Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.609

Total Peraturan

3.699

Berlaku

648

Tidak Berlaku

73

Diterbitkan 2026

629

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4551-4560 dari 4.609 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan Aktiva Tetap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.07/2011 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Danatau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Indukprovinsi yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibahbantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/pmk.06/2011 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128pmk062007 Tentang Pengurusan Piutang Negara-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/pmk.011/2011 Tahun 2010 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/pmk.011/2011 Tahun 2010 Tentang Batasan Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/pmk.011/2011 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift Atau Imbalan Lain yang Sejenis dan Atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/pmk.011/2011 Tahun 2010 Tentang Batasan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat yang Dapat Dikembalikan dalam Penghitungan Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/pmk.04/2011 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147pmk042011 Tentang Kawasan Berikat-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/pmk.04/2011 Tahun 2010 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/pmk.04/2011 Tahun 2010 Tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibakar Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor-

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.