Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, DPR Minta Evaluasi Lapas
06 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Marius Matuschzik on Unsplash
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Pencabutan ini dilakukan karena proses remisi yang dijalani Indra Kenz dinilai tidak benar. Keputusan tersebut diumumkan pada Senin, 5 Oktober 2026, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama masa pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan. Namun, sebelum pencabutan tersebut, Indra Kenz diduga ikut terlibat dalam menyiapkan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa terdapat tiga kontainer di lapas yang isinya diadakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz. Kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isinya disediakan oleh warga binaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons langkah Kementerian Imipas tersebut dengan pujian. Ia menyebut gebrakan Kementerian Imipas 'mantul' (mantap betul) dan meminta agar tindakan serupa tidak hanya diterapkan kepada Indra Kenz, tetapi merata ke semua warga binaan. Sahroni juga mendorong Kementerian Imipas untuk melakukan evaluasi dan mutasi besar-besaran terhadap pejabat lapas dari Sabang sampai Merauke. Ia menekankan perlunya Menteri Agus turun langsung ke lapangan. Selain itu, Sahroni mendorong adanya proses pidana atas insiden klaster mewah di Lapas Cibinong jika ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia menambahkan bahwa pendalaman terkait dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak lain harus ditelusuri.
Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat masih menunggu keputusan dari pusat terkait pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) pencabutan. "Kami masih menunggu info dari pusat (Kemenimipas) karena nanti yang mencabut PB Indra Kenz tertuang dalam SK dari pusat," kata Ishadi di Bandung, Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa SK pencabutan tersebut belum diterima oleh Kanwil Ditjenpas Jabar.
Proses hukum terkait Indra Kenz masih berlanjut. Sebelumnya, Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Binomo. Selain pencabutan pembebasan bersyarat, Kantor Wilayah Kemenimipas Jawa Barat juga akan mengevaluasi pemberian remisi yang diterima Indra Kenz. Fokus evaluasi diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan standard operating procedure (SOP).
Konteks perkara ini berkaitan dengan temuan klaster mewah di Lapas Cibinong yang melibatkan sejumlah warga binaan, termasuk Indra Kenz. Klaster mewah tersebut berupa kontainer yang difasilitasi oleh warga binaan. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti perlunya proses pidana jika ditemukan unsur pidana dan mendorong pengusutan aliran uang. Ia juga meminta Kementerian Imipas melakukan bersih-bersih secara menyeluruh, baik dari sisi evaluasi maupun mutasi pejabat lapas.
Ke depannya, Indra Kenz masih harus menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Imipas mengenai apakah ia akan kembali ditahan untuk menjalani sisa hukuman. Menteri Agus Andrianto belum menjelaskan secara rinci langkah selanjutnya. Kanwil Ditjenpas Jabar masih menunggu SK pencabutan dari pusat sebelum dapat menindaklanjuti proses tersebut. Sementara itu, Komisi III DPR terus mengawal proses ini dan meminta agar semua pihak berkomitmen untuk membersihkan sistem pemasyarakatan.
Berita Lainnya
- KPK: Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus Indonesia
- Jaksa Agung Akan Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan di Luar Negeri
- KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Dugaan Korupsi di ATR/BPN
- DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
- RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Target Rampung 15 Desember 2026