Pidana

Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter dalam Kasus Korupsi Motor Listrik BGN

06 October 2026 · Justisio Editorial Team

Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter dalam Kasus Korupsi Motor Listrik BGN

Photo by Faisal on Unsplash

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit pesawat dan satu unit helikopter dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait pengadaan motor listrik periode 2025-2026. Barang bukti tersebut disita oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.

Pesawat yang disita merupakan buatan perusahaan dirgantara asal Amerika Serikat, Textron Aviation, berwarna putih dan kuning, sedangkan helikopter yang disita adalah jenis Bell 505 dengan warna dominan putih dan ditutupi kain merah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa selain pesawat dan helikopter, penyidik juga menyita sejumlah aset lain, yaitu lima unit ponsel, 89 dokumen, uang tunai senilai Rp24,970 miliar, satu unit mobil Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025. Penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Dalam klaster pengadaan motor listrik ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kolonel Cpl Budi Utomo yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT, Yenna Yuniana selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE. Kolonel Budi Utomo diduga berkongkalikong dengan pihak lain untuk meloloskan PT YAT sebagai pemenang tender pengadaan motor listrik. Pengaturan itu diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi program MBG pada BGN tahun 2025-2026. Selain kelima tersangka di atas, tersangka lainnya adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, dan Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Anang Supriatna menyampaikan bahwa dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan dan penggeledahan.

Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp10 triliun, yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dugaan manipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik menjadi sorotan. Anang menjelaskan bahwa jumlah motor listrik yang dijanjikan sekitar 25.644 unit, kemudian direvisi menjadi 21.000 unit, namun realisasi hingga sekitar Maret 2026 hanya 2.117 unit. Meskipun demikian, laporan dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit, sehingga tidak sesuai dengan kenyataan.

Penyidik Kejagung terus mengembangkan perkara ini dengan melakukan penelusuran aset lebih lanjut. Penyitaan terhadap pesawat, helikopter, dan sejumlah aset lainnya merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi dalam program MBG. Kejagung belum menyampaikan secara rinci langkah selanjutnya, namun proses penyidikan terhadap para tersangka masih berjalan.

Berita Lainnya