Pidana

KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Dugaan Korupsi di ATR/BPN

06 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Dugaan Korupsi di ATR/BPN

Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini, sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid bertujuan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September, yang mengamankan 19 orang. Dari jumlah tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar ditemukan saat OTT.

Kedelapan tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Empat di antaranya, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa surat panggilan telah dikirim sejak minggu lalu dan ia yakin surat tersebut sudah diterima oleh Nusron. "Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan," ujarnya. Sementara itu, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merinci peran masing-masing tersangka. Arif Sugiyanto, misalnya, menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Erwin terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA), padahal Erwin menerima Rp2,1 miliar dan hanya menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.

Para tersangka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP. Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha. KPK berharap dengan pemeriksaan Nusron Wahid, berkas perkara para tersangka dapat segera lengkap dan proses hukum berjalan lancar.

Selanjutnya, KPK menunggu kehadiran Nusron Wahid untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Jika Nusron memenuhi panggilan, keterangannya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peran para pihak dalam kasus dugaan korupsi tersebut. KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak-pihak lain jika diperlukan dalam pengembangan perkara.

Berita Lainnya