Aksi Rakyat Bela Indonesia Desak Tindak Lanjut Putusan MK dan MA soal Gibran
08 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Iqro Rinaldi on Unsplash
Sejumlah organisasi kemasyarakatan menggelar Aksi Rakyat Bela Indonesia (ARBI) di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/11/2026). Aksi ini mendesak pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam aksi tersebut, Bachtiar Nasir yang bertindak sebagai Ketua Pelaksana menyatakan bahwa Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Hal ini, menurutnya, terutama setelah terbongkarnya kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bachtiar menambahkan bahwa bukan hanya pihak negara, tetapi juga para tokoh, pimpinan lembaga, dan LSM menjadi korban penyadapan ilegal yang dilakukan oleh para pengkhianat negara dan bangsa.
Bachtiar kemudian membacakan lima tuntutan dalam aksi tersebut. Tuntutan pertama adalah rakyat bersatu untuk membela Indonesia, yang merupakan seruan inklusif kepada seluruh elemen rakyat tanpa membedakan latar belakang. Tuntutan kedua adalah rakyat bersatu melawan pengkhianat bangsa dan negara. Tuntutan ketiga adalah rakyat bersatu melawan oligarki dan penguasaan aset-aset negara oleh pihak asing serta melawan pihak-pihak yang mendukung di belakangnya. Tuntutan keempat adalah rakyat bersatu menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara murni dan konsekuen, khususnya terkait pengelolaan sumber daya dan penyelamatan aset negara. Tuntutan kelima adalah rakyat bersatu menuntut ditegakkannya hukum secara konsisten, terutama putusan MK dan MA terkait polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan cawapres.
Sejumlah tokoh nasional dan pimpinan organisasi turut hadir mendeklarasikan tuntutan tersebut. Mereka antara lain mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung, mantan Staf Khusus Menteri BUMN Said Didu, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Seni Budaya Ustadz Erick Yusuf, Ketua Umum PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Faisol Nasar, serta Presiden Lajnah Tanfidziyah PP Syarikat Islam Ferry Juliantono. Anggota DPR Kamrussamad juga turut hadir dan mendorong agar tuntutan tersebut dilaksanakan.
Jimly Asshiddiqie menyampaikan kekhawatirannya bahwa masalah pendidikan Gibran dapat mengganggu stabilitas pemerintahan selama tiga tahun ke depan. Ia mendesak partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR untuk segera membuat keputusan. "Supaya apa yang sudah diputuskan oleh MK, diputuskan oleh MA, nah itu dijadikan pegangan untuk mengambil keputusan supaya ada penyelesaian keributan yang nggak habis-habis ini," ujarnya. Sementara itu, Said Didu mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan pemerintahan dari orang-orang di sekitar Istana yang menjadi penghubung kepentingan tertentu.
Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung menyatakan bahwa Presiden akan terbebani dengan Wakil Presiden yang sudah tidak memenuhi syarat lagi. Ia berharap masalah ini segera selesai, dan jika memungkinkan, minggu depan sudah tuntas setelah masa reses DPR berakhir. "Karena tidak perlu proses yang berbelit-belit," ujarnya. Anggota DPR Kamrussamad menambahkan bahwa aksi tersebut merupakan momentum yang baik untuk menjaga kekuatan nasional dan mendorong pemerintah mendengar serta melaksanakan tuntutan dengan sungguh-sungguh.
Ke depannya, para penggerak aksi berharap agar tuntutan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR. Bachtiar Nasir menegaskan bahwa hukum harus dijalankan, dan jika putusan MK serta MA tidak dilaksanakan, rakyat akan bergerak. Ia menyerukan, "Laksanakan hukum sebab ini negara hukum!"
Berita Lainnya
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan
- Polri Ajukan Perlindungan Enam Saksi Kasus Penyadapan terhadap Presiden ke LPSK
- Paguyuban Brimob dan Jimly Asshiddiqie Dukung Kapolri Suyudi Usut Kasus Penyadapan
- Bareskrim Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Prabowo
- Kabareskrim Bantah Dua Eks Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo