Polri Ajukan Perlindungan Enam Saksi Kasus Penyadapan terhadap Presiden ke LPSK
08 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Cheung Yin on Unsplash
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut saat ini masih dalam proses penelaahan oleh LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan perlindungan untuk saksi-saksi tersebut. Ia menyatakan bahwa LPSK masih melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan. Susilaningtias belum bersedia menjelaskan identitas para saksi yang dimaksud dan belum menyebutkan berapa lama proses penelaahan akan berlangsung. Ia hanya mengonfirmasi jumlah saksi yang diajukan, yaitu enam orang.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini diduga telah terjadi sejak tahun 2025. Sebelum pengajuan perlindungan saksi, Polri telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution; mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso; dan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Slamet Uliandi.
Selain keempat tersangka yang merupakan jenderal aktif Polri, terdapat juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau menjadi saksi dalam kasus ini. Namun, identitas mereka belum diungkap ke publik. Pengajuan perlindungan ke LPSK ini menunjukkan adanya upaya untuk mengamankan para saksi yang mungkin memiliki informasi penting terkait dugaan penyadapan tersebut.
Saat ini, tiga dari empat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Markas Besar Polri. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi belum disebutkan status penahanannya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain. Penyadapan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2025. Penetapan tersangka terhadap para jenderal Polri ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum tingkat tinggi. Proses hukum masih terus berjalan, dan pengajuan perlindungan saksi ke LPSK menjadi salah satu langkah untuk memastikan kelancaran penyidikan.
Ke depannya, LPSK akan melanjutkan proses penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh Polri. Belum diketahui kapan hasil penelaahan tersebut akan selesai. Sementara itu, proses penyidikan terhadap para tersangka dugaan penyadapan ilegal ini juga masih berlangsung di Bareskrim Polri. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan nama-nama besar di institusi kepolisian ini.
Berita Lainnya
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan
- Aksi Rakyat Bela Indonesia Desak Tindak Lanjut Putusan MK dan MA soal Gibran
- Paguyuban Brimob dan Jimly Asshiddiqie Dukung Kapolri Suyudi Usut Kasus Penyadapan
- Bareskrim Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Prabowo
- Kabareskrim Bantah Dua Eks Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo