Pidana

Bupati Gowa Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan Pencucian Uang

25 September 2026 · Justisio Editorial Team

Bupati Gowa Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan Pencucian Uang

Photo by Rina fitria on Unsplash

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan perkara pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lain di Kabupaten Gowa pada rentang waktu 2025–2026.

Berdasarkan keterangan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, penetapan tersangka diputuskan melalui forum gelar perkara usai serangkaian proses penyidikan. Dalam menuntaskan penanganan perkara, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan meminta keterangan empat orang ahli yang mencakup ahli hukum pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintah daerah. Selain pemeriksaan, penyidikan bersama yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa juga telah melaksanakan penggeledahan di empat lokasi, yaitu Kantor Bupati Gowa, Rumah Jabatan Bupati Gowa, kediaman saudara Gowa, dan rumah seorang berinisial RP.

Penyidik mencatat setidaknya ada empat bentuk perbuatan pemerasan yang menjerat Sitti Husniah. Pertama, pemerasan dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pihak pengembang perumahan. Kedua, pemerasan berkedok dana CSR kepada jaringan ritel Indomaret senilai Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Ketiga, permintaan potongan harga sebesar 70 persen atas satu unit rumah senilai Rp1,4 miliar pada proyek Perumahan Royal Spring site plan Sakura 2 sebagai imbalan penerbitan PBG. Keempat, permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak yang sama untuk kegiatan pembukaan gerai Beautiful Malino yang kemudian dialirkan ke rekening penyelenggara acara.

Menindaklanjuti penetapan status hukum tersebut, Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Sitti Husniah untuk diperiksa sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Terkait kemungkinan adanya upaya paksa penahanan, penyidik masih akan melihat perkembangan hasil penyidikan serta melakukan evaluasi berdasarkan aspek subjektivitas penyidik.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mempersiapkan langkah antisipasi kelangsungan administrasi di Kabupaten Gowa. Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan bahwa mekanisme pengisian tampuk kepemimpinan sedang disiapkan agar jalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak berhenti. Pemprov Sulsel saat ini menunggu dokumen tertulis resmi mengenai status hukum kepala daerah tersebut sembari berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Di sisi lain, Inspektorat Provinsi juga telah ditugaskan untuk memantau langsung stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Berita Lainnya