Pimpinan DPR dan Kapolri Temui Massa Buruh Usai Pengesahan UU Ketenagakerjaan
06 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Iqro Rinaldi on Unsplash
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menemui massa buruh di depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (6/10). Pertemuan itu dilakukan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Sekitar pukul 11.45 WIB, ketiga pimpinan DPR dan Kapolri keluar dari gedung dan naik ke salah satu mobil orasi didampingi beberapa ketua massa aksi.
Dalam orasinya, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pada hari itu, 6 Oktober 2026, Paripurna DPR telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia menyebut pengesahan ini sebagai perjuangan bagi para buruh yang tetap memperjuangkan hak-haknya. "Ini adalah kado buat kita semua. Dan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap tadi istikamah memperjuangkan hak-haknya," ucap Dasco di hadapan ribuan massa.
Kapolri Suyudi Ario Seto juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada massa buruh yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib. "Saya selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk teman-teman buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib. Itu yang paling penting," ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang diatur undang-undang, namun pelaksanaannya harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
Suyudi menambahkan bahwa pengesahan undang-undang ini sesuai dengan atensi Presiden Prabowo Subianto. "Sesuai dengan atensi Bapak Presiden, di tahun ini mudah-mudahan undang-undang tersebut sudah disahkan," katanya. Ia pun meminta massa buruh untuk kembali ke daerah asal dengan tertib dan tidak membuat kericuhan. "Sekali lagi, sukses untuk teman-teman semua. Pesan saya yang terakhir, kembali ke rumah masing-masing dengan tertib," ucap Suyudi.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027. Sebanyak delapan fraksi di DPR secara bulat menyetujui RUU tersebut. Saat pengesahan, ribuan massa aksi berkumpul di depan Gedung DPR untuk mengawal jalannya rapat. Sebagian perwakilan massa aksi juga turut masuk ke dalam ruang rapat dan mendengarkan langsung pembahasan dari balkon.
Pengesahan RUU ini merupakan kado yang telah lama dinantikan oleh para buruh. Kapolri Suyudi menyebut aturan tersebut sebagai kado terindah yang dinanti-nantikan. Dalam kesempatan itu, ia juga meminta buruh menunjukkan sikap yang dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. "Karena teman-teman semua walaupun menyampaikan aspirasi juga disaksikan, ditonton oleh masyarakat Indonesia. Jadi buruh harus menjadi contoh. Setuju?," ujarnya.
Setelah pengesahan, pimpinan DPR dan Kapolri berharap massa buruh dapat kembali ke rumah masing-masing dengan tertib. Suyudi menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban pasca-aksi. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya dari para buruh terkait undang-undang yang baru disahkan tersebut.
Berita Lainnya
- KPK: Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus Indonesia
- Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, DPR Minta Evaluasi Lapas
- Jaksa Agung Akan Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan di Luar Negeri
- KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Dugaan Korupsi di ATR/BPN
- DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan