UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan
08 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Camille Bismonte on Unsplash
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mulai berlaku sejak 28 Oktober lalu mengatur cuti bersama yang diterapkan oleh pemerintah tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Aturan ini merupakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 118 ayat (6) UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pasal itu menyebutkan bahwa dalam hal perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh. Sebelumnya, cuti tahunan pekerja dapat berkurang jika perusahaan melaksanakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Pasal 118 juga mengatur kewajiban pemberi kerja dalam memberikan waktu istirahat dan cuti. Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit meliputi istirahat antara jam kerja, istirahat mingguan, dan istirahat panjang. Istirahat antara jam kerja diberikan paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus dan tidak termasuk jam kerja. Istirahat mingguan diberikan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu. Sementara istirahat panjang diberikan selama 30 hari kalender setelah pekerja bekerja secara berturut-turut selama lima tahun atau kelipatannya.
Pekerja atau buruh yang menggunakan waktu istirahat tidak mengurangi hak atas upah dan manfaat lainnya. Namun, pekerja yang mengambil istirahat panjang tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan. Adapun cuti tahunan wajib diberikan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII 2023. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian uji materiil yang diajukan elemen buruh dan memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dicabut dari Undang-undang tentang Cipta Kerja. MK membagi pertimbangan hukumnya ke dalam enam klaster dalil permohonan, termasuk dalil mengenai penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja alih daya, upah, pemutusan hubungan kerja, serta uang pesangon dan hak-hak terkait.
Ke depannya, pelaksanaan ketentuan cuti bersama dan cuti tahunan ini akan bergantung pada pengaturan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama di masing-masing perusahaan. Pemerintah diharapkan terus melakukan sosialisasi agar aturan ini dipahami dan diterapkan oleh seluruh pemberi kerja di Indonesia.
Berita Lainnya
- Polri Ajukan Perlindungan Enam Saksi Kasus Penyadapan terhadap Presiden ke LPSK
- Aksi Rakyat Bela Indonesia Desak Tindak Lanjut Putusan MK dan MA soal Gibran
- Paguyuban Brimob dan Jimly Asshiddiqie Dukung Kapolri Suyudi Usut Kasus Penyadapan
- Bareskrim Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Prabowo
- Kabareskrim Bantah Dua Eks Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo