Pidana

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan PT CNI Tersangka Korupsi Nikel

25 September 2026 · Justisio Editorial Team

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan PT CNI Tersangka Korupsi Nikel

Photo by Abdul Basit on Unsplash

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara. Dugaan penyimpangan izin ekspor yang melibatkan pemegang izin usaha pertambangan di wilayah Kolaka ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp401 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tersangka korporasi dalam perkara ini adalah PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Adapun tersangka perorangan yang telah diumumkan meliputi BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019. Satu tersangka individu lainnya belum dipublikasikan karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Kasus ini bermula ketika PT CNI yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka menjalankan ekspor nikel tanpa menuntaskan kewajiban pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Dalam melengkapi berkas persyaratan, PT CNI secara melawan hukum meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen pengujian kadar nikel yang isinya tidak sesuai dengan kondisi riil.

Bermodalkan dokumen hasil uji kadar tersebut, PT CNI kemudian meminta rekomendasi persetujuan ekspor kepada Kementerian ESDM. Mantan Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 berinisial MT bersama tersangka BS meloloskan rekomendasi izin ekspor tersebut, kendati PT CNI diketahui belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diwajibkan.

Untuk memuluskan administrasi di tingkat daerah, PT CNI juga meminta MHI bersama Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara berinisial NR agar tidak menjalankan verifikasi pengajuan RKAB secara komprehensif. Akibatnya, persetujuan RKAB yang dimanipulasi berhasil terbit secara tidak sah. Berdasarkan proses penyidikan, rangkaian penerbitan dokumen bermasalah tersebut disertai dengan pemberian sejumlah uang dari PT CNI kepada para aparatur negara yang terlibat.

Berita Lainnya