Kalapas Cibinong Dipecat Akibat Temuan Fasilitas Mewah di Lapas
06 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Rendy Novantino on Unsplash
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul temuan fasilitas mewah di lingkungan penjara. Pemberhentian tersebut diumumkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, di kantornya di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.
Sebelumnya, Kemenimipas membongkar hunian mewah yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 30 September 2026. Pembongkaran dilakukan setelah adanya desakan dari Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang melakukan kunjungan kerja ke lokasi. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa pembongkaran fasilitas mewah yang tidak memiliki izin itu bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan. "Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu," ujarnya. Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, juga meminta agar seluruh properti yang ada di dalam hunian mewah tersebut dicatat dan diinventarisasi dengan baik karena sedang dalam proses penyidikan.
Menurut Irjen Rudi Setiawan, total sebanyak 17 orang pegawai di Lapas Cibinong dijatuhi sanksi disiplin. Rincian sanksi tersebut terdiri dari satu orang yang diberhentikan sebagai ASN, lima orang yang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang lainnya yang dikenai sanksi. Namun, terdapat perbedaan informasi mengenai jenis hukuman untuk 11 orang tersebut. Satu sumber menyebutkan bahwa mereka dijatuhi hukuman disiplin sedang, sementara sumber lain menyatakan bahwa hukuman yang diberikan adalah hukuman disiplin ringan. Irjen Rudi menegaskan bahwa baik kalapas lama maupun kalapas baru telah diperiksa dan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para pegawai tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasal 5 mengatur sejumlah larangan bagi PNS, antara lain penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan. Selain itu, penjatuhan hukuman juga didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Kemenimipas. Jenis hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Latar belakang perkara ini bermula dari temuan fasilitas mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong yang kemudian dibongkar oleh pihak Kemenimipas. Atas polemik tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan dari Komisi XIII DPR juga turut mendorong proses pembongkaran dan pengusutan lebih lanjut. Proses penyidikan terhadap temuan ini masih berlangsung, dan barang-barang yang dikeluarkan dari hunian mewah telah dicatat untuk keperluan penyelidikan.
Ke depan, Kemenimipas telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada para pegawai yang terbukti melanggar. Irjen Rudi Setiawan menyatakan bahwa sanksi diberikan sesuai dengan peraturan yang menjadi pedoman. Proses penyidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan fasilitas mewah di lingkungan lapas tersebut.
Berita Lainnya
- KPK: Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus Indonesia
- Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, DPR Minta Evaluasi Lapas
- Jaksa Agung Akan Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan di Luar Negeri
- KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Dugaan Korupsi di ATR/BPN
- DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan