DPR Resmi Sahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia
06 October 2026 · Justisio Editorial Team
Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Rapat yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati. Sebanyak 326 dari 576 anggota DPR hadir dalam rapat tersebut.
Sebelum disahkan, RUU Satu Data Indonesia telah melalui pembahasan tingkat satu dalam Panitia Kerja di Badan Legislasi DPR. Seluruh delapan fraksi menyetujui RUU ini untuk dibawa ke rapat paripurna. Selama pembahasan bersama pemerintah, tercatat ada 1.338 daftar inventarisir masalah batang tubuh dan 829 daftar inventarisir masalah penjelasan. Hasil pembahasan disepakati bahwa RUU ini terdiri atas 20 bab dan memuat 141 pasal.
Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan dalam rapat paripurna. Ia menjelaskan bahwa RUU ini mengatur Data Dasar Nasional yang akan dikelola penuh oleh negara sebagai referensi rancangan pembangunan. Selain itu, RUU juga mengatur tata kelola Satu Data Indonesia melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus data. Pengaturan keamanan dan perlindungan data juga dimasukkan melalui standar keamanan data yang dikelola lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi, serta sistem manajemen sertifikat digital.
Puan Maharani selaku pimpinan rapat kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta. "Apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan. Seluruh anggota DPR yang hadir menjawab setuju. Sturman Panjaitan dalam laporannya menyebut bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR dan telah dibahas bersama pemerintah. Ia juga menekankan bahwa RUU ini akan menjangkau seluruh instansi pemerintah dari pusat hingga daerah.
Dengan pengesahan ini, RUU Satu Data Indonesia resmi menjadi undang-undang. Tahap selanjutnya yang diatur dalam RUU adalah pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembentukan penyelenggara tersebut ditargetkan paling lama satu tahun sejak UU diundangkan. Penyelenggara ini akan menggantikan Badan Satu Data Indonesia yang bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif.
RUU Satu Data Indonesia merupakan inisiatif DPR untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Aturan ini bertujuan menyatukan standar data di seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga desa. Dalam penjelasannya, Sturman Panjaitan menyebut semangat "satu data" sebagai perwujudan Bhinneka Tunggal Ika dalam tata kelola data, di mana produsen data beragam namun standar, metadata, kode referensi, dan data induknya tunggal.
Setelah pengesahan, pemerintah bersama DPR akan menindaklanjuti dengan penyesuaian sistem dan infrastruktur Satu Data Indonesia berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. RUU ini juga mengatur berbagai sanksi administratif dan ketentuan pidana untuk menjamin kepatuhan. Mekanisme penyelesaian sengketa mengutamakan jalur non-litigasi dengan batas waktu mediasi paling lama 14 hari kerja yang dapat diperpanjang.
Berita Lainnya
- KPK: Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus Indonesia
- Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, DPR Minta Evaluasi Lapas
- Jaksa Agung Akan Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan di Luar Negeri
- KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Dugaan Korupsi di ATR/BPN
- DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan