Pidana

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Motor Listrik BGN

06 October 2026 · Justisio Editorial Team

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Motor Listrik BGN

Photo by Grab on Unsplash

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiganya merupakan pihak swasta yang diduga bersekongkol dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu Kolonel Budi Utomo dan Andri Mulyono.

Kasus ini bermula dari pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola BGN. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memanipulasi laporan jumlah unit motor. Awalnya direncanakan sebanyak 25.644 unit, kemudian direvisi menjadi 21.000 unit, namun realisasi hingga Maret 2026 hanya 2.117 unit. Meski demikian, laporan dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit.

Proses pengadaan tersebut diduga dikondisikan mulai dari pemenangan, spesifikasi, hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Nilai anggaran pengadaan mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian negara yang timbul.

Lima tersangka dalam klaster ini terdiri dari Kolonel Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan PT ASE, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, serta GB selaku Direktur PT ASE. Anang menyatakan, "Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan."

Para tersangka saat ini ditahan di sejumlah lokasi. Kolonel Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya, Andri Mulyono di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan GB di Rutan Kejari Jakarta Selatan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita aset berupa uang tunai sebesar Rp24,970 miliar, satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, satu unit Lexus LM500 tahun 2025, lima unit handphone, dan 89 dokumen. Pemeriksaan saksi telah dilakukan terhadap 63 orang dan 8 ahli.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan lebih luas terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat lainnya. Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan persidangan, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.

Ke depan, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan keuntungan oleh para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP terus berjalan, sementara enam tersangka yang sudah dilimpahkan akan segera menjalani persidangan.

Berita Lainnya