KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota BPK Bobby Rizaldi Kasus Muara Enim
25 September 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, setelah yang bersangkutan berhalangan hadir dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pengondisian audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sedianya Bobby diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (25/9). Keterangan Bobby dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa saksi telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena adanya agenda lain, sehingga tim penyidik akan menentukan jadwal pengganti.
Selain memanggil Bobby, penyidik pada hari yang sama turut memanggil saksi dari pihak swasta, yakni Aditya Rizki Prakosa (ARP). KPK juga menelusuri keterangan dari lima pegawai BPK yang tergabung dalam Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim, masing-masing berinisial AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG.
Agenda pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua bagi Bobby. Pada pemeriksaan pertama yang digelar Kamis (16/7), penyidik mendalami perihal dugaan pengaturan audit di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, serta relasi Bobby dengan tersangka Augusz Dewanggara alias Angga. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti terdahulu, termasuk penyitaan barang bukti elektronik dari kediaman Bobby di Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam proses pengusutan perkara, penyidik telah menggeledah kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan menyita dokumen kertas kerja pemeriksaan, catatan perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bukti upaya revisi pasca-operasi tangkap tangan, hingga indikasi intervensi dari BPK Pusat.
Sejauh ini, KPK telah menahan lima orang tersangka di Rumah Tahanan Negara. Pihak yang diduga sebagai pemberi suap mencakup Edison serta dua orang dari pihak PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika. Sementara itu, pihak terduga penerima suap adalah aparatur sipil negara BPK Titin Rita Lestari selaku pengendali teknis serta Augusz Dewanggara dari pihak swasta.
Berita Lainnya
- Bupati Gowa Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan Pencucian Uang
- Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan PT CNI Tersangka Korupsi Nikel
- Kejagung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI
- Polda Sulsel Periksa Bupati Gowa Terkait Dugaan Korupsi Seragam Sekolah
- Polisi Tewas Ditabrak Truk Saat Antar Berkas Perkara di Priok