Pidana

KPK Sita Rp1 Miliar dan USD49 Ribu dari Dua ASN di Kasus Pajak Banjarmasin

06 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Sita Rp1 Miliar dan USD49 Ribu dari Dua ASN di Kasus Pajak Banjarmasin

Photo by Giorgio Trovato on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dan 49.000 dolar AS dari dua aparatur sipil negara (ASN) yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa kedua saksi pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sebenarnya memanggil empat orang saksi dalam pemeriksaan hari itu. Namun hanya dua orang yang hadir, yaitu Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono, yang keduanya berstatus sebagai ASN yang pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin. Dua saksi lainnya, Asih Setyo Kuncoro yang merupakan pensiunan ASN pajak dan Jul Seventa Tarigan yang bekerja sebagai karyawan swasta, tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum di kantor pajak tersebut yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyitaan uang ini diperlukan untuk proses pembuktian perkara yang sedang berjalan dan sebagai langkah awal pemulihan aset negara.

"Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal," ujar Budi dalam keterangannya. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari.

Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan. KPK masih mendalami asal-usul uang yang disita, termasuk pihak wajib pajak yang berkaitan dengan pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin. Budi membenarkan bahwa sektor pertambangan menjadi salah satu sektor yang diperiksa oleh KPP Madya Banjarmasin dan didalami dalam perkara ini. "Di antaranya itu ya, karena memang diduga pihak-pihak wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan oleh KPP Madya Banjarmasin dari sektor pertambangan," jelasnya.

Kasus ini berawal dari pengajuan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi Rp1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp48,3 miliar. Proses inilah yang kemudian diduga menjadi celah terjadinya praktik suap.

KPK akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Dua saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya akan dijadwalkan ulang oleh penyidik. Lembaga antirasuah juga akan menelusuri lebih lanjut keterkaitan uang yang disita dengan wajib pajak dari sektor pertambangan dan sektor lainnya.

Berita Lainnya