KPK: Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus Indonesia
06 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Ammar Andiko on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang menunjukkan praktik joki skripsi masih marak di lingkungan perguruan tinggi. Berdasarkan survei tersebut, praktik membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi ditemukan di 91 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei. Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Survei ini melibatkan total 42.810 responden, yang terdiri atas 41.720 responden dari jenjang pendidikan dasar dan menengah serta 1.090 responden dari perguruan tinggi. Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianti, menjelaskan bahwa SPI mengukur tiga dimensi, yaitu karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan. Dalam dimensi karakter, sebanyak 43 persen responden dari perguruan tinggi melaporkan adanya mahasiswa yang menggunakan jasa joki untuk menyelesaikan tugas akhir atau skripsi.
Selain joki skripsi, survei juga menemukan berbagai praktik tidak berintegritas lainnya. Sebanyak 50 persen responden melaporkan adanya kecurangan saat ujian, yang terjadi di 94 persen satuan pendidikan tinggi. Praktik plagiarisme dilaporkan oleh 48 persen responden dan ditemukan di 93 persen satuan pendidikan. Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, masih terjadi pemberian hadiah dari orang tua siswa kepada tenaga pendidik, yang dilaporkan oleh 34 persen responden. Selain itu, guru dan dosen yang terlambat mengajar tanpa alasan jelas terjadi di 31 persen satuan pendidikan dasar dan menengah serta 53 persen di perguruan tinggi.
Acara peluncuran indeks tersebut dihadiri oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Dian Novianti menyampaikan bahwa masih ada mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi. "Ini seperti joki," ujarnya. Ia menambahkan bahwa hasil survei merupakan salah satu upaya untuk mengukur dampak program pendidikan antikorupsi. "Tentunya kita harapkan ini ke depannya akan meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif," kata Dian.
SPI Pendidikan 2026 merupakan alat pemetaan yang dilakukan KPK untuk menilai tingkat integritas di lingkungan pendidikan. Survei ini tidak secara langsung menindak pelanggaran, tetapi menjadi dasar bagi KPK untuk merancang program pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Temuan-temuan dalam survei ini diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola dan penguatan karakter antikorupsi di seluruh satuan pendidikan.
Dari dimensi tata kelola, survei mengungkap bahwa pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai tujuan, dilaporkan oleh 8 persen responden. Dari laporan tersebut, 16 persen di antaranya berupa pemerasan atau pungutan liar, 40 persen nepotisme, 45 persen penggelembungan biaya, dan 41 persen bentuk lainnya. Selain itu, masih ditemukan fasilitas dan perlengkapan pendidikan yang tidak mendukung efektivitas belajar akibat kurangnya transparansi dalam pengadaan sarana dan prasarana. Ketidaktransparanan ini dilaporkan oleh 13 persen responden di jenjang dasar dan menengah serta 29 persen di perguruan tinggi.
KPK berharap hasil SPI Pendidikan 2026 dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integritas akademik. Ke depan, KPK akan terus mendorong implementasi pendidikan antikorupsi yang lebih komprehensif di semua jenjang pendidikan guna mencegah berbagai bentuk kecurangan dan praktik tidak jujur di lingkungan akademik.
Berita Lainnya
- Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, DPR Minta Evaluasi Lapas
- Jaksa Agung Akan Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan di Luar Negeri
- KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Dugaan Korupsi di ATR/BPN
- DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
- RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Target Rampung 15 Desember 2026