Kalapas Cibinong Dipecat Imbas Temuan Fasilitas Mewah di Lapas
06 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Rendy Novantino on Unsplash
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditemukan fasilitas mewah di lingkungan penjara. Sebanyak 17 orang pegawai dijatuhi sanksi terkait temuan tersebut, dengan satu orang di antaranya dipecat.
Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong terungkap setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pembongkaran pada 30 September. Pembongkaran dilakukan setelah adanya desakan dari Komisi XIII DPR RI yang mendatangi lapas. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa pembongkaran terhadap fasilitas mewah yang tidak berizin itu bertujuan mencegah penyalahgunaan. "Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu," ujarnya.
Sebelum dibongkar, Komisi XIII DPR meminta agar seluruh isi properti dalam hunian mewah tersebut dicatat untuk keperluan penyidikan. Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, saat kunjungan kerja ke Lapas Cibinong mengatakan, "Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik karena ini sedang dalam proses penyidikan."
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan, mengumumkan pemberhentian Wisnu Hani Putranto sebagai ASN pada Senin, 5 Oktober. "Iya diberhentikan jadi ASN," kata Rudi di kantornya. Ia menambahkan bahwa total 17 orang pegawai telah diperiksa dan dijatuhi sanksi. Rinciannya, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang lainnya mendapat sanksi. Namun, terdapat perbedaan informasi mengenai jenis sanksi untuk 11 pegawai tersebut: ada yang menyebut hukuman disiplin sedang, sementara sumber lain menyebut hukuman disiplin ringan.
Sanksi dijatuhkan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasal tersebut mengatur larangan bagi PNS, termasuk penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, Keputusan Menteri Imigrasi nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menjadi dasar. Proses penyidikan terhadap temuan fasilitas mewah masih berlangsung, dan barang-barang yang dikeluarkan telah diinventarisasi.
Atas polemik ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan mengundurkan diri. Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah didesak oleh Komisi XIII DPR. Pembongkaran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Ke depannya, proses penyidikan dan penegakan disiplin akan terus berlanjut. Irjen Rudi Setiawan menyatakan bahwa seluruh pegawai yang diperiksa telah dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan atau kemungkinan sanksi tambahan bagi pihak lain.
Berita Lainnya
- KPK: Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus Indonesia
- Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, DPR Minta Evaluasi Lapas
- Jaksa Agung Akan Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan di Luar Negeri
- KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Dugaan Korupsi di ATR/BPN
- DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan