Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026
06 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Jingming Pan on Unsplash
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu, 7 Oktober 2026. Sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara Febrie teregister dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Selain Febrie, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga telah meregistrasi dua perkara lain, yakni atas nama Don Ritto dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan Nurman Herin dengan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Febrie oleh Kejaksaan Agung atas dugaan pemerasan dan pencucian uang. Penggeledahan di rumah kediaman Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat, menghasilkan temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar. Dalam perkembangannya, berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) pada 16 September 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2026.
Proses penyidikan perkara ini dilakukan secara terpadu oleh Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi pokok dan TPPU. Dalam konstruksi perkara, terungkap tiga klaster korupsi: dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, dan rekayasa transaksi pencucian uang utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI. Dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan PT Asabri, dan dalam perkara itu disebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026. Febrie Adriansyah sendiri telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kedua permohonan tersebut ditolak oleh hakim. Dalam menghadapi persidangan, Febrie menarik eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai pengacara.
Menanggapi dugaan pemerasan yang disangkakan, Febrie menyatakan bahwa selama 33 tahun menjadi jaksa, ia tidak pernah dijatuhi hukuman di bidang pengawasan, tidak pernah diperiksa, dan tidak pernah dilaporkan. Ia berharap majelis hakim dapat melihat duduk perkara secara jernih. Febrie juga mengklaim tidak memiliki IUP tambang, tidak pernah meminta proyek pemerintah, tidak memiliki konsesi sawit, dan tidak pernah meminta kuota impor. Ia mempertanyakan siapa yang sebenarnya terlibat dalam berbagai bisnis tersebut.
Sidang perdana pada 7 Oktober mendatang akan menjadi awal dari rangkaian persidangan yang menentukan. Febrie berharap pengadilan dapat mengungkap kebenaran, sementara jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan yang telah disusun. Publik menantikan bagaimana proses hukum ini berjalan, terutama terkait barang bukti emas dan uang tunai yang nilainya ditaksir mencapai Rp476 miliar untuk emas batangan saja.
Berita Lainnya
- KPK: Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus Indonesia
- Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, DPR Minta Evaluasi Lapas
- Jaksa Agung Akan Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan di Luar Negeri
- KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Dugaan Korupsi di ATR/BPN
- DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan