Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter Terkait Korupsi Program MBG
06 October 2026 · Justisio Editorial Team
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit pesawat dan satu unit helikopter dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pada pengadaan motor listrik periode 2025-2026. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.
Aset yang disita berupa pesawat buatan Textron Aviation dan helikopter jenis Bell 505. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesawat tersebut berwarna putih dan kuning, sementara helikopter didominasi warna putih dan ditutupi kain merah. Selain pesawat dan helikopter, penyidik juga menyita lima unit ponsel, 89 dokumen, serta uang tunai senilai Rp24,970 miliar. Barang bukti lainnya meliputi satu unit mobil Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menyeret sejumlah tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penelusuran aset dan penggeledahan. "Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya, yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," ujarnya kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/10/2026).
Dalam klaster pengadaan motor listrik ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Yenna Yuniana selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE. Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam program MBG pada BGN tahun 2025-2026, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat lainnya.
Proses penyidikan masih berlangsung. Anang Supriatna menyebutkan bahwa Kolonel Budi Utomo diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik. Pengaturan itu mencakup penentuan pemenang tender, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS). Kejagung juga menduga para tersangka memanipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik. Laporan akhir diduga tidak sesuai dengan jumlah barang yang benar-benar terealisasi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa jumlah motor listrik yang dijanjikan dalam kontrak awal sekitar 25.644 unit. Namun, dalam pelaksanaan, angka tersebut direvisi menjadi 21.000 unit, dan realisasi akhir pada Maret 2026 hanya mencapai 2.117 unit. Meskipun demikian, laporan yang dibuat seolah-olah pengadaan sudah selesai sekitar 21.800 unit. Atas dugaan kerugian keuangan negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian mencapai Rp10 triliun.
Ke depan, penyidik Kejagung akan terus mengembangkan perkara ini. Para tersangka yang telah ditetapkan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Penyitaan aset seperti pesawat dan helikopter menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Masyarakat diharapkan dapat mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Berita Lainnya
- KPK: Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus Indonesia
- Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, DPR Minta Evaluasi Lapas
- Jaksa Agung Akan Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan di Luar Negeri
- KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Dugaan Korupsi di ATR/BPN
- DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan