Jaksa Agung Akan Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan di Luar Negeri
06 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Mufid Majnun on Unsplash
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa penegakan hukum dalam penertiban kawasan hutan tidak akan berhenti di dalam negeri, melainkan juga akan mengejar aliran dana hasil kejahatan yang disembunyikan atau ditempatkan di luar negeri. Pernyataan itu disampaikan dalam acara penyerahan hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto dan menjadi momen penyerahan dana hasil penagihan denda administratif kehutanan serta penyelamatan keuangan negara. Total dana yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,2 triliun. Dana tersebut berasal dari tiga sumber: penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271; dan penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan tahap VIII seluas 259.230,73 hektare kepada pemerintah. Lahan tersebut terdiri dari kawasan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare untuk reforestasi, serta kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare.
Dalam paparannya, Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum harus mampu menjangkau aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri. "Bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri," ujarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendukung kerja Satgas PKH.
Saat ini, Satgas PKH terus melanjutkan proses penegakan hukum di bidang kehutanan. Burhanuddin menekankan bahwa pengembalian uang dan lahan yang telah dilakukan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus penegakan kewibawaan hukum. Ia memastikan bahwa kerja-kerja Satgas PKH merupakan hasil kolaborasi dari 12 lembaga dan kementerian dengan satu tujuan mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara.
Sebagai konteks, Burhanuddin merujuk pada Pasal 33 UUD Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, amanat tersebut bukan sekadar ketentuan konstitusi, melainkan tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Ke depan, Satgas PKH akan terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang mungkin berada di luar negeri. Burhanuddin mengajak semua pihak untuk bersatu, karena menurutnya kekuatan terbesar penegakan hukum adalah pada dukungan rakyat. "Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," pungkasnya.
Berita Lainnya
- KPK: Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus Indonesia
- Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, DPR Minta Evaluasi Lapas
- KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Dugaan Korupsi di ATR/BPN
- DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
- RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Target Rampung 15 Desember 2026