RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Target Rampung 15 Desember 2026
06 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Zoshua Colah on Unsplash
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut dapat rampung dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh 326 dari total 576 anggota DPR. Sebelum penetapan, delapan fraksi di DPR menyampaikan sikap mereka secara tertulis. Puan Maharani kemudian meminta persetujuan peserta rapat dengan pertanyaan, "Apakah RUU usul Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" Para anggota dewan menjawab setuju, menandai resminya RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
Setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, RUU Perampasan Aset akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akan dimulai pada masa sidang berikutnya, tepatnya pada 10 November 2026. "Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November," ujar Habiburokhman.
Dalam proses penyusunan draf RUU dan naskah akademik, Komisi III DPR telah melakukan serangkaian kegiatan sejak September 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut mencakup 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), 8 kunjungan kerja, dan puluhan kunjungan ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Menurut Habiburokhman, masyarakat pada pokoknya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset, namun juga tidak ingin undang-undang tersebut menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik. "Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," katanya.
Saat ini, status RUU Perampasan Aset telah resmi menjadi usul inisiatif DPR. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan DIM bersama pemerintah yang dijadwalkan mulai 10 November 2026. Komisi III DPR menargetkan agar RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Proses pembentukan undang-undang ini mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur dua tahapan pokok, yaitu penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah.
Kehadiran RUU Perampasan Aset ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam merampas aset hasil tindak pidana. Sejak awal penyusunan, Komisi III DPR telah berupaya menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk melalui kunjungan kerja dan RDPU. Aspirasi masyarakat yang menolak potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi ini.
Ke depannya, setelah pembahasan DIM dimulai pada 10 November 2026, DPR dan pemerintah akan bersama-sama merampungkan substansi RUU Perampasan Aset. Target penyelesaian pada 15 Desember 2026 masih dalam sisa masa sidang tahun ini. Jika sesuai jadwal, Indonesia akan segera memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur perampasan aset terkait tindak pidana.
Berita Lainnya
- KPK: Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus Indonesia
- Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, DPR Minta Evaluasi Lapas
- Jaksa Agung Akan Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan di Luar Negeri
- KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Dugaan Korupsi di ATR/BPN
- DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan