Dana abadi KUHAP: Menjamin Eksekusi Hak Korban, Pencairan Ganti Rugi Wajib Dilakukan Maksimal 14 Hari Kerja Tanpa Menunggu Tahun Anggaran Baru
Dana Abadi untuk kebaikan yang harus dikelola dengan hati-hati

Dunia hukum kita sering kali menyajikan ironi yang menyakitkan: seseorang bisa menang di pengadilan, dinyatakan tidak bersalah, atau ditetapkan sebagai korban yang berhak menerima ganti rugi, namun kemenangan itu berhenti sebatas hanya di putusan pengadilan. Hal ini disebabkan karena ketidakmampuan pelaku untuk membayar ganti rugi, yang mengakibatkan realisasi ganti rugi kosong dan tidak memperbaiki kondisi korban.
Buruknya sistem ganti rugi
Di bawah rezim lama, terutama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 dan peraturan pendahulunya (PP 27/1983), seorang korban salah tangkap yang telah divonis bebas dan berhak atas ganti rugi harus melewati panjangnya birokrasi yang sangat menyulitkan. Setelah memenangkan praperadilan atau mendapat putusan pengadilan yang inkracht, sayangnya perjuangan mereka seperti belum selesai.
Mereka tidak bisa langsung menerima uang. Tidak semudah itu. Mereka harus membawa penetapan pengadilan itu ke Kementerian Keuangan. Di sana, prosesnya bukan pencairan langsung melainkan proses yang lebih panjangan dengan melakukan pengajuan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri, lalu diteruskan ke Kementerian Kehakiman (sekarang Kemenkum), baru kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan untuk penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO). Setelah SKO terbit, masih ada proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang seringkali bertentangan dengan ketersediaan anggaran dalam APBN tahun berjalan.
Bayangkan ini: Negara salah menangkap Anda. Negara memenjarakan Anda. Pengadilan negara menyatakan Anda tidak bersalah dan memerintahkan negara membayar. Tapi kemudian, kemudian birokrasi menghambat itu.
Ambil contoh kasus Pengamen Cipulir (Andro dan Nurdin). Mereka korban salah tangkap, disiksa, dipaksa mengaku membunuh, lalu divonis bebas di tingkat banding dan kasasi. Pengadilan memerintahkan negara membayar ganti rugi. Apa yang terjadi? Mereka harus menunggu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, hanya untuk mendapatkan hak yang sudah diputus hakim. Kementerian Keuangan bahkan sempat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh pengadilan karena kelalaian membayar ganti rugi tersebut.
Kasus Andro dan Nurdin membuka mata publik bahwa kemenangan di pengadilan hanyalah "kemenangan kertas" jika eksekusinya sangat lambat bahkan sering tidak terlaksana. Masalah utamanya terletak pada tidak tersedianya dana yang bisa dicairkan sewaktu-waktu untuk keperluan penegakan hukum darurat seperti ini.
Korban Kejahatan yang Terlupakan: Ilusi Restitusi
Di sisi lain, kita punya korban tindak pidana seperti korban kekerasan seksual, penganiayaan berat, atau terorisme yang berhak atas restitusi dari pelaku. Dalam teori, pelaku wajib membayar ganti rugi atas penderitaan korban. Namun, sering kali, pelaku kejahatan adalah orang yang secara ekonomi tidak mampu atau, jika pelakunya adalah koruptor atau penjahat kerah putih, aset mereka sudah dialihkan atau disembunyikan sebelum vonis jatuh. Akibatnya? Putusan hanya menjadi angka tanpa makna dalam putusan. Jaksa tidak bisa mengeksekusi apa pun karena tidak ada aset yang bisa disita.
Negara, dalam banyak kasus di bawah KUHAP lama, Tidak memiliki mekanisme "dana talangan" atau kompensasi negara, kecuali untuk kasus-kasus sangat spesifik dan terbatas seperti terorisme atau pelanggaran HAM berat yang diampu oleh LPSK. Korban dibiarkan menanggung biaya medis, trauma psikologis, dan kehilangan penghasilan sendirian, sementara pelaku mendekam di penjara yang dibiayai uang pajak korban juga. Kekosongan inilah yang dijawab oleh UU Nomor 20 Tahun 2025 melalui skema Dana Abadi.
Dari Mana Uangnya Berasal?
Pasal 187 Ayat (1) menyatakan bahwa::
"Dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Pendapatan investasi;
c. Bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) penegakan hukum;
d. Hasil pengelolaan barang rampasan; dan/atau
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan Investasi: Mereplikasi Kesuksesan LPDP
Ayat (2) Pasal 187 menegaskan bahwa "Pendapatan investasi... merupakan hasil pengelolaan dana abadi". Ini adalah strategi modern. Indonesia punya kisah sukses dengan LPDP (Dana Abadi Pendidikan) yang membiayai ribuan beasiswa dari hasil kelolaan dana pokok puluhan triliun rupiah.
KUHAP 2025 mencoba mereplikasi model ini ke sektor hukum. Idenya cukup baik karena jadinya uang negara tidak hangus dipakai bayar ganti rugi, tapi diputar di instrumen investasi (SBN, obligasi BUMN, deposito), keuntungannya dari inverstasi itu kemudian dipakai untuk membayar korban. Akan tetapi satu pertanyaan penting adalah: Siapa yang mengelola investasinya? Investasi selalu mengandung risiko pasar. Jika dana ini diinvestasikan di saham dan pasar jatuh (seperti saat pandemi), apakah pembayaran ganti rugi korban akan macet? Pengelolaan dana ini membutuhkan keahlian manajer investasi yang sangat profesional dan tidak bisa dilakukan sebatas oleh pejabat di pengadilan/APH dan bukan sekadar birokrat eselon. UU ini mengisyaratkan pembentukan "lembaga pengelola" khusus, yang harus memiliki kompetensi setara manajer investasi profesional namun dengan integritas penegak hukum.
PNBP Penegakan Hukum
Poin (c) dan (d) di pasal 187 adalah terobosan yang cukup progresif. Dana diambil dari PNBP penegakan hukum (misal: denda tilang, biaya perkara, uang pengganti korupsi) dan hasil pengelolaan barang rampasan.
Ini menciptakan siklus tertutup dalam keadilan pidana:
Negara menyita aset koruptor, bandar narkoba, atau pelaku pencucian uang (Barang Rampasan).
Aset itu dikelola (agar nilainya tidak turun) atau dilelang.
Hasilnya tidak masuk ke kas umum negara yang bercampur dengan pajak lain, tapi masuk spesifik ke Dana Abadi Keadilan.
Dana itu dipakai untuk membayar ganti rugi kepada korban salah tangkap atau korban kejahatan yang pelakunya miskin.
Tapi sayangnya ini juga harus dipahami dengan bijak, karena seringkali kejahatan itu merupakan kejahatan yang sifatnya itu merugikan masyarakat secara umum. seperti korupsi, maka menjadi tidak proporsional jika kemudian dimasukan ke dana abadi karena pemanfaatannya lebih baik jika dimasukan dalam APBN. termasuk juga dengan kejahatan lingkungan yang uang dendanya diwajibkan untuk pemulihan kerusakan lingkungan dimana lembaga penegak hukum tidak punya kemampuan dalam melakukan itu. penulis berpendapat mekanisme ini hanya cocok jika memang korban dari kejahatan adalah individu bukan masyarakat luas.
Hadirnya Waktu Pemulihan yang Lebih Singkat
Salah satu penyakit kronis sistem lama adalah durasi waktu. Menunggu pencairan dari Kemenkeu bisa memakan waktu tahunan, membuat nilai uang yang diterima korban sering kali sudah tergerus inflasi atau kebutuhan mendesak korban sudah lewat. UU 20/2025 mencoba memotong waktu ini.
Berdasarkan Pasal 175 Ayat (2):
"Pembayaran Ganti Rugi diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti Rugi diterima oleh lembaga yang mengelola dana abadi..."
Ini merupakan kabar baik. Perubahan dari hitungan tahun menjadi dua minggu adalah dalam pelayanan publik.
Korban tidak lagi tertahan oleh siklus anggaran APBN (menunggu DIPA turun tahun depan). Dana abadi bersifat endowment, likuiditasnya seharusnya tersedia setiap saat
Dulu, Kemenkeu melakukan verifikasi administrasi yang berlapis dan kaku. Dengan aturan 14 hari, beban verifikasi berpindah ke "Lembaga Pengelola". Lembaga ini harus memiliki sistem verifikasi super cepat yang terintegrasi secara digital.
Bisakah birokrasi Indonesia bekerja secepat itu? 14 hari kerja sangat singkat untuk memproses pencairan uang negara yang akuntabel. Pertanyaan kritisnya: Kapan hitungan 14 hari ini mulai berjalan? Apakah sejak berkas masuk di pengajuan, atau sejak berkas dinyatakan "lengkap"?
Jika definisinya adalah "sejak berkas lengkap", maka birokrasi bisa saja mengulur waktu dengan terus-menerus menyatakan berkas "belum lengkap" (kurang fotokopi ini, kurang legalisir itu). Peraturan Pemerintah (PP) turunan harus menutup celah ini dengan menetapkan standar checklist dokumen secara sederhana.
Tantangan Implementasi
Seperti biasa dalam hukum Indonesia, permasalahan sering muncul dari detail dalam penerapan aturan termasuk dalam kaitannya dengan dana abadi.
Pasal 188 UU 20/2025 18:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai dana abadi untuk Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi, pengelolaan serta mekanisme penyaluran dana abadi diatur dalam Peraturan Pemerintah."
Beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan PP turunan Pasal 188 adalah:
Siapa "Lembaga Pengelola" Ini?
UU 20/2025 menyebut "lembaga yang mengelola dana abadi", namun tidak menunjuk hidung siapa lembaganya. Ini memicu perdebatan institusional:
Opsi 1: Lembaga Baru. Membentuk badan baru (misal: Badan Pengelola Dana Keadilan). Biayanya mahal, butuh waktu setup lama, dan menambah gemuk birokrasi.
Opsi 2: Integrasi dengan LPSK. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah punya mandat menghitung restitusi dan kompensasi. Memberikan kewenangan pengelolaan dana kepada LPSK adalah opsi paling logis dan efisien secara operasional. Namun, apakah LPSK punya kapasitas manajemen investasi?
Opsi 3: Di Bawah Kemenkeu (BLU). Seperti LPDP. Aman secara fiskal dan manajemen risiko, tapi berpotensi kembali terjebak dalam kultur birokrasi Kemenkeu yang kaku dan lambat, yang justru ingin dihindari oleh UU ini.
Jika lembaga ini tidak memiliki independensi dan fleksibilitas, janji pencairan 14 hari di Pasal 175 akan mustahil tercapai.
Mekanisme Investasi yang "Halal" secara Hukum
Dana abadi harus diinvestasikan agar berkembang. Namun, ini uang "darah" (ganti rugi korban) dan uang "panas" (sitaan kejahatan).
Bolehkah diinvestasikan di saham yang berisiko tinggi demi return besar?
Bagaimana jika nilai investasi turun drastis (anjlok) saat klaim ganti rugi sedang melonjak (misal: terjadi kerusuhan massal atau aksi terorisme dengan banyak korban)?
PP harus mengatur tentang pilihan investasi yang strategis serta rendah resiko namun tetap menghasilkan pertumbuhan di atas inflasi. Tidak boleh ada spekulasi dengan resiko tinggi dengan uang.
Definisi "Ketidakmampuan Pelaku"
Untuk mencairkan Kompensasi (karena pelaku tak mampu bayar restitusi), harus ada definisi ketat soal "tidak mampu". Jangan sampai pelaku korupsi atau kejahatan kerah putih menyembunyikan asetnya, mengaku miskin secara administratif, lalu membiarkan negara yang menanggung ganti rugi korban lewat dana abadi. Ini akan melukai rasa keadilan masyarakat. Negara seolah mensubsidi penjahat. Harus ada mekanisme asset tracing yang tuntas sebelum negara menyatakan pelaku "tidak mampu" dan mencairkan dana abadi.
Kesimpulan: Harapan di Ujung Palu
Pengaturan Dana Abadi dalam Pasal 187 dan 188 UU Nomor 20 Tahun 2025 dengan pelaksanaan yang baik adalah harapan yang baik untuk penegakan hukum yang adik di Indonesia. Secara filosofis, aturan ini menggeser posisi korban dari sekadar "saksi pelapor" atau "objek pembuktian" menjadi subjek yang hak pemulihannya dijamin secara finansial oleh negara. Maka dari itu pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa janji ini menjadi sesuatu yang benar-benar bermanfaat untuk penegakan hukum yang berkeadilan.
Referensi Pasal:
Pasal 187 UU 20/2025: Sumber Dana Abadi (APBN, Investasi, PNBP, Barang Rampasan).
Pasal 188 UU 20/2025: Mandat Peraturan Pemerintah (PP) untuk pengaturan teknis pengelolaan.
Pasal 175 UU 20/2025: Mekanisme pembayaran ganti rugi maksimal 14 hari kerja.
Pasal 183 UU 20/2025: Hak Kompensasi dari negara jika pelaku tidak mampu membayar restitusi.
Referensi Lainnya:
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana - https://peraturan.go.id/id/uu-no-20-tahun-2025
Aisyah, S., Ambarwati, F. S. ., Faqihudin, J. ., Hikmah, P. S. A. ., & Harefa, S. (2023). Hak Tersangka Atas Kejadian Salah Tangkap. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 4(1), 1–19. https://doi.org/10.15642/mal.v4i1.167
LBH Jakarta, Kemenkumham Nyatakan Kemnkeu Lalai Tidak Membayar Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Cipulir, https://bantuanhukum.or.id/kemenkumham-nyatakan-kemnkeu-lalai-tidak-membayar-ganti-rugi-korban-salah-tangkap-cipulir/
LBH Jakarta, 857 Hari Berlalu, Pengamen Korban Salah Tangkap Baru Menerima Ganti Rugi, https://bantuanhukum.or.id/857-hari-berlalu-pengamen-korban-salah-tangkap-baru-menerima-ganti-rugi/
Artikel Terkait
Bacaan lain dari kategori Legal Updates

Tinjau Aturan: Perpres 109/2025 Mengenai Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Menetapkan Kewajiban PLN Membeli Listrik Selama 30 Tahun, Jalur Bioenergi dan Bahan Bakar Cair Kini Tersedia sebagai Alternatif Diversifikasi.
Izin Lingkungan Dipercepat Jadi 2 Bulan dan Pemda Wajib Siapkan Lahan Tanpa Biaya.
Tinjau Aturan: PP Nomor 48 Tahun 2025 Menetapkan Sanksi Pengambilalihan Aset Non-Produktif Menjadi Tanah Negara, Penelantaran Aset Selama Dua Tahun Dapat Mengakibatkan Hapusnya Hak Atas Tanah
Pendayagunaan Prioritas Diarahkan untuk Bank Tanah dan Proyek Strategis Nasional
Tinjau Aturan: PP Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Prioritaskan Musyawarah dalam Penegakan Hukum Adat
Wajibkan Kodifikasi Tindak Pidana Adat Melalui Perda, Prinsip Subsidiaritas Berlaku Jika Unsur Perbuatan Serupa dengan KUHP