Pidana

Nakhoda KM Virgo 8 Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

06 October 2026 · Justisio Editorial Team

Nakhoda KM Virgo 8 Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Photo by Devi Puspita Amartha Yahya on Unsplash

Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka atas kecelakaan kapal yang terjadi di Perairan Masalembo, Laut Jawa. Setelah penetapan tersebut, Arief Yunianto langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.

KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak pada 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal tersebut mengalami cuaca buruk dan ditemukan pada hari yang sama dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini total 186 korban telah ditemukan, terdiri dari 108 orang dalam kondisi selamat dan 78 orang meninggal dunia. Sementara itu, masih ada 57 korban lain yang dinyatakan hilang dan masih dalam proses pencarian.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan, namun kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Kepala Divisi Humas Polri, Komisaris Jenderal Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penanganan terpadu telah dilakukan sejak awal kejadian bersama Basarnas, TNI, dan pemangku kepentingan terkait, baik untuk misi pencarian dan penyelamatan maupun penegakan hukum.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Komisaris Besar Kukuh Prabowo, menyatakan bahwa perkara sudah dilimpahkan ke pihaknya dan saat ini telah menetapkan tersangka nakhoda. "Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 30 September 2026. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan masih terus berlanjut untuk mencari pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Mengenai pasal yang disangkakan, terdapat perbedaan informasi. Sebagian sumber menyebutkan bahwa Arief Yunianto dikenakan Pasal 302 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 ayat 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, sumber lain menyatakan bahwa pihak kepolisian belum merinci konstruksi perkara maupun pasal yang dipersangkakan dan akan menyampaikannya setelah seluruh pemeriksaan selesai. "Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," kata Kukuh.

Kecelakaan ini terjadi ketika KM Virgo Transport 8 berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada 12 September 2026. Kapal dilaporkan mengalami cuaca buruk dan kehilangan kontak pada dini hari keesokan harinya. Peristiwa ini menimbulkan banyak korban jiwa dan masih menyisakan puluhan orang yang belum ditemukan. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

Ke depannya, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh fakta dan mencari kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Kombes Kukuh Prabowo menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan hasil resmi akan diumumkan setelah pemeriksaan tuntas. Sementara itu, pencarian terhadap korban yang masih hilang juga terus dilakukan oleh tim SAR gabungan.

Berita Lainnya