Pidana

Kasus Suap HGB di ATR/BPN, KPK Geledah Kanwil BPN Jatim dan Mojokerto

24 September 2026 · Justisio Editorial Team

Kasus Suap HGB di ATR/BPN, KPK Geledah Kanwil BPN Jatim dan Mojokerto

Photo by Cheung Yin on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Kamis (24/9), tim penyidik menyasar Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur merupakan kelanjutan dari rangkaian penindakan sebelumnya. Sehari sebelumnya, pada Rabu (23/9), penyidik telah menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto. Kantor tersebut dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti, yang dikonfirmasi KPK merupakan istri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri—salah satu pihak yang telah berstatus tersangka. Dari kantor BPN Kota Mojokerto, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta amplop berisi uang tunai yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan setempat.

Sebelum bergerak ke wilayah Jawa Timur, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi lain pada masa awal penyidikan. Penggeledahan tersebut menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor dan Jakarta Timur, rumah kediaman tersangka Lampri, serta tiga ruang direktorat jenderal di kantor Kementerian ATR/BPN. Ruangan pejabat yang digeledah meliputi ruang Dirjen PPTR Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik turut menyita dokumen terkait perkara serta bukti elektronik.

Dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal PPTR Lampri, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Berdasarkan keterangan KPK, Fahd, Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Rangkaian proses penyidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 19 orang berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar.

Berita Lainnya