Pidana

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Dinas Perdagangan dan BKAD Madiun

06 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Dinas Perdagangan dan BKAD Madiun

Photo by Fajar Grinanda on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada Kamis, 1 Oktober 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan pada Kamis lalu di dua lokasi, yaitu Kantor Dinas Perdagangan dan BKAD. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Jumat, 2 Oktober 2026, menyatakan bahwa penyidik menyita dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. Barang bukti tersebut akan dianalisis dan didalami lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh.

KPK mengusut perkara baru ini sebagai pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang telah menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka. Perkara baru tersebut terkait dugaan TPPU. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana berupa dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Proses pendalaman dilakukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Dalam perkara sebelumnya, Maidi telah dituntut oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum KPK Palupi Wiryawan membacakan tuntutan pada Kamis, 17 September 2026, yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan kepada Maidi. Selain itu, Maidi juga dituntut membayar denda sebesar Rp205 juta dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.

Sampai saat ini, perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun masih berada dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan dan setelah terdapat kecukupan informasi maupun alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

KPK terus melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan indikasi peristiwa pidana baru. Penggeledahan di Dinas Perdagangan dan BKAD merupakan langkah awal untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Proses analisis terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan menjadi kunci dalam menentukan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dan akan ditetapkan sebagai tersangka.

Ke depan, KPK akan melanjutkan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita. Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan. Masyarakat dapat menantikan perkembangan lebih lanjut sesuai dengan tahapan hukum yang berjalan.

Berita Lainnya