Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3741-3750 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan14 Jun 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguat Infrastruktur dan Prasarana Daerah tahun Anggaran 201014 Jun 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak tahun Anggaran 2003, 2007, dan 200914 Jun 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri14 Jun 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil7 Jun 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan19 Mei 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga19 Mei 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 46/kmk.013/1992 Tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara19 Mei 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya19 Mei 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api (Persero)19 Mei 2010

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio