Jaksa Agung Pastikan Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan ke Luar Negeri
06 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Geio Tischler on Unsplash
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan mengejar aliran dana hasil kejahatan hutan yang disembunyikan di luar negeri. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara penyerahan hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Satgas PKH menyerahkan dana sebesar Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Acara penyerahan tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Satgas PKH melaporkan capaiannya kepada Presiden, sekaligus menyerahkan dana yang berasal dari tiga sumber. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp3.475.738.523.741,13. Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271 atau sekitar Rp1,5 triliun. Ketiga, penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898 atau sekitar Rp8,2 triliun.
Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan tahap VIII seluas 259.230,73 hektare kepada pemerintah. Lahan tersebut terdiri atas kawasan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi. Adapun kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Dalam paparannya, Jaksa Agung yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua 1 Pengarah Satgas PKH menyebut pengembalian uang tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam dan penegakan kewibawaan hukum. "Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ujar Burhanuddin. Ia menegaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, amanat tersebut bukan sekadar ketentuan konstitusi, melainkan tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Burhanuddin menekankan bahwa kerja-kerja Satgas PKH merupakan hasil kolaborasi dari 12 lembaga atau kementerian dengan satu tujuan mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara. Oleh sebab itu, ia memastikan penegakan hukum tidak akan berhenti pada perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri. "Bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri," tegasnya. Penegakan hukum harus mampu menjangkau hingga ke luar negeri.
Sebagai konteks, pembentukan Satgas PKH didasari oleh amanat konstitusi untuk mengelola kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Burhanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendukung Satgas PKH. Menurutnya, kekuatan terbesar penegakan hukum adalah pada dukungan rakyat. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdering bersama-sama Satgas PKH agar menjaga dan memperjuangkan hutan dan kekayaan alam adalah warisan untuk itu dan diperuntukkan untuk anak cucu kita," tuturnya.
Ke depan, Jaksa Agung memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri. Satgas PKH tidak dapat berjalan sendiri, sehingga diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Dengan adanya kolaborasi lintas lembaga dan dukungan publik, diharapkan upaya penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara dapat berjalan optimal.
Berita Lainnya
- KPK: Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus Indonesia
- Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, DPR Minta Evaluasi Lapas
- Jaksa Agung Akan Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan di Luar Negeri
- KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Dugaan Korupsi di ATR/BPN
- DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan