustahik di wilayah tersebut, serta program pendayagunaan zakat yang akan dilaksanakan untuk kesejahteraan umat (Pasal 20 ayat 4 dan 5).

Sementara itu, LAZ berskala provinsi dapat membuka perwakilan di setiap kabupaten/kota, dengan batasan satu perwakilan per kabupaten/kota (Pasal 21 ayat 1). Untuk perwakilan ini, izin harus didapatkan dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) di kabupaten/kota terkait (Pasal 21 ayat 2). Dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan tertulis kepada Kakankemenag serupa dengan LAZ nasional, yaitu izin pembentukan LAZ dari Direktur Jenderal, rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten/Kota, data muzaki dan mustahik, serta program pendayagunaan zakat (Pasal 21 ayat 3 dan 4).

Proses verifikasi dan validasi permohonan pembukaan perwakilan LAZ dilakukan secara berjenjang. Untuk perwakilan LAZ berskala nasional, Kakanwil membentuk tim yang terdiri dari unsur bidang zakat dan jabatan fungsional hukum untuk melakukan verifikasi administratif dan validasi lapangan (Pasal 24). Hasil verifikasi dan validasi ini kemudian dibahas dalam rapat pleno oleh Kakanwil, yang menjadi dasar penetapan izin pembentukan perwakilan LAZ berskala nasional (Pasal 25 dan Pasal 28 ayat 1).

Serupa, untuk perwakilan LAZ berskala provinsi, Kakankemenag membentuk tim untuk melakukan verifikasi administratif dan validasi lapangan (Pasal 26). Hasil verifikasi dan validasi ini akan dibahas dalam rapat pleno oleh Kakankemenag bersama dengan BAZNAS Kabupaten/Kota, yang kemudian menjadi dasar penetapan izin pembentukan perwakilan LAZ berskala provinsi (Pasal 27 dan Pasal 28 ayat 2). Apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan, Kakanwil atau Kakankemenag akan menolak permohonan tersebut dengan alasan yang jelas (Pasal 22).

Jangka waktu penyelesaian izin pembukaan perwakilan ini ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan tertulis diterima secara lengkap (Pasal 23). Penting untuk dicatat bahwa izin pembentukan perwakilan LAZ ini berlaku selama izin LAZ induknya masih berlaku (Pasal 28 ayat 3). Ini berarti perwakilan tidak memerlukan perpanjangan izin terpisah selama izin LAZ pusatnya tetap aktif.

Selain perwakilan, LAZ berskala nasional juga dapat membuka unit layanan pada kabupaten/kota (Pasal 29 ayat 1). Unit layanan ini bertugas membantu LAZ nasional dalam pengumpulan zakat, serta dapat membantu pendistribusian dan pendayagunaan zakat (Pasal 29 ayat 2 dan 3). Berbeda dengan perwakilan yang memerlukan izin, pembukaan unit layanan ini hanya memerlukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan BAZNAS Kabupaten/Kota setempat (Pasal 29 ayat 4). Pemberitahuan tersebut harus melampirkan izin pembentukan LAZ dari Menteri, data dan alamat kantor unit layanan, foto papan nama identitas kantor, ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, serta data mustahik (Pasal 29 ayat 5).

Transisi dan Implementasi: Hal-hal yang Perlu Diperhatikan LAZ

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat (Permenag 19/2024) mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31. Pemberlakuan peraturan ini membawa implikasi langsung bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah beroperasi maupun yang sedang dalam proses perizinan. Pemahaman terhadap ketentuan transisi menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan dan keberlanjutan operasional LAZ di bawah kerangka hukum yang baru.

Bagi LAZ yang telah memiliki izin pembentukan sebelum Permenag 19/2024 berlaku, izin tersebut tetap sah dan berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 30 huruf b. Artinya, LAZ tidak perlu mengajukan izin baru secara mendadak. Namun, penting bagi setiap LAZ untuk secara cermat memeriksa kembali tanggal kedaluwarsa izin mereka. Periode ini harus dimanfaatkan untuk mempersiapkan diri menghadapi proses perpanjangan izin yang nantinya akan tunduk pada ketentuan baru dalam Permenag 19/2024.

Sementara itu, untuk pengajuan perpanjangan izin pembentukan LAZ yang sedang dalam proses verifikasi atau belum mendapatkan penetapan Menteri pada saat Permenag 19/2024 mulai berlaku, prosesnya akan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015 (Pasal 30 huruf a). Ini berarti LAZ yang permohonan perpanjangan izinnya masih tertunda tidak perlu khawatir akan perubahan aturan di tengah jalan. Mereka dapat melanjutkan proses sesuai regulasi lama hingga keputusan penetapan izin diterbitkan.

Dalam konteks transisi ini, LAZ perlu mengambil langkah proaktif. Meskipun izin yang ada masih berlaku, LAZ disarankan untuk mulai melakukan evaluasi internal terhadap operasional dan tata kelola mereka. Hal ini mencakup peninjauan kesesuaian dengan prinsip-prinsip umum dan semangat Permenag 19/2024, terutama terkait aspek kepatuhan syariat, transparansi pelaporan, dan standar kompetensi amil. Kesiapan ini akan mempermudah proses adaptasi dan perpanjangan izin di masa mendatang, memastikan LAZ dapat terus menjalankan fungsinya secara efektif dan sesuai regulasi.

Fokus utama LAZ saat ini adalah memastikan keberlanjutan operasional tanpa hambatan hukum. Dengan memahami ketentuan transisi ini, LAZ dapat menyusun strategi jangka pendek dan panjang. Ini termasuk perencanaan anggaran untuk potensi penyesuaian, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta pembaruan sistem administrasi dan pelaporan. Kepatuhan terhadap regulasi baru bukan hanya kewajiban, tetapi juga fondasi untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.

Untuk Calon Lembaga Amil Zakat (LAZ):

  • Pastikan organisasi memiliki legalitas sebagai ormas Islam atau badan hukum (perkumpulan/yayasan) yang mengelola pendidikan, dakwah, dan/atau sosial.

  • Siapkan rekomendasi dari BAZNAS serta susunan Pengawas Syariat dan amil zakat bersertifikat SKKNI sesuai skala LAZ yang dituju.

  • Buat ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat yang detail (nama, lokasi, mustahik, dana, output, outcome, benefit, impact) sesuai skala operasional.

  • Siapkan surat pernyataan kesanggupan pengumpulan dana minimal (Rp30M/Rp10M/Rp2M per tahun), kesediaan diaudit syariat/keuangan, dan publikasi laporan berkala.

Untuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) Eksisting:

  • Periksa masa berlaku izin LAZ yang ada dan catat tanggal kedaluwarsa untuk persiapan perpanjangan sesuai Permenag 19/2024.

  • Kumpulkan dokumen perpanjangan izin (keputusan izin lama, perubahan akta/data, ringkasan laporan 5 tahun, laporan audit keuangan & syariat) paling lambat 6 bulan sebelum izin berakhir.

  • Jika ingin membuka perwakilan, ajukan izin ke Kakanwil/Kakankemenag setempat dengan melampirkan izin induk, rekomendasi BAZNAS, data muzaki/mustahik, dan program.

  • Jika LAZ nasional ingin membuka unit layanan, cukup beritahukan kepada Kakankemenag dan BAZNAS Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen yang relevan.

Untuk Kementerian Agama (Pihak Pemberi Izin):

  • Pastikan sistem informasi untuk pengajuan izin pembentukan, perpanjangan, dan pembukaan perwakilan/unit layanan LAZ berfungsi optimal.

  • Bentuk tim verifikasi administratif dan validasi lapangan yang terdiri dari unsur bidang zakat dan jabatan fungsional hukum.

  • Lakukan verifikasi dokumen, validasi lapangan, dan rapat pleno secara cermat untuk penetapan izin sesuai kewenangan (Menteri/Dirjen/Kakanwil/Kakankemenag).

  • Pastikan proses penyelesaian izin pembukaan perwakilan LAZ diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja.

Untuk Pengawas Syariat:

  • Pastikan memiliki pengetahuan di bidang zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan, muamalah maliyah, dan memahami peraturan perundang-undangan zakat.

  • Jaga independensi dengan tidak memiliki benturan kepentingan, tidak merangkap jabatan pengurus/pegawai aktif di LAZ, dan mengawasi maksimal dua LAZ.

  • Berikan nasihat, saran, dan awasi kegiatan LAZ sesuai prinsip syariat dan peraturan perundang-undangan.

  • Buat opini syariat dan laporkan hasil pengawasan kepada Kementerian sesuai kewenangan paling sedikit dua kali dalam setahun.