Tata Negara

MK Sidangkan Arsip Pendidikan Gibran, KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Dokumen

06 October 2026 · Justisio Editorial Team

MK Sidangkan Arsip Pendidikan Gibran, KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Dokumen

Photo by Syahrul Alamsyah Wahid on Unsplash

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Jumat, 2 Oktober. Dalam sidang tersebut, MK menghadirkan perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra, Australia, untuk memberikan keterangan terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kedua atase pendidikan tersebut mengaku tidak memiliki arsip dokumen pendidikan Gibran di negara masing-masing.

Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri dokumen yang tersimpan di KBRI. Namun, ia tidak menemukan adanya dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran. Hal itu disampaikan saat Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan apakah KBRI Singapura memiliki rekam jejak pendidikan Gibran, termasuk saat masuk maupun setelah meninggalkan Singapura. Saldi secara spesifik menyinggung isu pendidikan setingkat SLTA yang pernah ditempuh Gibran di Singapura. Nur Aeni menjawab bahwa tidak ada dokumen apa pun yang disimpan di KBRI.

Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra, Australia, yang diwakili Yuli Rahmawati, juga memberikan pernyataan serupa. Yuli mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, pihaknya tidak memiliki pengajuan permohonan dari Gibran. Dalam persidangan, Nur Aeni dan Yuli yang hadir secara daring juga memaparkan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch (sekarang UTS College) di Sydney, Australia. Nur Aeni menjelaskan bahwa Orchid Park Secondary School adalah sekolah menengah negeri di bawah Ministry of Education Singapura, sedangkan MDIS merupakan lembaga pendidikan tinggi swasta yang diawasi Committee for Private Education.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Denny Indrayana dalam keterangannya pada Rabu, 30 September, menjelaskan bahwa dokumen yang tersedia sebagai syarat pencalonan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat itu menyatakan Gibran bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia, dan pendidikannya setara Grade 12 atau kelas 12 SMA serta setara dengan SMK peminatan Akuntansi. Denny menekankan bahwa surat tersebut tidak menunjukkan keterangan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah tersebut.

Sidang ini merupakan bagian dari proses perselisihan hasil pemilu yang tengah berlangsung di MK. Para pemohon menggugat syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK telah mengundang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan keterangan perihal penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Persidangan perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya. Belum diketahui kapan MK akan menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.

Berita Lainnya