Pidana

Jaksa KPK Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan dalam Sidang Kuota Haji

06 October 2026 · Justisio Editorial Team

Jaksa KPK Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan dalam Sidang Kuota Haji

Photo by KHAWAJA UMER FAROOQ on Unsplash

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Fuad Hasan, jaksa juga akan memeriksa tujuh orang saksi lainnya yang berasal dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Para saksi tersebut antara lain Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); Juahir dari Kesthuri; serta Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan Artha Hanif, Sekjen Kesthuri yang juga berasal dari PT Thayyiba Tora; Muhammad Firman Taufik dari PT Turisina Buana/HIMPUH; Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia atau PT Lantabur; dan Muhammad Farid Al-Jawi dari PT Tur Silaturrahmi Nabi/AMPHURI.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk mendalami mekanisme pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan adanya fee yang berkaitan dengan kuota tersebut. Jaksa KPK Greafik Lasorte menyatakan bahwa keterangan para saksi diperlukan untuk mengungkap aliran fee serta proses pengisian kuota yang melibatkan asosiasi dan PIHK. Selain itu, pemeriksaan Ahmad Taufiq juga dikaitkan dengan barang bukti nomor BB 1577 dan BB 1660.

Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fuad Hasan selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Forum Sathu) akan dihadirkan sebagai saksi.

Sidang ini merupakan lanjutan dari proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap secara rinci proses pengelolaan dan pengisian kuota, termasuk dugaan aliran dana yang tidak sah. Para saksi akan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim untuk memperkuat dakwaan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Kerugian tersebut timbul dari praktik pengelolaan penambahan kuota haji pada tahun 2023 dan 2024 yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi besar yang ditangani KPK di sektor penyelenggaraan ibadah haji.

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Jaksa KPK masih akan menggali lebih dalam keterkaitan para saksi dengan dugaan fee dan proses pengisian kuota. Masyarakat menanti kesaksian dari para petinggi travel haji ini untuk mengungkap praktik korupsi yang terjadi.

Berita Lainnya