Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanju ke Pembuktian
19 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Husniati Salma on Unsplash
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan (eksepsi) yang diaujkan oleh Roy Suryo selaku terdakwa dalam perkar tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jok oWidodo. Dengan putusan sela tersebut, persidangan dinyatakan lanju ke tahap pembuktian. Ketua majelis hakim Christina Endarwati menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur pada Senin, 19 Oktober 2026.
Putusan sela tersebut memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Roy Suryo. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dengan acara pemeriksaan saksi. Majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk hadir pada tanggal tersebut. Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan pada persidangan tanggal 17 September 2026. Dalam dakwaan primer, Roy dinilai melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsidair menyebut Roy melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Tim advokat Roy Suryo meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan barang bukti utama, yaitu ijazah Presiden Joko Widodo yang telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pengaca Roy, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan bahwa barang bukti tersebut sudah diserahkan kepada jaksa dan mohon dihadirkan pada pembuktian berikutnya. Pengacara lain, Refly Harun, juga meminta hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi karena ia merupakan pelapor dalam perkara ini.
Hakim kemudian merespons permintaan tersebut dengan meminta jaksa penuntut umum memperhatikan apa yang disampaikan tim advokat, meskipun urutan saksi sesuai kewenangan jaksa. Jaksa menanggapi bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi sesuai urutan yang ditentukan berdasarkan Pasal 210 ayat (3) KUHAP, didukung barang bukti yang relevan. Jaksa menyatakan akan memperhatikan untuk menghadirkan keseluruhan barang bukti dan saksi sesuai rencana persidangan yang akan disampaikan kemudan.
Saat ini perkara telah memasuki tahap pemeriksaan saksi setelah eksepsi ditolak. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 Oktober 2026. Roy Suryo usai sidang mengaku berharap agar Jok oWidodo dihadirkan di awal persidangan sebegai saksi nomor satu karena merupakan pelapor. Ia juga berharap ijazah Jok oWidodo langsung ditunjuukan dalam sidang pembuktian. Roy menilai jaksa bertele-tele dan berusaha lari dari bukti utam.
Perkara ini berawal dari tudingan yang disebarkan Roy Suryo mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Jaksa mendakwa Roy melakuan fitnah dan pencemaran nam baik melalu penyebaran informasi yang tidak benar. Dakwaan didasarkan pada beberapa pasal dalam KUHP baru dan UU ITE yang telh disesuaikan. Persidangan berlanjut dengan agenda pembuktian untuk membukikan kebenaran tudingan tersebut.
Selanjutnya, sidang akan diadakan pada Rabu, 28 Oktober 2026 untuk mendengar keterangan saksi-saksi. Tim pengaca Roy Suryo berharap agar bukti utam dan saksi utam dihadirkan pada awal persidangan agar perkar tidak berlarut-larut. Jaksa penuntut umum akan menentuan urutan saksi dan barng bukti sesuai kewenangan yang dia miliki. Proses hukum ini akan terus berlanjut hinga putusan akhir.
Berita Lainnya
- Polda Bali Tangkap 8 Pengecer BBM yang Jual Pertalite Hingga Rp200 Ribu per Botol
- Hasil Autopsi Bharatu Valdo: Empat Proyektil Ditemukan di Kepala
- Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Pria di Brebes Mutilasi dan Rebus Jasah Ayah Kandung lalu Serahkan Diri ke Polisi
- Polisi Tembak Polisi di Markas Polairud Tangsel, Diduga Dipicu Perundungan