DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
06 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Frederic Köberl on Unsplash
Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 resmi mengesahkan dua rancangan undang-undang menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Rapat yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, serta dihadiri 326 dari 576 anggota DPR.
Proses pengesahan dimulai dengan penyampaian laporan dari Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia (SDI), Sturman Panjaitan, yang memaparkan hasil pembahasan tingkat satu. Setelah itu, Wakil Ketua Komisi IX yang juga Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan serupa. Puan Maharani kemudian meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap masing-masing RUU, yang dijawab setuju oleh peserta rapat. Saat pengambilan keputusan untuk RUU Ketenagakerjaan, terdengar suara nyanyian dari arah balkon tempat perwakilan buruh hadir.
RUU Satu Data Indonesia merupakan usul inisiatif DPR. Selama pembahasan bersama pemerintah, terdapat 1.338 daftar inventarisir masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. RUU ini disepakati terdiri atas 20 bab dan 141 pasal yang mencakup 15 poin substansi. Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa RUU antara lain mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan pembangunan, tata kelola SDI melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus SDI, serta pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Seluruh delapan fraksi menyetujui RUU ini.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Sebelumnya, Komisi IX DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU ini dalam rapat kerja tingkat I. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi pembahasan dan menyetujui RUU dibawa ke paripurna. Dalam rapat, Puan Maharani dua kali meminta persetujuan dengan pertanyaan, "Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" yang dijawab setuju oleh peserta rapat, dan ia menimpali "Alhamdulillah."
Kedua RUU telah resmi disahkan menjadi undang-undang setelah melalui pembicaraan tingkat I di panitia kerja dan tingkat II di paripurna. Untuk RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa pembentukan penyelenggara SDI harus dilakukan paling lama satu tahun, serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Sementara itu, belum dijelaskan lebih lanjut mengenai tahap implementasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Latar belakang pengesahan RUU Satu Data Indonesia adalah untuk menyatukan tata kelola data di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Sturman Panjaitan menyebutnya sebagai semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, di mana produsen data beragam namun standar, metadata, kode referensi, dan data induknya satu. Adapun RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibahas secara intensif oleh Komisi IX DPR dan pemerintah, dengan perwakilan buruh turut hadir mengawasi jalannya rapat paripurna.
Setelah disahkan, langkah selanjutnya untuk RUU Satu Data Indonesia adalah pembentukan penyelenggara SDI dalam waktu satu tahun, yang akan menggantikan Badan Satu Data Indonesia dan bersifat koordinatif, normatif, serta fasilitatif. Untuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, belum ada pernyataan resmi mengenai jadwal implementasi lebih lanjut. Kedua undang-undang akan diundangkan dan mulai berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Lainnya
- KPK: Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus Indonesia
- Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, DPR Minta Evaluasi Lapas
- Jaksa Agung Akan Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan di Luar Negeri
- KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Dugaan Korupsi di ATR/BPN
- RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Target Rampung 15 Desember 2026