Polda Sulsel Periksa Bupati Gowa Terkait Dugaan Korupsi Seragam Sekolah
25 September 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Rina fitria on Unsplash
Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memeriksa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2025 di Kabupaten Gowa. Dalam penanganan perkara ini, kepala daerah tersebut dimintai keterangan dengan status sebagai saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Gowa telah dilakukan beberapa waktu lalu. Meski proses hukum telah berada pada tahap penyidikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan karena serangkaian proses penyidikan masih terus bergulir.
Di samping perkara pengadaan pakaian seragam tersebut, Sitti Husniah Talenrang juga berhadapan dengan proses hukum di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyidik Kortastipidkor Polri telah menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025–2026.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo memaparkan bahwa penetapan tersangka dilakukan seusai pemeriksaan 30 orang saksi dan empat ahli dalam gelar perkara. Perkara tersebut melingkupi empat rangkaian peristiwa. Untuk melengkapi alat bukti, penyidik gabungan dari Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa telah menggeledah empat titik, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta tempat tinggal dua individu lain yang terkait.
Dalam kasus perizinan bangunan tersebut, Bupati Gowa dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta sangkaan pencucian uang berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Berita Lainnya
- Bupati Gowa Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan Pencucian Uang
- Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan PT CNI Tersangka Korupsi Nikel
- Kejagung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota BPK Bobby Rizaldi Kasus Muara Enim
- Polisi Tewas Ditabrak Truk Saat Antar Berkas Perkara di Priok